Bacaan Seorang Ma’mum Ketika Berada Dibelakang Imam
Bacaan Seorang Ma’mum Ketika Berada Dibelakang Imam
Kepada sahabat islam yang insyaallah diridhoi Allah SWT.
Muncul beberapa pertanyaan tentang bacaan seorang makmun dalam shalat ketika berada dibelakang imam yakni :
- Bagaimana bacaan seorang makmum ketika shalat ? apakah hanya diam mendengarkan imam membaca ayat-ayat Allah ?
- Bagaimana bacaan untuk seorang imam saat ( shalat yang bacaannya sirriah dan jahriah ) karena sering saya dapati antara bacaan Alfatiha dan ayat-ayat lainnya ada jedah waktu dimana ia diam cukup lama jadi bagaimana dengan hal itu ?
Ada beberapa pendapat dan bahkan ada juga dari beberapa ulama yang berbeda pendapat tentang beberapa hal dalam proses ibadah dan berkaitan dengan bacaan makmun dibelakang imam maka berikut ini adalah penjelasannya :
![]() |
Bacaan Seorang Ma’mum Dibelakang Imam |
- Bacaaan makmum dibelakang imam pada shalat Sirriah ( sahalat yang imam tidak mengeraskan suaranya atau bacaaanya ) dan setelah rakaat kedua pada shalat jahriah ( yang dimana imam kembali tidak mengeraskan suaranya-bacaanya ) maka seorang makmum memebaca Al-Fatihah dengan sendiri-sendiri saja.
- Lalu bacaaan makmum saat dua rakaat pada awal shalat jahriah maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Dan untuk menjelaskannya silahkan mencari artikel tentang Hukum membaca alfatihah dibelakang imam.
Adapun diammnya imam sejenak setelah membaca surah alfatihah adalah hal yang hasan ( baik ) karena dengan itu mereka telah menggabungkan dan mengamalkan dua pendapat para ulama yang berbeda terkait bacaan makmum dibelakang imam.Sebagian ulama mewajibkan untuk diam saat imam membaca alfatihah berdasarkan pada firman Allah yang mengatakan :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“ Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A’raf : 204)
Adapun para ulama yang membolehkan membaca Al-fatihah dibelakang imam ketika imam sedang membaca Al-fatihah berdasarkan sabdah Rasulullah SAW yang mengatakan :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَم يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“ Tidak dianggap telah sholat bagi orang yang belum membaca pembuka al-quran (surat al-fatehah).” (HR Bukhori dan Muslim)
Serta imam yag berhenti sejenak antara bacaan Al-fatihah dan ayat-ayat setelahnya maka beliau member waktu kepada makmum untuk membaca alfatihah dengan cara sendri-sendiri yang dimana hal tersebut sebagai pengamalan dan penggabungan dari dua pendapat yang berbeda oleh para ulama.
“ Semoga artikel singkat ini bermanfaat bagi kita semua, cukup sekian dan terimakasih “