5 Jenis Hak Asasi Manusia Didalam Pandangan Islam
5 Jenis Hak Asasi Manusia Didalam Pandangan Islam
Sobat islam sekalian.
Perlu kita ketahui bahwa karena tingginya penghormatan islam terhadap nilai-nilai kemanusiaan, maka hak –hak dasar yang suci dilindungi oleh islam dimana hak-hak itu meliputi :
1. Hak Hidup
2. Hak Milik
3. Hak Kehormatan
4. Hak Persamaan
5. Hak Kebebasan
Dari sekian poin hak di atas , kita akan menjelaskan mulai dari poin pertama yatu :
- HAK HIDUP
Hak hidup adalah hak dasar manusia yang harus dilindungi. Ia adalah anugerah yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Tidak ada yang berhak mencabut hak tersebut kecuali Allah yang memberinya.karena itu, usaha-usaha yang bisa mencabut hidup seseorang merupakan pelanggaran. Untuk melindungi hak tersebut, Allah SWT Berfirman yang artinya :
“ Maka barang siapa yang membunuh satu orang tanpa kesalahan, maka ia seperti membunuh manusia seluruhnya danbarang siapa yang menghidupkannya maka ia seperti menghidupkan seluruh manusia “ ( QS AL –Maai’dah : 32 )
“ Dan janganlah kamu membunuh yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar. ( Hal demikian ) semoga kamu berfikir. “ ( QS Al-Israa’ : 33 )
Rasulullah SAW bersabda :
“ Awal perkara yang dihukum antara manusia dihari kiamat adalah soal darah “ ( HR Bukhari dan Muslim )
Piagam Madinah ayat 19 menegaskan : “ seorang muslim dalam rangka menegakkan agama Allah mnjadikan pelindung bagi muslim yang lain di saat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwa.
![]() |
5 Jenis Hak Asasi Manusia Didalam Pandangan Islam |
2. HAK MILIK
Islam melindungi harta yang dimiliki baik secara individu maupun kolektif. Setiap usaha pengambilan kepemilikan secara tidak sama merupakan bentuk pelanggaran. Dalam surah Al-Baqarah ayat 188 Allah berfirman yang artinya :
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil “ ( QS AL-Baqarah : 188 )
Rasulullah SAW bersabda :
" Telah diharamkan harta-harta kalian dan darah-darah kalian “ .
3. HAK KEHORMATAN
Manusia adalah makhluk yang mulia . secara fitrah ia harus dihormati dan dihargai. Setiap tindakan yang menurunkan harkat dan martabatnya adalah bentuk pelanggaran. Alah melarang manusia saling menghina, mencela dan mencaci maki yang akan mencederai kehormatannya. Demikian pula Allah melarang membuka Aib dan keburukan yang lain. Allah SWT berfirman yang artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kaum laki-laki menghinakan kaum laki-laki (yang lain), karena boleh jadi kaum yang dihinakan itu lebih baik dari kaum yang menghinakan, dan jangan pula kaum perempuan menghinakan kaum perempuan yan lain karena boleh jadi perempuan yang dihina itu lebih baik dari perempuan yang menghinakan. Janganlah kamu cela-mencela sesama kamu dan janganlah kamu memanggil dengan gelar yang buruk, seburuk-buruk nama adalah fisik sesudah keimanan. Barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereak itulah orang yang aniaya. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan sangka wasangka ( dugaan terhadap sesama muslim ), karena sebagian sangkaan-sangkaan itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari Aib orang dan janganlah sebagian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang kamu, bahwa ia memakan daging saudaranya yang telah mati ? maka tentu kamu benci memakannya. Takutlah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Penerima taubat lagi penyayang. “ ( QS AL-Hujuraat 11-12 )
Sebaliknya,manusia harus saling menghargai dan menghormati, islam menjelaskan bahwa orang yang memiliki jasa bagi kemaslahatan berhak mendapat penghormatan. Karena itu, orang yang berilmu dan senantiasa berbuat kebaikan mendapat kedudukan tinggi dalam islam. Artinya “ Allah mengangkat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu diantara kaian beberapa derajat “.
4. HAK PERSAMAAN
Manusia didalam islam dipandang sama. Manusia dilahirkan menurut fitrahnya sesuai dengan keputusan Allah, manusia tidak dilihat dari ras, gender, kulit, kebangsaan, dan lain-lain. Melainakn dari ketaqwaannya. Allah SWT berfirman yang artinya :
“ wahai mansia sesungghnya aku telah menciptakan kalian dari jenis laki-laki dan perempuan kemudian kami jadika kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kalian saling kenal, sesungguhnya semulia-mulia kalian disisi Allah adalah yang paling bertqwa di antara kalian. “
Rasulullah SAW bersabda :
“ tidak ada keutamaan bagi bangsa arab dan bukan arab dan tidak juga orang kulit putih atas orang kulit hitam kecuali dengan taqwanya “
Karena semua manusia sama, maka sudah selayaknya sesamam manusia harus selalu menghormati. Islam menegaskan kemuliaan, martabat dan kebebasan manusia. Allah SWT berfirman yag artinya :
“ dan sungguh kami telah memuliakan anak-anak Adam, dan kami tebarkan mereka didarat dan dilaut serta kami anugerahi mereka rezeki yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna daripada kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan “. ( QS Al-Israa’ 70 )
“ Sesunggunya aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal salih diantara kamu sekalian baik laki-laki maupun perempuan ( Karena sebagian kamu adalah turunan dari sebagoian yang lain )” ( QS Ali-Imran 195 )
Serta masih banyak lagi ayat didalam AL-Qur’an yang berbicara menegaskan prinsip persamaan tersebut, ( QS AN-Nisaa : 32, QS An-Nahl 58-59 )
a. Persamaan hak dalam hukum.
Islam menegaskan bahwa manusia memiliki hak yang sama dalam hukum. Tidak ada hak istimewa didepan hukum . tidak ada diskriminasi dalam hukum. Semua orang harus diperlakukan sama atas dasar kebenaran dan bukan atas dasar suka atau benci, kaya atau miskin; kekuasaan atau perbudakan . seorang hakim harus memperlakukan sama semua orang, tanpa memndang agama, ras, kelompok, keluarga dll. Karena itu tanpa memandang apapun, semua manusia berhak atas keadilan.
Allah SWT berfirman : yang artinya
“ wahai orang-orang yang beriman jadilah kalian orang yang teguh dan bersaksi kepada Allah dengan adil dan janganlah kalian menjadikan urusan satu kaum menjadikan kalian berlaku tidak adil, berlaku adil kalian sesungguhnya ia lebih dekat kepada ketaqwaan dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian perbuat “. ( QS Al-Maai’dah 8 )
b. Persamaan hak memprotes penyelewengan
islam tidak sama sekali membedakan hak-hak sipil dan penguasa.apa bila terjadi penyelewengan , islam menjamin hak untuk menuntut kepada hakim.
“ tiadalah bagi orang zalim sahabat karib atau pembela yang dapat diikuti “ ( AL-Mukmin 81)
Rasulullah SAW bersabda :
“ sesungguhnya Allah cukup memberi kesempatan kepada orang yang zalim apabila datang masa siksanya tidak akan dilepaskan. Kemudian beliau membacakan “ demikianlah cara Tuhan jika menyiksa sebuah negeri yang zalim, sunguh siksanya sangat pedih dank eras ( HR Bukhari dan muslim)
Umar Bin Al-Khattab, seorang khalifah yang terkenal tegas,pernah menegur gubernurnya, Amr ibn Ash yang telah menggusur tanah orang yahudi dan disuruh untuk dikembalikan. Meskipun berbeda agama, Umar memperlakukan Adil untuk semua warga didepan hukum.
c. Persamaan kedudukan dalam pemerintahan.
Islam juga menjamin persamaan hak kepada siapapun tanpa memandang agama, jenis kelamin, untuk menduduki jabatan dipemerintahan. Surat Al-Hujuraat ayat 13 yang dikutip diatas menegaskan persamaan manusia secara umum, tak terkecuali dalam hal kedudukannya dalam pemerintahan.
Piagam madinah yang dibuat oleh Rasulullah SAW bersama para pemimpin umat beragama yang ada pada saat itu dalam ayar 18 menegaskan persamaan itu. Dalam tekas nya tertulis, “ keikutsertaan wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran “
5. HAK KEBEBASAN
Islam menyatakan bahwa manusia dilahirkan dalam kondisi atau keadaan yang bersih suci ( fitrah ). Karena itu manusia memiliki kebebasan yang sesuikan dengan prinsip keadilan dll. Segala sesuatu yang bersifat membatasi dan mengingkari fitrah ini lahir dari luar dan buka dari bawaannya. Salahsatu bentuk pengingkaran terhadap kebebasan adalah perbudakan . perbudakan dalam budaya telah menempatkan manusia tak ubahnya dengan binatangbahkan lebih buruk karena manusia tidak memiliki hak dan pilihan untuk menetukan hidupnya. Ditengah budaya perbudakan bangsa Arab itu, islam datang untuk menghancurkannya dan mengembalikan manusia kepada fitrahnya yang sejati : sebagai manusia yang bebas untuk menetukan hidupnya sendiri.
Karena itu, setiap kali umat islam melakukan perluasan wilayah keberbagai daerah disebut dengan “futuh” yang berarti pembebasan, karena umat islam berusaha untuk membebaskan mansia dari perbudakan dan dari setiap bentuk penindasan. Untuk menghapus perbudakan RAsulullah SAW memperingatkan dalam salah satu sabdanya yang berbunyi :
“ Dihari kiamat nanti ada tiga jenis manusia yang akan kutuntut secara pribadi, salah satunya adalah orang yang memperbudak manusia merdeka, kemudian menjualnya dan memakan uang hasil penjualannya itu “ ( HR Bukhari dan Ibn Majah ).
Untuk menghapus perbudakan itu, Islam mengajarkan beberapa poin penting yaitu :
1. manusia adalah merdeka sejak dilahirkan
2. diharamkan orang merdeka dijadikan budak
3. budak boleh membebaskan dirinya dengan mmbayar secara cicil.
4. budak kafir yang masuk islam dengan sendirinya merdeka
5. budak yang dianiaya, disakiti, dan diperlakukan secara tidak wajar, ia merdeka
6. anak seoran gbudak wanita dari tuannya adalah merdeka dan tidak menjadi budak
7. kerabat kaya diharuskan memerdekakan kerabatnya yang budak
8. orang yang mampu wajib memerdekakan hamba sahaya
9. membebskan budak dijadikan sebuah pilihan untuk penebusan ( Kifarat ) atas kesalahan yang telah dilakukan, seperti kifarat sumpah palsu
10. membebaskan budak sebagai kifarat dosa-dosa yang tidak ditentukan dipandang sunnah
11. membebaskan budak wajib dilakukan oleh muslim yang membunuh secara keliru.
12. orang yang menceraikan istrinya secara tidak sah wajib membebaskan budak
13. memerdekakan budak dengan suka rela merupakan pahala besar akan dibalas Tuhan.
Dari uaraian diatas Nampak jelas bahwa islam adalah yang secara inheren menegaskan mengenai prinsip-prinsip kebebasan manusia yang dibawa sejak lahir. Karena itu segala bentuk penindasan yang salah satunya adalah perbudakan harus dihapuskan. Namun demikian kebebasan sifatnya terbatas sesuai dengan fitrah keterbatasan manusia itu sendiri. Prinsipnya dalam islam adalah kebebasan yang tidak mengingkari kebebasan itu sendiri. Dengan kata lain kebebasan yang bertanggung jawab, kebebasan yang bisa mengantarkan kepada terciptanya kemaslahatan bagi semua orang.
Allah SWT Berfirman yang artinya :
“ yaitu mereka yang mengajak kepada kebaikan dan melarang kemaksiatan, menegakkan shalat, member zakat, mentaati Allah dan rasulnya. Mereka itulah yang akan dirahmat Allah , sesunghnya Allah maha perkasa dan maha bijaksanan “ ( QS At- Taubah 71 ).
“ yaitu orang-orang yang apabila diberi kedudukan dimuka bumi, mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, serta menyuruh berbuat kebaikan dan mencegah keburukan.” ( QS Al-Hajj : 41 )
Rasulullah SAW bersabda : “ apabila seorang diantara kalia melihat kemungkaran maka ia wajib menghentikannya dengan tangannya, apabila tidak mampu maka dengan lisan, apabila tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman “ ( HR Muslim )
“ Terimakasih semoga bermanfaat “