Defenisi Anak Dalam Pandangan Islam
Defenisi Anak Dalam Pandangan Islam
1. Definisi Anak
2. Hubungan hukum antara orang tua dan anak
3. Hal dan kewajiban Anak didalam Al-Qur’an
4. Nilai Seorang Anak Didalam Masyarakat
Kita akan mulai membahas poin pertama yaitu :
1. Definisi Anak
Anak adalah amanah Allah swt yang dipercayakan kepada hambanya, setiap hamba yang percaya untuk menerima amanahanya, memiliki tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan itu. Mempertanggung jawabkan suatu amanah memang buaklah sesuatu yang ringan, meski juga tidak perlu dirasakan sebagai beban yang terlalu berat yang akan membuat kita menjadi tidak berdaya. Allah tidak akan membebani hambanya melebihi kapasitas yang dimilikinya.
Pada dasarnya islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan anak , terutama dalam konteks kehidupan keluarga, saking besarnya perhatian tersebut, sampai-sampai memperingatkan agar keluarga tidak meninggalkan generasi yang lemah,baik secara intelektual maupun secara sosioemosional.
Keluarga merupakan pusat pendidikan pertama, tempat anak berinteraksi dan memperoleh kehidupan emosional, keutamaan ini membuat keluarga memiliki pengaruh yang mendalam terhadap anak. Keluarga merupakan sebagai pusat pendidikan, tidak hanya berpengaruh pada tahun pertma pada kehidupan anak tetapi terus berlangsung dalam fase umur anak. Keluarga secara alami merupakan pusat pendidikan urgen yang pengaruhnya selalu terbawa kedalam pusat pendidikan dan lembaga social lainnya.
Dalam konteks ini, islam membebankan tanggung jawab keluarga ( orang tua) terhadap anak, dimana tanggung jawab tersebut dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
1. Memelihara dan membesarkan , termasuk memenuhi segala kebutuhan fisik anak
2. Melindungi dan menjamin kesehatan anak, baik jasmani maupun rohani.
3. Mendidik dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi anak dalam mengarungi kehidupan.
Membahagiakan anak untuk dunia dan akhirat.fungsi-fungsi kejiwaan dan jasmani anak juga memperoleh pendidikan yang pertama dan utama dalam keluarga. Hal ini selanjudnya mengalami perkembangan didalam masyarakat maupun pengaruh dari factor lingkungan. Maka kian jelas bahwa fungsi edukatif dalam keluarga bersifat mutlak dan otomatis.
Tinjauan pendidikan didalam keluarga dapat dipahami bila memperhatikan firman Allah dalam surat At-Tahrim 66 : 6 dan surat Lukman 31 : 12-19 yaitu :
1. Untuk menyelamatkan anak dari penyelewengan fitrahnya
2. Menjadikan anak beriman kepada Allah SWT
3. Menjauhkan anak dari perbuatan Syirik
4. Menjadikan Anak taat beribadah kepada Allah SWT
5. Membentuk anak Yang berahlak Mulai
6. Membentuk anak yang berjiwa sabar dan Tawakkal
7. Membentuk anak yang berjiwa social -kemasyarakatan
Agar tujuan pendidikan tersebut bisa tercapai, islam merumuskan agar ia dibangun diatas 6 (enam)
pondasi berikut :
A. Ketundukan pada prinsip perkembangan. Mendidik anak meski mengacu pada prinsip perkembangan kepribadian dan intelektualnya , sebab mustahil anak bisa menyerap segala informasi dan pengetahuan diluar kapasitas kepribadian dan intelektualnya.
B. Memperhatikan perbedaan individual antara laki-laki dan perempuan disatu sisi dan individu dalam satu kelompok kelamin di sisi lain, perbedaan tersebut kadang ditemukan dalam perasaan, kemampuan intelektual dan kecenderungan –kecenderungan lainnya.
C. Memperhatikan kematangan watak dan unsur-unsur kejiwaan, mental dan fisik, serta interaksi keduanya. Kelemahan dalam satu sisi dari unsure-unsur tersebut dapat mengakibatkan kerusakan disisi lain. Misalnya lebih mengutamakan pendidikan fisik seraya melalaikan pendidikan jiwa.
D. memperhatikan bahwa watak manusia tidak murni baik dn tidak murni buruk. Allah menciptakan manusia dengan dua potensi sekaligus yaitu baik dan buruk. Dalam surat Asy-Syams ayat 8 dijelaskan yang artinya : “ maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu ( jalan ) kefasikan dan ketaqwaannya ”.
E. memanfaatkan elaktisitas watak manusia. Manusia punya potensi untuk meningkatkan kebiasaan lama, tingkat perubahan dan kesulitan untuk melakukan perubahan berbeda tergantung pada umur.
F. Tercapainya pendidikan sangat dipengaruhi oleh factor lingkungan. Karena itu, demi kesuksesan dalam mendidik anak perlu dipilh lingkungan yang kondusif, bukan lingkungan yang jahat.
![]() |
Konsep dan Defenisi Anak Dalam Pandangan Islam |
2. Hubungan Hukum antara Orang Tua dan Anak
Islam sangat memperhatikan kedudukan anak, hal ini terlihat dengan banyaknya ayat dalalm Al-Qur’an serta beberapa hadist yang membahas masalah anak sebab anak-anak merupakan titipan atau amanah dari Allah kepada orang tuanya yang dimana anak itu sendiri ibarat kertas putih yang jika diisi dengan hal baik maka baiklah anak tersebut dan demikian pula sebaliknya.
Menurut islam, anak adalah ciptaan Allah seperti firmannya pada ( QS Al-Hajj : 5 ) yang dilahirkan oleh sepasang suami istri (QS An-Nisaa : 1 ) disurat lain dikatakan bahwa anak adalah perhiasan dunia ( QS Al-Kahfi : 46 ) dan manusia diberikan rasa cinta kepada anak-anaknya ( QS Ali-Imran :14 )
Namun demikian Allah mengatakan anak dapat menjadi cobaan bagi manusia, karena manusia harus berhati-hati dan bila memaafkan kesalahan mereka maka Allah akan memberikan pahala yang besar ( QS At-Taqhabun : 15 ). Allah SWT , menciptakan manusia berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan ( QS AN-Najm :45 ) dan (QS AL-An’aam 140 ) untuk bersatu dalam perkawinan. Dari perkawinan ini akan dilahirkan anak laki-laki dan atau anak perempuan ( QS An-Nisaa :9 dan 11 -15) selain hukum islam, peraturan perundang-undangan mengatur pula tetang kedudukan anak, yaitu terdapat dalam pasal 42 sampai pasal 44 undang-undang nomor 1 tahun 1974, diuraikan sebagai berikut :
A. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah ( pasal 42 )
B. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya atau keluarga ibunya (pasal 143 )
C. Suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh strinya, bila mana dapat membuktikan dengan mengucap sumpah bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinahan tersebut ( Pasal 44 )
Disamping undang-undang nomor 1 tahun 1974, kompilasi hukum islampun mengatur mengenai keduduka anak dalam pasal 98 sampai pasal 106. Kompilasi didalam islam itu adalah sebagai berikut :
A. Anak yang sah adalah (1) anak dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. (2) hasil pembuahan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut ( pasal 99 )
B. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya ( Pasal 100 )
C. Suami yang mengingkari sahnya anak sedang istri tidak menyangkalnya dapat meneguhkan pengingkarannya dengan lisan dan mengajukan kepengadilan agama dalam waktu 180 hari sesudah lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada ditempat memungkinkan dia mengajukan perkaranya ke pengadilan agama ( Pasal 101-102 ).
3. Hak dan Kewajiban Anak didalam Al-Qur’an.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata hak diartikan sebagai kekuasaan yang besar atas atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Dan dalam kamus ilmiah popular hak mempunyai arti yang benar, tetap dan wajib, kepunyaan yang sah. Dari berbagai pengertian diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengertian hak adalah segala sesuatu yang diperoleh atau dimiliki dan apa bila tidak diperoleh maka berhak untuk menuntut. Kemudian kata anak dalam kitab undang-undang hak asasi manusia 1999 dan undang-undang tentang unjuk rasa, anak didefinisikan sebagai berikut : anak adalah setiap manusia dibawah 18 tahun dan belum menikah,termasuk anak dalam kandungan.
Adapun sejarah munculnya hak anak dijelaskan sebagai berikut : anak adalah bapak masa depan yang siap memakmurkan ibu pertiwi, tentara masa depan yang siap melindungi tanah air,ilmuan yang akan menbarkan cahaya ilmu pengetahuan keseluruh penjuru negeri. Namun, hal demikian tidak disadari oleh masyarakat Arab pada zaman jahiliyah yang tunduk pada system kabilah ( suku/atnik )dimana seorang laki-laki atau bapak mempunyai peranan yang sangat penting dan kedudukan yang sangat terhormat.pada zaman jahiliyah anak laki-laki dipandang sebagai sosok yang ideal karena dia merupakan pelopor dalam mencari sumber kehidupan demi berlangsungnya kehidupan suatu kabilah.
Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika kehadirannya sangatlah diidam-idamkan yang pada akhirnya mereka mengabaikan keberadaan kaum perempuan, bahkan sangat benci terhadap anak perampuan, karena dalam pandangan mereka anak perempuan adalah aib dan kehinaan yang membebani kabilahnya. Kejahatan kabilah ini pada zaman tersebut telah di hapuskan oleh islam secara bertahap dan kontnyu ( terus menerus )yang diawali dengan memberikan perlindungan terhadap hak hidup janin sebelum dilahirkan. Sebagaimana didalam firman Allah SWT yang artinya :
“ Sesungghnya merugilah orang-orang yang membunuh anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka telah mengharamkan apa yang telah dikaruniakan Allah kepada mereka dengan mengada –ada terhadap Allah, sesungguhnya mereka telah tersesat dan tidak mendapat petunjuk “. ( QS AL-An’am :140 ).
Namun syariat islam tidak berhenti disitu yakni hanya memberikan perlindungan terhadap janin saja melainkan sampai janin tersebut menjadi seorang bayi yang berada dalam dekapan orang tuanya, yang kemudian menjadi anak kian hari kian bertambah besar hingga bisa makan dan minum sendiri yang pada akhirnya sampailah ia pada puncak kedewasaan yang dapat berperilaku bijaksana dan berfikir secara cermat.
4. Nilai anak dalam Masyarakat
1. Nilai religious
Anak adalah anugerah Allah SWT untuk orang tuanya, dalam penciptaan awal manusia, Allah SWt menciptakan Adam tanpa pendamping. Kemudian pada tahap berikutnya Allah menciptakan hawa sebagai pasangan hidup yang menemani adam yang sendirian. Sebagaimana Firman Allah Yang artinya :
“ Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu , anak-anak dan cucu-cucu, dan dan memberimu rezeki dari yang baik-baik, maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah ? “. ( QS An-Nhal : 72 )
Dengan demikian merupakan suatu kewajiban agam bagi kaum muslim untuk berpasang-pasangan, berkeluarga serta berkembang biak. Dengan hadirnya seorang anak selain meneruskan garis keturunan jga di harapkan menjadi penerus perjuangan dalam menegakkan agama islam.
2. Nilai Ekonomi
Anak adalah asset ekonomi bagi orang tua, terutama dalam kalangan masyarakat tradisional dimana biaya membesarka n anak sangat sederhana , anak dalam kalangan tersebut dapat bekerja dalam usia dini dan menambah pendapatan keluarga. Gambaran itu sekarang sedang mengalami perubahan dengan pendidikan universitas dan latihan kejuruan untuk mendapatkan suatu pekerjaan, dengan demikian anak merupakan asset orang tua untuk usia lanjut.
3. Nilai Sosio-Psikologis
Ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
A. Mempunyai anak merupakan hiburan bagi orang tua yang memuaskan naluri keibuan dan kebapakan.
B. Mempunyai keluarga yang besar merupakan kebanggaan tersendiri bagi keluarga tersebut, apalagi banyak memiliki banyak anak laki-laki sebagai pelindung harta kekayaan , kehormatan dan fungsi-fungsi social.
C. Anak merupakan bukti kesuburan dan kejantanan suami.
Demikian dan terimakasih semoga bermanfaat untuk kita semua serta mohon bantu dibagikan kepada sahabat-sahabat muslim kita yang lain semoga bernilai ibadah di sisi Allah Swt aminn.
“ Terimakasih Semoga bermanfaat “