Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Masyarakat, Asal Usul,Prinsip Masyarakat Beradap Menurut Pandangan Islam

Pengertian Masyarakat, Asal Usul,Prinsip Masyarakat Beradap Menurut Pandangan Islam

A. Pengertian Masyarakat

Secara Bahasa, Masyarakat yang meupakan serapan dari bahasa Arab bermakna “ Bersama “. Tentu yang dimaksudkan disini bukan dalam arti etimologis. Secara terminologis, masyarakat merupakan salah satu bahan kajian sosiologi, karena itu untuk membantu kajian terminologis kita tentang masyarakat kita harus merujuk pada sosiologi.

Untuk mendapatkan sebuah pengertian yang disepakati, kita menghadapi kesulitan karena konsep masyarakat digunakan untuk banyak konteks, misalnya : masyarakat agama, asyarakat kota, masyarakat agraris, dan lain sebagainya. Masyarakat tidak dipandang sebagai kumpulan individu atau penjumlahan dari individu semata-mata. Masyarakat merupakan suatu pergaulan hidup, oleh karena manusia itu hidup bersama. Masyarakat merupakan suatu system yang terbentuk karena hubungan dari anggotanya, Emile Durkheim menyatakan bahwa masyarakat adalah merupakan suatu kenyataan yang obyektif secara mandiri. Muhammad Amin Al-Misri mengatakan bahwa : masyarakat adalah jalinan kesatuan yang terdiri dari hubungan hubungan social.

Untuk lebih memahami tentang konsep masyarakat maka kita perlu memahami ciri-cirinya dan adapun ciri-ciri masyarakat adalah :

1. Manusia yang hidup bersama, secara teoritis, jumlah manusia yang hidup bersama itu ada dua orang. Dalam sosiologi, tidak ada ukuran mutlak atau angka yang pasti untuk menetukan berapa jumlah manusia yang harus ada.

2. Bergaul selama jangka waktu yang cukup lama.

3. Adanya kesadaran bahwa setiap manusia yang menjadi anggotanya merupakan bagian dari satu kesatuan.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa masyarakat adalah : Sejumlah individu yang hidup bersama dalam satu wilayah tertentu, bergaul dalam jangka waktu yang lama, sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan.    

B. Asal Usul Pembentukan Masyarakat

Manusia pad dasarnya dilahirkan seorang sendiri, namun didalam proses kehidupan selanjudnya, manusia membutuhkan manusia yang lain disekelilingnya. Ini menunjukkan bahwa manusia adalah mahluk social yaitu mahluk yang hidup bersama. Aristoteles menyatakan  bahwa manusia adalah : Zoon Politicon ( Man is social animal ), karena itu jati duri manusia terbentuk setelah ia berama dengan orang lain. “ Manusia baru akan menjadi manusia setelah manusia itu hidup dengan manusia lainnya “ Kata bouman.

Keinginan manusia untuk bersama dengan manusia yang lainnya atau membutuhkan orang lain merupakan fitrah. Soejono soekanto menyatakan “ didalam diri manusia pada dasarnya telah terdapat keinginan, yaitu keinginan untuk menjadi satu dengan manusia yang lainnya dan keinginan untuk menjadi satu denga alam sekitarnya “. Hal yang sama juga dikemukakan oleh thabatahaba’I, bahwa “ manusia adalah mahluk bermasyarakat menurut wataknya, sehingga kehendak bermasyarakat telah merupakan fitrahnya “.

Karena itu mengasingkan diri ( Isolasi ) merupakan pengingkaran pengingkaran terhadap fitrah ini dan akan berakibat fatal bagi manusia itu sendiri, studi social dan psikologi telah banyak menunjukkan fakta bahwa pengingkaran hakikat social manusia dengan cara hidup sendiri akan mempengaruhi perkembangan hidupnya dan akan mengalami gangguan-gangguan yang cukup serius.
Didalam Al-Qur’an banyak ayat yang mnunjukkan fitrah manusia sebagai mahkluk social dan dari fitrah tersebut kemudian melahirkan masyarakat. Adapun ayat tersebut antara lan :

( QS Ali – Imran : 195 ) Yang artinya :

“ Lalu Tuhan mereka memperkenankan permintaannya, ( seraya berkata ) : sesungguhnya aku tiada menyia-nyiakan ( pahala ) amalan orang yang beramal diantara kamu baik laki-laki maupun perempuan, setengah kamu dari yang lain ( sebangsa ). Maka orang –orang yang hijrah dan diusir dari negerinya, lagi disakiti dalamjalan-Ku ( Agamaku ) dan mereka berperang dan terbunuh, sesungguhnya aku hapuskan segala kesalahannya dan aku masukkan mereka kedalam syurga yang mengalir air sungai dibawahnya, sebagai pahala dari Allah; dan Allah di sisinya pahala yang baik “.

( QS AL-Hujuraat : 13 ) Yang artinya :

“ Hai manusia, sesungguhnya kami menjadikan kamu dari laki-laki dan perempuan ( Bapak dan ibu ) dan kami jadikan kamu berbangsa dan bersuku-suku, supaya kamu berkenal-kenalan. Sesungghnya orang yang paling mulai di sisi Allah  adalah yang paling taqwa diantara kamu, Sungguh Allah Maha mngetahui lagi maha Amat mengetahui “.

( QS Az-Zukhruf : 32 ) yang artinya :

“ adakah mereka berbagi rahmat Tuhannya ? kami membagi penghidupan mereka di antara mereak itu pada hidup didunia dan kami tinggikan setengah mereka diatas yang lain beberapa derajat supaya setengah mereaka mengambil yang lain jadi pembantu. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari harta yang mereka kumpulkan “.

( QS AL-Furqaan : 45 ) yang artinya :

“ Tiadakah engkau lihat perbuatan  Tuhan engkau bagaimana dia membentangkan naung ( Bayang-bayang ). Jika Allah menghendaki niscaya dijadikannya  naung itu tetap saja ( tidak berubah –ubah ) kemudian kami jadikan matahari sebagai petunjuk baginya “.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut manusia harus melakukan interaksi social dengan sesamanya. Dengan adanya pergaulan dan interaksi tersebut maka akan tercipta suatu pergaulan hidup. Hubungan social tersebut menumbuhkan kesadaran diantara individu-individu akan pentingnya keberadaan yang lian. Namun demikian , karena individu-individu didalam hubungan social itu memiliki karakter msing-masing dank arena dimungkinkan terjadi pertentangan dan konflik, maka untuk menjaga ketertiban, diperlukan suatu aturan atau norma yang mengatur hubungan sosila tersebut.

Atas dasar uraian diatas, maka asal-usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia untuk bersama dengan orang lain, lalu terbentuk hubungan social yang melahirkan aturan atau norma. Ada tiga unsure pokok pembentuk msyarakat : individu-individu yang membangun kelompok, hubungan social dan aturan.

Tentu saja dalam perkembangannya, seiring dengan pertambahan individu dan tingkat kebudayaan, dalam sebuah masyarakat terdapat  suatu system yang kompleks yang melibatkan berbagai macam unsure. Hubungan –hubungan social sebagaimana diuraikan diatas memiliki struktur dan dinamikanya sendiri. Struktur masyarakat atu disebut juga dengan struktur social adalah keseluruhan keseluruhan jalinan unsure-unsur social yang pokok, yakni kaidah-kaidah social , lembaga-lembaga social, kelompok-kelompok social serta lapisan-lapisan social. Sementara dinamika social adalah : apa yang disebut dengan dinamika social dan perubahan-perubahan social. Proses social disebut dengan pengaruh timbale balik antara berbgai segi kehidupan bersama. Perubahan social dimaksudkan sebagai goyahnya cara-cara hidup yang sudah ada karena berbagai pengaruh yang menyertainya. Oleh karena itu, dalam sosiologi untuk mengurai kompleksitas masyarakat bisa dilihat dari dua sudut : sudut strukturnya dan struktur dinamikanya.    

C. Manyarakat Beradab Dan Sejahtera

Masyarakat beradap dan sejahtera meruapakan terjemahan dari bahasa inggris  ( Civil Society ) dan masyarakat Madani. Kita akan menjelaskan istilah kedua terleih dahulu.

Pengertian, Asal Usul,Prinsip Masyarakat Beradap Menurut Pandangan Islam
Pengertian, Asal Usul,Prinsip Masyarakat Beradap Menurut Pandangan Islam
- Cipil Society

Istilah ini mula-mula muncul diinggris pada masa-masa awal perkembangan kapitalisme modern, yang konon merupakan implikasi pertama penerapan ekonomi adam smith dengan karyanya “ The wealth of nation “. Pandangan ekonomi smith itu mndorong perkembangan kewirausahaan inggris, yang pada prosesnya terbentur pada pembatasan-pembatasan oleh pemerintah karena adanya merkantilisme Negara dimana pemerintah terlibat langsung dalam setiap pabrik ekonomi sehingga menyulitkan para usahawan membangun usahanya. Para usahawan kemudian menunutut adanya ruang kebebasan dimana dapat bergerak  dengan bebas dan leluasa mengembangkan usaha meraka dan pemerintah tidak ikut campur dalam praktik ekonomi. Ruang kebebasan itu merupakan tempat terwujudnya civil society , yang merupakan ruang penengah antara kekuasaan ( pemerintah ) dan rakyat umum.

Kemudian gagasan dan ide mengenai civil society mencuat kembali stelah Gorbachev menggagas ide tentang keterbukaan. Gagasan keterbuakaan yang disebut dengan glasnoot dan perestoroika merupakan repormasi atas rejim komunis yang dictator dan tirani dimana Negara menutup ruang kebebasan dan keterbukaan bagi warganya. Akibatnya rejim komunisme hancur.

Dalam wacana kontenporer, istilah civil society lebih kuat tekanannya terhadap lembaga-lembaga non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat dimana lembaga-lembaga ini bebas dari cengkraman kekuasaan Negara untuk mengekspresikan hal-haknya sebagai warga Negara.

- Masyarakat Madani

Sedangkan masyarakat masani merujuk pada masyarakat madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di madinah. Madinah itu sendiri adalah bahasa arab yang memiliki pengertian yang sama dengan bahasa abrani. Ketika Nabi Musa mampu membebaskan msyarakatnya dari mental budak menjadi mental sebagai warga msyarakat yang merdeka dengan ciri taat pada hukum dalam bahasa ibrani mereka itu disebut dengan medinat yang berarti masyarakat beradab karena taat pada hukum dan aturan. Dalam perkembangannya perkataan ibrani medinat berart Negara.

Dalam bahasa arab yang serumpun dengan bahasa ibrani, kata yang merujuk Negara adalah Madinah dalam arti kota. Baik medinat maupun masinah sama mengacu pada semangat yang sama seperti pengertian Negara kota pada masyarakat yunani kuno. Dalam pengembangan dan pelurusannya Negara kota itu hampir sama dengan pengertian Negara kebangsaan yaitu suatu Negara yang terbentuk demi kepentingan seluruh bangsa yang menjadi warganya, bukan untuk penguasa atau raja.

Ketika nabi mengubah kota yatrsib menadi madinah pada waktu itu maka nabi sebenarnya mendeklarasikan terbentuknya suatu masyarakat yang bebas dari kezaliman tirani dan taat hanya kepada hukum dan aturan untuk kesejahteraan bersama. Aturan dan hukum yang dimaksud itu tidak dibuat sewenang-wenang oleh penguasa akan tetapi berdasarkan perjanjian ( Mitasq ), kesepakatan ( MU’ahadah ) kontrak ( Akad ) dan janji setia ( Bay’at ) yang kesemuanya mencerminkan kerelaan, bukan kepaksaan. Ini berarti bahwa semua aturan dan hukum harus berdasarkan musyawarah dimana semua warga merasa ikut memberikan  gagasannya serta terbuka mengenai apa yang menjadi aspirasinya yang kemudian diputuskan secara bersama. Karena itu ketaan dalam masyarakat madani bersifat terbuka, rasional, kontraktual, dan transaksional, bukan pola ketaatan yang tertutup, tidak rasional, tidak kritis dan bersifat hanya satu arah. Maka dalam konteks ini bisa ditarik kesimpulan bahwa masyarakat madani adalah : masyarakat berbudi luhur mengacu kepada kehidupan masyarakat berkualitas dan beradab.

Berdasarkan uraian diatas , meskipun memiliki makna yang berbeda dari pemaknaannya antara civil society dan masyarakat madani, tatapi pada intinya kedua istilah ini memiliki semangat yang sama, yakni suatu masyarkat yang adil, terbuka, demokratis, dan sejahtera dengan kualitas keadaan warganya.

- Prinsip-Prinsip Masyarakat Beradab dan sejahtera.

Masyarakat madani pada hakikatnya adalah repormasi terhadap segala praktik yang merendahkan nilai-nilai universal manusia. Oleh karenannya untuk mencapai masyarakat yang beradab dan sejahtera itu masyarakat madani harus ditegakkan atas prinsip-psrinsip sebagai berikut :

1. Keadilan

Berbicara tentang keadilan scara horizontal berarti berbicara kesejahteraan umum. Keadilan merupakan Sunnatullah dimana Allah menciptakan alam semesta ini dengan prinsip keadilan dan keseimbangan. Didalam AL-Qur’an keadilan itu dsebut sebagai hukum keseimbangan yang menjadi hukum jagat raya. Karena itu setiap praktik ketidakadilan merupakan bentuk penyelewengan dari hakikat kemanusiaan yang dikutuk oleh Al-Qur’an.

Didalam Al-Qur’an surah At-Takaatsur dan Al-Humaazah mengatakan , Yang artinya :

“ kamu telah dilalaikan dengan perlombaan ( Memperbanyak harta benda dan anak-anak ). Sehingga kamu masuk kubur. Sekali-kali jangan begitu, kalau kamu mengetahui dengan ilmu yang yakin. Sesungguhnya kamu akan melihat neraka. Kemudian sesungguhnya kamu akan melihatnya.dengan mata keyakinan. Kemudian kamu akan diperiksa pada hari itu tentang segala nikmat ( yang kamu peroleh dari Tuhanmu ) “. ( QS At-Takaatsur 1-8 )

“ Celakalah untuk orang pengumpat dan pencela. Yang mengumpulkan harta benda dan menghitung-hitunginya. Ia mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya. Tidak sekali-sekali tidak, sesungghnya ia akan melamparkan kedalam neraka hutamah. Tahukah engkau apa neraka hutamah itu ? yaitu api Allah yang menyala-nyala. Yang membakar sampai kehati. Sesungguhnya api itu ditutupkan atas meraka. Sedang meraka itu ( diikatkan ) pada tiang yang panjang “. ( QS Al-Hunazaah : 1-9 ).

2. Supremasi Hukum

Keadilan seperti disebutkan diatas harus dipraktikkan dalam semua aspek kehidupan. Dimulai dari menegakkan hukum. Menegakkan hukum yang adil merupakan amanah yang diperintahkan untuk dilaksanakan kepada yang berhak.  Allah SWT Berfirman  Yang artinya :

“ sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanah kepada yang berhaknya dan apabila kamu menghukum diantara manusia, maka hendaklah kamu hukum dengan adil, sesungguhnya Allah sebaik-baik mengajar kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat “ ( QS. An-Nisaa’ : 58 )

Maka dalam usaha penegakan supremasi hukum itu, kita harus menetapkan hukum kepada siapa pun tanpa panjdang bulu. Allah Berfirman yang artinya :

“ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri karena Allah, menjadi saksi dengan keadilan. Janganlah kamu tertarik karena kebencianmu terhadap suatu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah karena keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan takutlah kepada Allah. Sesungguhnhya Allah maha mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan “. ( QS Al-Maai’dah : 8 )

Atas dasar itulah maka Rasulullah SAW menyatakan dengan tegas bahwa hancurnya bangsa-bangsa dimasa lalu karena jika orang diatas melakukan kejahatan dibiarkan, tetapi jika orang bawah melakukannya pasti dihukum. Rasulullah menegaskan bahwa jika seandainya putrinya Fatimah melakukan kejahatan maka beliau akan menghukumnya seuai dengan hukum yang berlaku.
Rasulullah SAW Bersabda :

“ Sebenarnya hancurnya mereka sebelum kamu karena mereka menegakkan hukum atas rakyat jelata dan meninggalkan hukum atas orang besar. Demi dia, Allah yang jiwaku ada ditangannya, seandainya Fatimah berbuat jahat pasti aku potong tangannya “ ( HR Bukhari dan Muslim )

3.Egalitarianisme

Artinya adalah persamaan, tidak mengenal system dinasti geneologis. Artinya adalah bahwa masyarakat madani tidak melihat dari keutamaan atas dasar keturunan, ras, etnik dan lain sebagainya. Melainkan atas prestasi. Dan bukan prestise. Didalam Al-Qur’an menyatakan  yang artinya :

“ wahai manusia sesungghnya aku telah menciptakan kaian dari jenis laki-laki dan perampuan kemudian kami jadikan bersuku-suku, berbangsa-bangsa agar kalian saling kenal, sesungghnya semulia-mulai kalian di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa diantara kalian “. ( QS AL-Hujuraat : 13 ).

Karena prinsip egalitarianism inilah, maka terwujud keterbukaan dimana seluruh anggota masyarakat berpartisipasi untuk menetukan pemimpinnya dan dalam menentukan kebijakan public.

4. Pluralisme

Pluralisme adalah sikap dimana kemajemukan sesuatu yang harus diterima sebagai bagian dari realitas obyektif. Pluralism yang dimaksud tidak sebatas mengakui bahwa masyarakat itu plural melainkan juga harus disertai dengn sikap yang tulus bahwa keberagaman merupakan bagian dari karunia Alah dan rahmatnya karena akan memperkaya budaya melalui interaksi dinamis dengan pertukaran budaya yang beraneka ragam itu.

Kesadaran pluralism itu kemudian diwujudkan untuk bersikap toleran dan saling menghormati di antara sesame anggota yang berbeda baik berbeda dalam hal etnis, suku bangsa, maupun agama. Hal ini dinyataka didalam Al-Qur’an yang artinya :

“ dan apabila Tuhanmu menghendaki niscaya semua manusia akan beriman kepada Allah , apakah engkau akan memaksa manusia sehingga mereka beriman “. ( QS Yunus : 99 )

5. Pengawasan Sosial

Yang disebut dengan amal saleh pada dasarnya adalah suatu kegiatan demi kebaikan bersama. Prinsip-prinsip diatas sebagai dasar pembentukan masyarakat madani merupakan suatu usaha dan landasan bagi terwujudnya kebaikan bersama. Allah SWT Berfirman yang artinya :

“ ketika tuhanmu menjadikan keturunan anak Adam daripada tulang punggung mereka, dia mempersaksikan dengan diri mereka sendiri. Allah Berfirman : bukankah Aku Tuhanmu ? sahutnya : ya..kami menjadi saksi, supaya kamu jangan mengatakan dihari kiamat : sesungguhnya kami lengah terhadap hal ini “.  ( QS Al-A’raaf : 172 )

“ maka luruskanlah ( Hadapkanlah )mukamu kearah agama serta condong kepadanya, itulah fitrah Allah yang dijadikan-NYa manusia sesuai dengan dia. Tiadalah bertukar perbuatan Allah. Itulah itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya “. ( QS Ar-Ruum : 30 )

Karena manusia secara fitrah baik dan suci, maka kejahatan, maka kejahatan yang dilakukan bukan karena inheren didalam dirinya akan tetapi disebabkanoleh factor-faktor luar yang mempengaruhinya. Karena itu agar manusia dan warga tetap berada dalam kebaikan sebagaimana fitrahnya, diperlukan adanya pengawasan social. Allah SWT Berfirman didalam Al-Qur’an yang artinya :

“ Demi masa,. Sesungguhnya , manusia itu ada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh dan saling berwasiat dengan kebenaran dan saling berwasiat dengan kesabaran “. ( QS Al –Ashr : 1-3 )

Pengawasan social ini menjadi penting terutama ketika kekuatan baik , kekuatan uang , atau kekuatan kekuasaan cenderung menyeleweng sehingga perwujudan masyarakat beradab dan sejahtera hanya sebatas menjadi slogan saja. Pengawasan secara individu maupun lembaga merupakan suatu keharusan dalam usaha pembentukan masyarakat beradab dan sejahtera. Namun demikian, pengawasan tersebut harus didasarkan atas prinsip fitrah manusia baik sehingga senantiasa bersikap “ husnu al-adzan “. Pengawasan social harus berdiri atas dasar asas-asas tidak bersalah sebelum terbukti sebaliknya.

Sekian dan terimaksaih semoga bermanfaat