Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Zakat, Hukum Dan Macamnya Dalam AL-Qur”an Dan As-Sunnah

Syarat Zakat, Hukum Dan Jenis Zakat Dalam Islam 

Salam sobat islam.. perlu kita renungkan bersama bahwa salah satu kendala terbesar yang ada saat sekarang ini adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara pengoptimalan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq serta shadaqah dalam arti yang luas. 

Dibawah ini kita akan membahas beberapa hal tentang zakat yang semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. 

1. Makna Zakat 

Salah satu rukun islam adalah Zakat yang menurut bahasa ( Luqhat ) yang artinya Tumbuh, berkembang,kesuburan atau bertambah ( HR Tarmidzi ) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan ( QS At-Taubah : 10 ). 

Menurut  Hukum Islam, Zakat adalah Nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, kenurut sifat yag tertentu,dan untuk diberikankepada golongan yang tertentu pula. Selain itu ada istilah Shadaqah dan infaw yang dimana sebagian ulama fiqih menyatakan bahwa : Sadaqah wajib dinamakan zakat sedangkan sadaqah sunnah dinamakan infaq, sebaian yang lainnya juga mengatakan infaq wajib dikatakan zakat sedangkan infaqa sunnah dinamakan sadaqah. 

Adapun beberapa macam penyebutan zakat dan infaq didalam AL-Qur’an dan As-Sunnah Adalah sebagai berikut : 

- Zakat , ( Surah Al-Baqarah :43 )
- Shadaqah ( Surah At-Taubah :104 )
- Haq ( Surah Al-An’Am :141 ) 
- Nafaqah ( Surah At-Taubah :35 )
- Al-Afuw ( Surah Al-A’Raf : 199 ). 

2. Hukum Zakat 

Zakat merupakan rukun islam yang menjadi syarat sah tegaknya syariat islam, oleh karena itu hukumnya menjadi ( diwajibkan )atau Fardhu atas setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu dan zakat pula termasuk kedalam kategori ibadah seperti shalat, haji dan puasa, yang telah diatur secara rinci dan secara paten berdasarkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah sekaligus merupakan amalan social kemasyarakatan serta kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan manusia dan ummat islam terkhususnya. 

3. Adapun Ragam dan Macamnya Yaitu : 

- zakat nafs ( Jiwa ) atau kata adalah zakat fitrah 
- Zakat Maal ( Harta )

4. Syarat Wajib Zakat 

- Muslim
- Aqil dan 
-Baliq serta 
-Memiliki harta yang mencapai Nishab 

ZAKAT MAAL 

1. Pengertian Harta ( MAAL ) 

- Menurut bahasa , Harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk di miliki, dimanfaatkan dan menyimpannya. 

- Menurut Syar’a, Harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki ( dikuasai ) dan dapat digunakan menurut ghalibnya (lazim) 

Sesuatu dapat disebut harta ( Maal ) apabila telah memenuhi dua (2 ) syarat : 

1. dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2. dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya, misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian,uang, emas, perak dan lain sebagainya.


2. Syarat Harta yang wajib untuk di keluarkan Zakatnya.

- Milik Penuh ( Almilkuttam )

Yaitu : harta tersebut berada dalam control dean kekuasaan secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh, harta tersebut didapatkan mlalui proses pemilikikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian Negara atau orang lain dan cara-cara yang sah, sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram , maka zakat harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebeskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. 

- Berkembang

Yaitu dapat berkembang atau bertambah apa bila diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang

- Cukup Nishabnya

Artinya, harta tersebut sudah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syar’a , sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat. 

- Lebih dari kebutuhan pokok ( alhajatul Ashliyah )

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya, artinya : apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup layak, kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum ( KHM ) misalnya , belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan pendidikan serta lain sebagainya. 

- Bebas dari Hutang

Orang yang memiliki utang atau mengurangi nishab yang harus dibayar pada waktu yang sama ( dengan waktu untuk mengeluarkan zakat ) maka harta tersebut terbebas dari zakat. 

- Berlalu satu tahun ( Al-Haul )

Maksudnya adalah bahwa pemiliki harta tersebut sudah berlalu selama satu tahun, persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak , harta simpanan dan perniagaan, sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz ( Barang temuan ) tidak ada syarat  Haul.


3. Harta yang wajib di Zakati

- Binatang ternak 

Hewan ternak meliputi hewan besar yakni, unta, sapi, kerbau sedangkan hewan kecil yakni kambing, domba dan unggas ( ayam, itik, burung )

- Emas dan Perak 

Emas dan  perak adalah logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu, islam memandang emas dan perak sebagai harta yang memiliki potensi berkembang, oleh karena itu syar’a mewajibkan zakat atas keduanya, baik beruap uang leburan logam , bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya. Dan yang termasuk dalam kategori emas dan perak  ialah : mata uang yang berlaku pada waktu itu dimasing-masing Negara, oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya termasuk kedalam kategori emas dan perak, sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan kategori emas dan perak. 

Demikian pula dengan harta kekayaan yang lainya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah dan yang lainnya yang melebihi keperluan menurut syar’a atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak melebihi maka tidak diwajibkan zakat atas barang tersebut. 

- Harta Perniagaan 

Harta perniagaan adalah segala sesuatu yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang, seperti alat-alat , apakain, makanan, perhiasan, dan lain sebagainya, perniagaan tersebut diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT ,Koperasi dan seterusnya. 

- Hasil Pertanian 

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernialai ekonomis seperti  biji-bijian, umbi-umbian, sayuran, buah, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan dan lain sebagainya. 

- Ma-Din dan kekayaan laut

Ma-din ( Hasil Tambang ) adalah benda-benda yang tersapat didalam perut bumi dan memiliki nilai ekomis seperti emas,perak, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan dll. 


- Rikaz ( Harta Karun )

Rikas adalah harta kuno yang terpendam dari zaman dahulu, termasuk kedalam harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. 

Nishab dan Kadar Zakat 

Harta Peternakan 

A. Sapi, Kerbau dan Kuda

Nishab kerbau dan kuda disertakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor, artinya jika seseorang telah memiliki sapi ( kerbau, kuda ) maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA maka dapat di buat Tabel sebagai berikut :  

Jumlah ternak /ekor Jumlah Zakat

30-39 ekor 1 ekor sapi jantan / betina ( tabi’ a )
40-59 ekor 1 ekor sapi betina ( musinnah b )
60-69 ekor 2 ekor sapi tabi’
70-79 ekor 1 ekor sapi tabi’ dan 1 ekor sapi musinnah
80-89 ekor 2 ekor sapi Musinnah 
Keterangan : 

a. Sapi berumur 1 tahun , masuk tahun ke-2
b. sapi berumur 2 tahun masuk tahun ke-3 

selanjudnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor , zakatnya bertambah 1 ekor sapi tabi’ dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor sapi musinnah. 

B. Kambing/Domba 

Nishab kambing atau domba adalah 40 ekor, artinya apabila sesoran telah memiliki 40 ekor domba atau kambing maka ia telah terkena wajib zakat, Berdsarkan Hadist Rasulullah SAW dan riwayat dari Imam Bokhori dari Anas Bin Malik maka dapat dibuat table sebagai berikut : 
Jumlah ternak Jumlah Zakat

40-120 ekor 1 ekor kambing ( Usia 2 th )/ domba usia (1 Th)
121-200 ekor 2 ekor kambing/domba
201-300 ekor 3 ekor kambing / domba

Keterangan :

ketika jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. 

C. Ternak Unggas ( ayam,bebek, burung dan lainnya ) dan Perikanan. 

Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdsarkan jumlah perekornya, sebagaimana halnya sapid an kambing, tetapi dihitung berdsarkan skala ushanya. Nishab ternakunggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar ( 4,25 Grm Emas Murni ) atau sama dengan 85 gram emas. 

Artinya bila seseorang beternak unggas atau perikanan dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yangberupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni , maka ia terkena kewajiban Zakat sebesar 2,5 persen (%). 
Adapun contohnya adalah sebagai berikut : 

syarat zakat, Jenis zakat, hukum zakat dalam islam

Seorang peternak ayam broiler mmelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun tutup buku, mereka memiliki laporan keuangan sebagai berikut,: 

1. Ayam broiler 5600 ekor seharga : Rp .15.000.000
2. Uang khas/bank setelah Pajak : Rp .10.000.000
3. Stok pakan dan obat-obatan : Rp. 2000.000
4. Piutang ( Dapat tertagih )                 : Rp. 4000.000

Jumlah                                              : Rp. 31.000.000

5. Uang yang jatuh Tempo                  : Rp. 5000.000
Saldo akhir                                        : Rp. 26.000.000

Besar Zakat adalah 2,5 % X Rp. 26.000.000 = Rp. 650.000 

Catatan : 

Kandang dan alat peterakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib di zakati. 
Nishab besarnya 85 gram emas murni jika, Rp. 25.000, maka 85 X 25.000 = Rp. 2. 125.000 Rupiah. 

D. UNTA 

Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia sudah terkena kewajiban untuk membayar Zakat, sselanjudnya zakat itu bertambah jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. Berdsarkan Hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Annas Bin Malik maka dapat dibuatkan tabel sebagai berikut ini : 

Jumlah ternak Zakat yang di keluarkan

5-9 ekor 1 ekor kmbing/domba
10-14 ekor 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor 3 ekor kambing.domba
20-24 ekor 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor 1 ekor unta Bintu Makhad ( b )
36-45 ekor 1 ekor unta Bintu Labun ( c )
45-60 ekor 1 ekor unta Hiqah ( d )
61-75 ekor 1 ekor unta Jadz’ah ( e )
76-90 ekor 2 ekor unta Bintu Labun ( c )
91-120 ekor 2 ekor unta Hiqah ( d )

Keterangan : 

(a) Kambing berumur 2 th atau lebih atau domba berumur 1 th atau lebih.
(b) Unta betina umur  1 tahun masuk tahun ke 2
(c) Unta betina umur 2 tahun masuk tahun ke 3
(d) Unta betina umur 3 tahun masuk tahun ke 4
(e) Unta betina umur 4 tahun masuk tahun ke 5 

Selanjudnya jika setiap jumlah bertambah 40 ekor maka zakat bertambah 1 ekor bintu labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor , Zakat bertambah 1 ekor Hiqah. 

EMAS DAN PERAK 

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

Sebagai contoh :

Seorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan                 : 5 Juta Rupiah
Uang tunai ( diluar kebutuhan pokok ) : 2 juta Rupiah
Perhiasan emas ( berbagai bentuk) : 100 gram
Utang yang harus dibayar ( Jatuh tempo ) : 1.5 Juta Rupiah

Perhiasan emas yang lain tidak dikenakan zakat kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. 

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut adalah : 

1. Tabungan                                           : Rp. 5000.000
2. Uang Tunai                                         : Rp. 2000.000
3. Perhiasan ( 10-60 ) gram@Rp 25.000 : Rp. 1000.000

Jumlah                                                  : Rp. 8000.000

Utang                                                    : Rp. 1.500.000
Saldo                                                     : Rp. 6.500.000

Besar zakat = 2,5 % X Rp. 6.500.000 =   Rp. 163.500 

Catatan : 

Perhitungan harta yang wajib dizakati setiap tahun pada bulan yang sama. 

PERNIAGAAN 

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakatnya adalah : 

Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari 3 bentuk dibawah ini yakni : 

1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang
3. Piutang 

Maka yang dimaksud harta perniagaan yang wajib zakat adalah yang harus dibayar ( jatuh tempo ) dan pajak. 

Contohnya sebagai berikut : sebuah perusahaan meubel pada akhir tahun tutup buku dengan keadaan sebagai berikut :

1. Meubel yang belum terjual 5 set : Rp. 10.000.000
2. Uang tunai                                : Rp. 15.000.000
3. Piutang                                       : Rp. 2000.000

Jumlah                                          : Rp. 27.000.000

Utang dan Pajak                            : Rp 7000.000
Saldo akhir                                   : Rp. 20.000.000

Maka Besar zakat = Rp. 20.000.000 X 2,5% =        Rp. 500.000 

Pada harta perniagaan , modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari etalase pada toko dll tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termkasuk kedalam kategori barang tetap ( tidak berkembang )

Usaha yang bergerak di bidang jasa , seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, rental mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara dll kemudian dikeluarkan zakatnya dengan dapat memilih 2 cara.

4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya. 

HASIL PERTANIAN 

Nishab dari hasil pertanian adalah 5 Wasq atau setara dengan 750 kg. apa bila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lainnnya maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. 

Tetapi jika hasil pertanian itu selain dari makanan pokok seperti buah-buahan, sayuran, daun, bunga dll maka maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umu didaerah ( negeri ) tersebut ( dinegeri kita =beras ).

Kadar zakat untuk hasil pertanian apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka 10% . dan apabila diairi dengan cara disiram/irigasi ( ada biaya tambahan ) maka zakatnya 5 %. Dari ketentuan ini dapat kita pahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5 % artinya 5 % yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan, Imam Az-Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengelolahan lahan pertanian diiringi dengan air hujan ( Sungai ) dan disirami ( Irigasi ) dengan perbandingan 50-50 maka kadar zakatnya 7,5 % ( ¾ dari 1/10 ). 

Pada system pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi biaya lain seperti pupuk, insektisida dan lainnya. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya , biaya pupuk intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudia sisanya ( apabila lebih dari nishab ) dikeluarkan zakatnya 10 % atau 5 % ( tergantung system Pengairannya ). 

ZAKAT PROFESI 

Dasar Hukum

Firman Allah SWT:

“ dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian “ (QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:

“ Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”.(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:

“ Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu” (HR. AL Bazar dan Baehaqi)

- Hasil Profesi

Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). 

Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Sebagai Contoh : 

Yono adalah seorang karyawan swasta yang memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Adapun penghasilan bersih mereka setiap bulannya adlah : Rp. 1.500.000 . 
Bila kemudia kebutuhan pokok keluarga ini kurang lebih Rp. 650.000 / bulan maka kelebihan dari penghasilannya adalah : Rp. 1.500.000 – 625.000 = Rp. 975.000/bulan dan, apa bila saldo perbulan rata-rata 975.000 rupiah maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan selama satu tahun adalah Rp. 11. 700.000 ( sudah lebih dari nishab )

Dengan demikian mereka wakib membayar zakat sebesar 2,5 % dari saldonya. Dalam hal ini, zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2,5 % dari saldo bulanan atau saldo tahunan. 

• HARTA LAIN-LAIN

1. Zakat Saham, dan Obligasi 

Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi ( juga sertifikat bank ) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang, oleh karenanya masuk kedalam bentuk harta yang wajib dizakati, apabila telah telah mencapai nishabnya, zakatnya sebesar 2,5% dari nilai komulatif ( Rill ) bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut dan zakat itu dibayarkan setiap tahun. 

Contohnya sebgai berikut : 

Nyonya A. memiliki arp. 500.000 lembar saham pada suatu PT, harga nominal 5000/lembar . pada akhir tahun buku tiap lembar mendapatkan deviden Rp. 300,-
Total jumlah harta ( saham ) = 500x Rp. 5.300 = Rp. 2.650.000.000 
Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah = 2,5 % x 2.650.000.000 = Rp. 66.750.000 

2. Zakat Undian dan kuis berhadiah

Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:

Seorang ibu memenangkan undian berupa mobil sedan seharga Rp. 52. 000.000, dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. 

Hartanya = Rp. 52.000.000- Rp. 10.400.000 = Rp. 41. 600.000 
Maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah = Rp. 20% x Rp. 41.600.000 = Rp 8.320.000,- 

3. Zakat Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran

Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:

Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- – Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-

2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya. 

HIKMAH ZAKAT 

Zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi ganda , transcendental dan horizontal, oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan manusia , terutama pada umat islam, zakat memiliki banyak hikmah yang baik, yang berkaitan dengan sang Khaliq maupun dengan hubungan social sesame manusia atau masyarakat pada khususnya, dan di antaranya adalah : 

1. Menolong , membina , membantu dan membangun kaum duafa yang lemah , papah dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, dengan kondisi tersebut maka mereka akan mempu melaksanakan kewajibanya terhadap Allah SWT. 

2. Memberantas penyakit iri hati , rasa benci, dan dengki dari diri orang-orang disekitarnya, berkehidupan cukup apalagi mewah, sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka ( orang mampu/kaya ) kepadanya. 

3. Dapat mwnsucikan diri ( pribadi ) dari kotoran dosa , kemurnian jiwa ( menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan ) dan mengikis sifat bakil ( kikir ) serta serakah . dengan begitu akhirnya suasana ketenangan batin dirasakan karena terbebas dari tuntutan Allah Swt dan kewajiban kemasyarakatan akan selalu melingkupi hati. 

4. Dapat menunjang terwujudnya system kemasyarakatan yang berdiri atas prinsip Ummat Wahidan ( umat yang satu )musawah ( persamaan derajat dan kewajiban ), ukhuwah islamiah ( persaudaraan islam ) dan Takaful ijti’ma ( tanggung jawab bersama )

5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

“ semoga apa yang kita pelajari dapat berguna untuk kita semua dan di terapkan dikehidupan sehari-hari aammiinn “ . Sekian dan Terimakasih.