Hukum dan Akibat Memutuskan Tali Silaturahmi Dalam Pandangan Islam
Hukum dan Akibat Memutuskan Tali Silaturahmi Dalam Pandangan Islam
A. Hukum Silaturahmi
Sahabat Islam yang insyaAllah di Rahmati Allah SWT.
Perlu diketahui bahwa Hukum memutuskan tali silaturahmi adalah haram hukumnya, sebagaimana diterangkan secara jelas didalam AL-Qur’an dan hadist Nabi, yang disepakati berkualitas sahih, atas dasar inilah Imam ar-Rafi’I memasukkan Qat’ur rahim ( memutuskan tali silaturahmi ) kedalam salah satu perbuatan dosa besar ( al-kabair ).
Tiada dosa yang lebih berhak untuk mendapatkan siksa dengan segera daripada dosa memututskan silaurahmi. Allah tidak akan menerima amal seseorang yang memutukan silaturahmi. Demikianlah keterangan dari sejumlah hadist Nabi. Keterangan ini akan semakin gambling jika kita merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an yang mencela perbuatan memutuskan tali silaturahmi.
Imam Muhammad al-Baqir meriwayatkan dari ayahnya, Ali Zainal ‘Abidin, yang berkata : “ janganlah kamu berteman dengan orang yang memutuskan tali silaturahmi, karena aku telah menemukan tiga ayat didalam Al-quran yang mengutuk pelakunya. Ketiga ayat itu adalah : 1. (QS Muhammad 47 : 23 ) 2. ( QS Ar-ra’d 13 : 25 ) 3. (QS Al- Baqarah 2 : 27 ).
Syekh Abusy meriwayatkan dari maimun bin Mahram, yang berkata, “ Umar bin Abdul aziz telah menasehatiku, ‘ jaganlah engkau bersaudara dengan orang yang memutuskan tali silaturahmi, karena aku menemukan dalam dua surah bahwa Allah swt. Mengutuknya, yakni surah ar-Ra’du dan surah Muhammad ‘. Imam al-Qurtubi berpendapat, telah menjadi kesepakatan umat bahwa hukum bersilaturahmi adalah wajib dan memutuskannya adalah haram serta termasuk dosa besar.
Imam abu Zur’ah berpendapat bahwa orang yang memutuskan silaturahmi layak dicap sebagai orang yang berperilaku buruk. Ada sebagian ilama yang berpendapat bahwa cap tersebut tidak layak disangkakan, tetapi yang layak adalah sebagai orang yang meningglkan kebaikan (al-ihsan ), alasannya , sejumlah hadist telah menerangkan perintah untuk bersilaturahmi dan melarang untuk memutuskannya. Mejalin silaturahmi adalah kebaikan, sedangkan memutuskannya berarti meninggalkan kebaikan.
Namun demikian, orang yang beriman akan tetap membina jalinan silaturahmi dengan kerabatnya melalui berbagai sarana dan media yang memungkinkan terlaksananya. Sebab keutamaan dan ketinggian bersilaturahmi diakui oleh Al-Qur’an dan sunnah yang sahih. Disamping itu, ia juga akan berusaha semaksimal mugkin untuk tidak memutuskan tali silaturahmi, mengingat Al-Qur,an dan sunnah mengabarkan akibat buruk bagi orang –orang yang memutuskannya.
Secara rinci, alasan dilarangnya memutuskan tali silaturahmi adalah karena mengandung akibat-akibat sebagai berikut :
- “Qat’ur rahim “ ( memutuskan silaturahmi ) termasuk salah satu berntuk dari pada dosa besar.
Sebab , memutuskan silaturahmi dapat menyababkan retaknya hubungan kekeluargaan, menghapus kasih sayang dan mengundang laknatullah. Allah SWT berfirman yang artinya : “maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan dibumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan ? mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allah ; lalu dibuat tuli ( pendengarannya ) dan dibutakan penglihatannya. ( QS Muhammad 47 : 22-23 ).
Mengomentari ayat diatas, hasan AL-Basri berkata bahwa apabila menusia telah membangga-banggakan ilmu pengetahuan, menyepelakan amal, saling menyayangi hanya dengan lisan, saling memendam kebencian didalam dada, dan saling memutuskan tali silaturahmi, maka Allah akan mengutuk mereka,mentulikan serta membutakan mereka.
Menurut Ibnu katsir, maksud dari kalimat “ berbuat kerusakan dibumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan “ adalah jika kalian berkuasa atas urusan manusia, maka kalian akan kembali kepada keadaan seperti pada masa jahiliyah dengan segala kebodohannya, yaitu suka menumpahkan darah dan memutuskan hubungan kekeluargaan.
Adapun menurut al-Maragi, maksud kalimat tersebut adalah jika kamu dapat memimpin urusan manusia dan menjadi penguasa mereka, maka kamu akan berbuat kerusakan dimuka bumi dengan melakukan kezaliman dan menumpahkan darah serta memutuskan hubungan silaturahmi, sehingga kamu saling membenci sama seperti pada jaman jahiliah dulu. Akibat buruk dari hal ini adalah Allah akan menjauhkan rahmatnya, membuat tuli telinganya sehingga tidak dapat memetik manfaat dari apa yang didengarnya, dan membutakan penglihatannya sehingga tidak dapat mendapat manfaat dari apa yang dilihatnya,yakni ayat-ayat yang ada dalam dirinya dan alam sekitarnya.
- Memutuskan silaturahmi mendatangkan laknat Alllah dan menjerumuskan pelakunya kedalam neraka.
Allah SWT Berfirman yang artinya :
“ dan orang –orang yang melanggar janji Allah setelah diikrarkannya, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah agar disambungkan dan berbuat kerusakan dibumi;mereka itu memperoleh kutukan dan tempat kediaman yang buruk ( jahannam ) ( QS Ar-ra’d 13 : 25 ).
Ayat tersebut menunjukkan kecaman yang amat perih terhadap orang yang memutuskan silaturahmi, sebab, ia telah memutuskan sesuatu yang menurut perintah Allah harus disambung, sehinga ia layak mendapat ancaman yang begitu besar, yakni kutukan dan neraka jahannam. Menurut Ibnu Katsir, maksud dari kalimat “ memperoleh kutukan adalah menjauhkannya dari rahmat Allah, sedangkan maksud dari kalimat ‘tempat kediaman yang buruk ‘ adalah Neraka.
Ibnu Jarir ath-thabari menjelaskan kalimat “ dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah agar disambungkan “ dengan mengutib hadist Nabi saw, “ apabila kamu tidak berjalan menuju kerabatmu dan dan tidak memberikan kepadanya sebagian dari hartamu berarti kamu benar-benar telah memutuskan hubungan kekerabatan dengannya “.
Bahkan dengan tegas Nabi menegaskan bahwa orang yang memutuskan tali silaturahmi tidak akan msuk surge sebagaimana hadis yang berikut yang berbunyi :
“ dari Abu Muhammad yakni jubair bin Muth’im r.a bahwa susungghnya Rasulullah saw bersabda “ tidak akan msuk surga orang yang memutuskan tali silaturahmi “ ( HR Bukhari dan muslim ).
Orang yang memutuskan tali silaturahmi tidak akan masuk surga , melainkan masuk neraka, kecuali bila ia bertobat kepada Allah swt. Dan menjalin kembali silaturahmi dengan kerabatnya. Didalam hadist lain diterangkan bahwa :
“ dari abu Musa r.a, sesunghnya Nabi saw bersabda : “ tiga golongan yang tidak masuk surga yaitu : pecandu minuman khamar,pemutus hubungan silaturahmi dan orang yang percaya kepada sihir “ ( HR Ahmad,Hakim, dan Ibnu Hibban ).
Jangankan masuk surga, mecium aroma surga dari jarak yang jauhpun tidak akan diizinkan bagi orang yang memutuskan tali silaturahmi, sebagaimana hadist Nabi yang menyebutkan :
“ dari Ali k.w. sesunghnya rasulullah saw bersabda : “ jauhilah dari kalian durhaka terhadap kedua orang tua.sebab,sesunghnya aroma surga itu bisa tercium dari jarak seribu tahun. Namun demikian, aromanya tidak bisa tercium oleh orang yang durhaka ( kepada kedua orang tuanya ), orang yang memutuskan tali silaturahmi, orang lansia yang berzina, dan orang yang berjalan dengan kain yang menjulur dengan sombong. Sesunghnya yang berhak sombong hanyalah Allah Azza wa jalla “ ( HR ad-dailami,al-haitsami,dan ibnu Asakir ).
Allah pun tidak sudi melihat orang-orang yang memutuskan tali silaturahmi pada hari kiamat kelak sebagaimana hadist berikut yang menjelaskan bahwa : “ ada dua golongan yang tidak akan diperhatikan oleh Allah kelak pada hari kiamat, yaitu : orang yang memutuskan tali silaturahmi, dan orang yang jahat kepada tetanganya. ( HR ad-Dailami ).
- Orang-orang yang memutuskan tali silaturahmi adalah orang yang merugi, baik didunia maupun diakhirat nanti.
Allah SWt berfirman : “ yaitu orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintakan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan dibumi , mereka itulah orang-orang yang rugi. ( QS Al-Baqarah 2 : 27 ).
Pada ayat sebelumnya yakni ( QS al-Baqarah 2 : 26 ) disebutkan bahwa orang yang memutuskan tali silaturahmi termasuk golongan orang-orang yang fasik. Adapun dalam ayat ini, mereka digolongkan sebagai orang-orang yang merugi. Keadaan mereka sama meruginya dengan orang-orang yang suka merusak perjanjian dan berbuat kerusakan dimuka bumi.
Menurut Ibnu Jarir ath-Thabari, yang dimaksud dengan “memutuskan apa yang telah diperintahkan Allah untuk disambungkan “ bukan hanya memutuskan tali silaturahmi saja, tetapi juga mencakup segala hal yang diperintahkan Allah untuk disambungkan dan dikerjakan, kemudian ia memutuskan dan meninggalkannya.
Adapun yang dimaksud dengan orang-orang yang merugi adalah merugi diakhirat kelak,sebab,mereka mengurangi pahalanya sendiri lantaran kedurhakaannya kepada Allah. Kerugian mereka ibarat orang-orang yang bengkrut didalam berdagang.
Menurut Ibnu Abbas, maksud kerugian disini adalah kufur, jika disandarkan kepada nonmuslim. Namun bila disandarkan kepada orang muslim maka bermakna dosa. Didalam kitab Tanbih al-gafilin terdapat sebuah hadist yang artinya : “ tidak ada perbuatan baik yang lebih disegerakan pahalanya daripada ( menjalin ) hubungan silaturahmi, dan tidak ada dosa yang lebih disegerakan siksanya didunia maupun diakhirat melebihi berbuat aniaya dan memutuskan hubungan silaturahmi.”
- Memutuskan silaturahmi dapat menghalangi turnnya rahmat dan tidak disukai oleh para malaikat serta mendatangkan siksaan dengan segera.
Disalam sebuah hadist disebutkan bahwa :
“ Rasulullah saw bersabda : “ sesungghnya Rahmat Allah tidak akan turun kepada suatu kaum yang diantara mereka ada yang memutuskan hubungan kekelurgaan ( HR Bukhari )
“ Rasulullah saw bersabda : “ sesungguhnya malaikat tidak akan turun kepada meraka yang diantara meraka ada yang memutuskan hubungan silaturahmi ( HR ath-Thabrani dan al-haitsami ).
Mengomentari hadis tersebut, as-samarqandi berpendapat bahwa memutuskan tali silaturahmi adalah termasuk dosa besar, sebab bisa mencegah datangnya rahmat Allah bagi dirinya dan orang lain. Karena itu, orang yang memutuskan silaturahmi hendaknya segera bertaubat, beristiqfar dan menyambung kembali hubungan silaturahmi tersebut.
Bahkan , Imam al-Baqir menyatakan bahwa orang memutuskan silaturahmi akan mendapatkan bencana sebelum yang bersangkutan meninggal dunia. Menurutnya, ada tiga perbuatan yang pelakunya tidak akan mati sebelum mendapat bencana, yaitu : membangkanterhadap kebenaran, memutuskan tali silaturahmi, dan bersumpah palsu.
- Orang yang memutuskan tali silaturahmi tidak akan diterima amalannya.
Rasulullah SAW bersabda :
“ sesungghnya amal-amal manusia akan ditampakkan pada hari kamis, yakni malam jum’at,dan tidak dapat diterima amal orang yang memutuska hubungan kekeluargaan “ ( HR Ahmad )
Selain akibat buruk diatas, memutus hubungan silaturahmi mejadi indicator lemahnya keimanan seseorang dan merupakan salah satu tanda dekatnya hari kiamat. Rasulullah saw bersabda :
“ demi jiwaku yang berada didalam kekuasaannya, tidak beriman salah seorang dari kalian yang tetanganya tidak merasa aman dari keburukannya dan orang yang meutuskan tali silaturahmi “ ( HR al-Hakim ).
“ sebagian dari tanda-tanda hari kiamat adalah tetanga yang berbuat jahat dan memutskan hubungan kekeluargaan”. ( HR Abu Nu’aim ).
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa salman al-farisi r.a, pernah berkata, “ sesungghnya sebagian dari tanda dekatnya kiamat adalah ( manusia ) senang bermegah-megahan dalam hal mendirikan bangunan di muka bumi , memutuskan hubungan kekerabatan, dan menyakiti tetangganya.
Disamping itu, masih banyak lagi akibat-akibat buruk lain dari memutuskan hubungan silaturahmi, baik di dunia, terlebih lagi diakhirat nanti.
“ Terimakasih semoga bermanfaat “