Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah Dalam Islam
Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah Dalam Islam
1. Hukum menikahi wanita karena Zina
Apakah sah, pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya ?
Permasalahan ini berkaitan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya maka permasalah ni mengandung hal-hal sebagai berikut.
Bagi wanita yang berzina ini , Allah SWT telah berfirman yang artinya : “ laki-laki yang berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yang berzina atau wanita musyrik dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman “. ( QS An-Nuur : 3 ), apabila kita melihat ayat tersebut diatas terdapat kalimat “ dan hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman “ maka hal tersebut bisa dikatakan atau kita simpulkan bahwa hukumnya adalah “Haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina . artinya seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki tersebut.
Dan apabila kita mengetahui hal tersebut bahwa hal itu haram bagi orang-orang yang beriman dan tetap melakukan pernikahan tersebut dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwat maka pada saat itu laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolng sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan oleh ALLah.
Dari penjelasan ini maka jelaslah dan dapat disimpulkan bahwa haram menikahi wanita yang hamil diluar nikah karena zian dengan laki-laki lain dan juga haram menikahkan laki-laki yang berzina dengan wanita yang lain , sebagian ulama menfatwakan bahwa apabila seorang-laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki itu bermaksud untuk menikahi wanita tersebut maka wajib keduanya untuk bertaubat kepada Allah SWT. Kemudian hendaklah kedua orang tersebut melepaskan diri dari perbuatan keji ini dan tidak kembali lagi melakukannya lalu mengerjakan amalan-amalan saleh.
Apa bila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu maka ia wajib membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu satu bulan sebelum ia menikah, dan apabila kemudian ternyata wanita itu hamil maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya . hal ini berdasarka larangan Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa seseorang untuk menyiramkan airnya kesawah atau ladang orang lain, dan ini adalah bahasa kiasan yang artinya menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain.
![]() |
Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nika |
Sobat islam sekalian, sudah kita perhatikanbersama bahwa apapun yang namanya zina sangatlah buruk hukumnya serta dampaknya bagi kehidupan para pelakunya, selain dari menimbukan dosa dmata Allah SWt, juga dapat menimbulkan rasa malu akan diri pelakunya,
Kerugian yang diterima juga tidaklah sedikit, mulai dari rugi dihadapan Allah, manusia, keluarga sendiri dan terutama lagi rugi karena merusak nama baik sendiri dihadapan Allah, tidakkah kita takut akan azab Allah yang perih atau kita tidak percaya akan kehadiran Allah yang maha melihat apa yang kita lakukan meski itu dilakuan didalam lubang semut skalipun ?
Allah SWT telah sepenuhnya menegaskan kepada kita akan kebesarannya, keagungannya, tentang apa yang ada dilangut dan apa yang ada dibumi itu adalah ciptaannya maka sudah sepantasnyalah kita takut, beriman dan bertaqwa kepadanya serta menjauhi segala larangannya demi dan untuk kita sendiri dan bukan untuk orang lain. Terlepas dari tema diatas maka penulis mengajak saudara sekalian untuk menjauhi zina , memang itu merupakan kenikmatan dunia namun hanya sesaat dan hanya akan membawa kita kedalam jurang neraka, maka dari itu kepada saudaraku yang pernah melakukannya atau hingga saat ini masih melakukannya maka bertaubatlah dijalan Allah dan tidak mengulanginya kembali dan jika takut akan mengulanginya lagi maka bersegeralah untuk menikah agar terhindar dari godaan-godaan tersebut.
“ Semoga artikel singkat ini bermanfaat dan terimakasih “