Begini Hukum Serta Cara Membersihkan Najis yang Benar
Sahabat islam sekalian , didalam Islam dikatan bahwa NAJIS adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syarak ( hukum Islam ) yang secara bahasa berarti kotor.
Cara Membersihkan Najis dan Hukumnya
Adapun pembagian daripada Najis itu sendiri adalah sebgai berikut :
Najis dibagi menjadi dua bagian yaitu : Najis Haqiqi dan Najis Hukmi. Najis Haqiqi adalah “ ain ( zat ) benda yang najis dan pembarsihannya dilakukan dengan air bersih. Penggunaan air bersih berdasarkan pada hadist Asma Binti Abu Bakar yang diperintahkan untuk membersihkan najis dengan air bersih oleh Nabi SAW.
Bagaimana cara mempergunakan air dan cara memebersihkannya juga secara rinci dikemukakan yaitu : ada yang cukup menyiramkan air bersih saja kebekas najis tersebut ( seperti pada air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu sebagaimana disebutkan dalam hadist dari Ummy Qais yang diriwayatkan oleh MUttafaq’ alaih dan dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatka oleh ahmad ), ada yang mencucinya dengan air sebanyak tiga (3) kali ( seperti yang dikemukakan mashab Hanafi dalam emmbersihkan air kencing ) dan ada pula yang sampai tujuh (7) kali ( seperti membersihkan bekas jilatan anjing atau babi yang salah satu diantaranya dengan tanah ).
Najis Haqiqi ini terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu : Najis Mugallazah ( berat ) , najis mutawssita ( pertengahan , sedang ), Najis Mukhaffafah ( ringan ), najis kering dan najis basah. Masing-masing bagian ini berbeda-beda cara menghilangkannya atau membersihkannya.

Adalah suatu materi yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti ( Qat’I ). Yang termasuk didalam kelompok ini ialah anjing dan babi. Najis ini dapat dicuci /dibersihkan sebanyak tujuh kali dan satu diantaranya dengan tanah .
2. Najis Mutawassitah ( sedang ).
Diantaranya dalah kotoran manusia, kencing dan kotoran hewan. Najis-najis kelomok ini dapat dicuci dengan air.
3. Najis Mukhaffafah ( ringan ).
Diantaranya ialah kencing bayi yang belum makan apapun selain dari air susu ibunya . Najis kelompok ini dapat dibersihkan dengan memercikkan air diatasnya.
4. Najis Kering.
Adalah najis yang berwujud benda padat seperti bangkai dan kotoran manusia. Adapun Najis basah adalah najis yang berwujud benda cair , seperti air kencing, darah yang mengalir, dan mazi ( lendir yang keluar tatkala muncul nafsu seksual ).
5. Najis Hukmi
Artinya secara hukum, keadaan seorang dianggap sebagai bernajis hingga wajib dibersihkan. Dalam menentukan najis hukmi ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama.
- “ Mashab Hambali ” : menyatakan bahwa najis hukmi merupakan keadaan yang mendatang terhadap suatu yang dianggap bersih sebelumnya. Karena adanya unsur luar yang melekat pada sesuatu atau seseorang membuat dia dihukumkan bernajis. Dengan demikian yang dianggap najis secara hukum itu ialah pemiliki tubuh.
- “ Mashab Syafi’I “ : menyatakan bahwa najis hukmi adalah suatu yang keadaanya dianggap najis yang tidak mempunyai tubuh, yaitu tidak punya warna serta baud an tidak berupa makanan ( seperti kencing yang sudah kering ).
- “ Mashab Maliki “ : mengatakan bahwa bekas najis hukmi adalah najis yang dihukumkan melekat pada tempat yang bersih.
- “ Mashab Hanafi “ : mengatakan bahwa najis hukmi adalah sifat syar’I ( yang berdasarkan syarak) yang melekat pada anggota tubuh atau tubuh itu sendiri, yang membuat keadaan seseorang bernajis secara hukum ( seperti berhadas kecil atau besar ). Hadas kecil misalnya seseorang yang buang air kecil. Keadaannya dianggap bernajis secara hukum, dan membersihkannya cukup dengan air seketika itu. Dengan demikian ia tidak dianggap bernajis lagi. Sedangkan orang yang berhadas besar, yang keadaanya dianggap sebgai bernajis ( hukmi ) adalah orang yang dalam keadaan Junub, ( haid, dan Nifas ). Membarsihkannya harus dengan mandi wajib , barulah keadaannya dianggap bersih.

Dengan demikian sebenarnya seseorang dianggap bernajis secara hukum apabila ada unsure lain yang melekat pada dirinya . artinya keadaan orang tersebutlah yang dianggap bernajis , sehingga antara lain tidak dibenarkan shalat sebelum keadaannya tersebut dibersihkan.
Itulah ulasan tentang najis yang semoga dapat menjadi pelajaran untuk kita semua semoga menghindarkan kita dari batalnya ibadah sebab adanya najis yang melekat pada diri kita dan semoga segala perbuatan kita dapat dinilai ibadah disisi Allah SWT .aammiinn…. (Ensiklpedia Islam).