Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kedudukan Serta Hubungan Pembukaan UUD Dengan Proklamasi Kemerdekaan

Kedudukan Serta Hubungan Pembukaan UUD Dengan Proklamasi Kemerdekaan


Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945

PEMBUKAAN
( Preambule )

".....Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia , yang merdeka, bersatu , berdaulat adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehiduapn kebangsaan yang bebas , maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memejukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia..."  

Undang-Undang dasar merupakan sebagaian hukum dasar yang tertulis, disamping hukum dasar yang tertulis terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negra meskipun tidak tertulis.hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut KONVENSI. Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang dasar. UUD Negara republic Indonesia tahun 1945 sebelum perubahan ( amandemen ) terdiri atas pembukaan, batang tubuh ( pasal-Pasal ), dan penjelasan. Sedangkan setelah perubahan ( Amandemen ) terdiri atas pembukaan, dan pasal-pasal, sebagai mana ditegaskan dalam pasal II aturan tambahan yaitu “ …. Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri aras pembukaan dan pasal-pasal …”. Selain itu pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaanjuga memuat kaidah-kaidah yang Fundamental bagi penyelenggaraan Negara...."

1. Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan.

Coba kalian baca dan cermati persamaan naskah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Berikut ini :

Kedudukan dan Hubungan Pembukaan UUD Dengan Proklamasi Kemerdekaan
Naskah Proklamasi
Baca juga : Muatan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Apa informasi yang kalian peroleh setelah mengamati kedua naskah tersebut ? apakah ada persamaan atau hubungan kedua isi naskah tersebut ? proklamasi kemerdekaan memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hubungan Proklamasi dengan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , dapat kalian amati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Sedangkan alinea ketiga pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan . pernyataan kemerdekaan dialinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.

Juga juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan LUhur. Dengan demikian pada dasarnya alinea pertama (1 ) sampai dengan alinea ke III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea ke IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan , yaitu : tindakan yang harus segera dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat pembukaan . 

Uraian diatas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di Proklamasikan 17 agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 agustus 1945. 

Sekian dan terimakash semoga bermanfaat, selamat belajar.
Sumber : KEMENDIKBUD