Macam-Macam Sunnah Dan Fungsi Hadis
Macam-Macam Sunnah Dan Fungsi Hadis.
Oleh : Irham Khumaidi
A. Macam-Macam Sunnah
Sahabat islam sekalian prihal judul diatas kita akan membahas pembagian dari macam-macam sunnah itu sendiri dan adapun ulasannya adalah sebagai berikut :
Sunnah atau Hadis dapat dibedakan menjadi tiga , yaitu Sunnah Qualiyyah, fi’liyyah, dan taqririyyah .
1. Sunnah Quliyyah, yaitu sunnah yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam bentuk perkataan . artinya yang dimaksud sunnah qauliyyah adalah sunnah yang terdapat dalam hadis-hadis yang bersifat perintah dalam bentuk ucapan Nabi Muhammad SAW , misalnya :
“ setiap amal perbuatan tergantung pada niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan. Barang siapa berhijrah ( menuju kebenaran ) karena Alah dan Rasulnya , maka sesungghnya hijrah yang dia lakukan benar-benar menuju Allah dan Rasulnya. Dan barang siapa yag berhijrah karena dunia atau wanita yang hendak ia nikahi , maka dia akan mendapatkannya “. ( Muttafaq Alaih ).
“ termasuk hal yang dapat menyempurnakan keislaman seseorang ialah kerelaannya untuk meninggalkan apa yang tidak berguna “ ( HR. Bukhari ).
2. Sunnah Fi’liyyah, yaitu segala yang disandarkan kepada Nabi SAW. Dalam bentuk perbuatan. Sunnah ini dapat ditemukan didalam hadis-hadis Nabi yang memerintahkan kepda sahabat untuk mengikuti perbuatan Nabi Muhammad SAW, misalnya :
“ Dalam sebuah perjalanan , Rasulullah SAW, shalat diatas kendaraan menghadap sesuai arah kendaraan . apabila beliau hendak melakukan shalat fardu, beliau turun sebentar , terus menghadap kiblat “ ( HR. Bukhari )
Didalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda pula :
“ Nabi Saw. Mengenakan jubah ( gamis ) sampai diartas mata kakinya ( HR Al-Hakim )
3. Sunnah Taqririyyah, yaitu perbuatan sahabat yang mendapatkan persetujuan dari Nabi Muhammad Saw, misalnya :
“ Tidak ( Maaf ) , berhubung ( binatang ) itu tidak terdapt dikampungku, aku jijik kepadanya “ kahlid berkata , “ segera aku memotongnya dan memakannya , sedang Rasulullah Saw melihatku “ ( Muttafaq alaih ).
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa dari ketiga sunnah diatas , sunnah Qauliyyah merupakan sunnah yang paling tinggi tingkatnya, kemudian sunnah fi’liyyah lalu yang terakhir dalah sunnah taqririyyah.
- Fungsi Hadis
Hadis merupakan sumber hukum islam kedua setelah Al-Qur’an , hadis berfungsi sebagai penjelas dan penegas ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Bahkan hadis kadang juga memuat hukum yang tidak terdapat didalam Al-Qur’an . dalam hal ini maka sekali lagi bisa disebut bahwa hadis adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an . jadi jika suatu masalah tidak ditemukan ketentuan hukumnya dalam AL-Qur’an , kita bisa merujuk kepada hadis Nabi SAW.
Pada dasarnya Al-Qur’an memuat ketentuan hukum yang bersifat umum.karena itu hadis dijadikan sebagai pemerinci terhadap Al-Qur’an , supaya hukum yang ada didalamnya dapat dijalankan. Terlebih pada ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat amaliah ( perbuatan ), perincian tidak tercantum didalam Al-Qur-an baik yang bersifat ibadah maupun muamalah.
Disamping itu, hadis juga berfungsi sebagai penegas AL-Qur’an. Artinya hadis dijadikan sebagai penegas bagi ketentuan hukum yang telah ada didalam AL-Qur’an. Jadi fungsi hadis ialah untuk memperkuat hukum yang telah ada. Misalnya AL-Qur’an menentukan bahwa awal bulan suci Rhamadhan harus bertepatan dengan awal bulan rhamadhan, seperti dalam surah Al-Baqarah 2 : 185. Ayat tersebut diperjelas dengan hadis Nabi Saw yang artinya : “ berpuasalah kalian ketika melihat bulan dan berbukalah ketika melihat bulan “ ( HR. Bukhari ).
Fungsi lain dari hadis ialah sebagai pembuat hukum bagi ketentuan hukum yang tidak ada didalam AL-Qur’an. Artinya hadis bisa menetukan hukum secara mandiri yang tidak ada isyaratnya didalam Al-Qur’an. Biasanya hadis seperti ini muncul ketika ada masalah hukum dikalangan para sahabat dan tidak ditemukan didalam Al-Qur’an. Kemudian mereka menanyakan hukumnya kepada Nabi Saw. Misalnya :
“ Tidak boleh seseorang mengumpulkan ( memadu ) seorang wanita dengan saudara perempuan bapaknya ( bibi’ dari jalur ayah )dan seorang wanita dengan saudara perempuan ibunya ( bibi dari jalur ibu ). ( Muttafaq Alaih ).
Rasulullah Saw bersabda pada hadis lain yang artinya :
“ sesunghnya Allah mengharamkan mengawini seseorang karena sesusuan, sebagai mana halnya Allah mengharamkannya karena senasab " ( Muttafaq Alaih ).
Dapat disimpulkan bahwa hadis berfungsi sebagai pengisi atas kekosongan hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Namun , antara Al-Qur-an dan hadis , keduanya adalah sama-sama wahyu Allah yang diberikan kepada Nabi Saw Dalam bentuk yang berbeda. Oleh karena itu, ulama embedakan antara Al-Qur’an dan hadis sebagai wahyu matlu dan wahyu gairu matlu.
Al-Qur’an disebut sebagai wahyu matlu karena AL-Qur’an merupakan wahyu yang dibacakan oleh Allah SWt. Baik redaksinya maupun maknanya, kepada Nabi SAW. Dengan menggunakan bahasa arab. Adapun hadis disebut sebagai wahyu gairu matlu karena tidak dibacakan oleh Allah SWt kepada Nabi Muhammad Saw secara langsung, melainkan maknanya dari Allah dan lafalnya dari Nabi SAW.
Dari penjabaran diatas , dapat disimpulkan bahwa adapun fungsi hadis adalah sebagai berikut:
1. hadis berfungsi untuk memperkuat hukum –hukum yang terkandung didalam Al-Qur’an.
2. hadis berfungsi sebgai pemerinci atau penjelas aturean-aturan didalam AL-Qur’an .
3. hadis berfungsi sebagai ketentuan hukum baru, jika hukum tersebut belum diatur didalam Al-Qur’an.
“ Terimakasih Semoga bermanfaat “.