Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Alinea Ketiga dan Keempat UUD 1945

Makna Alinea Ketiga dan Keempat UUD 1945


Berkaitan dengan artikel sebelumnya maka selanjudnya kita akan membahas makna daripada alinea ke 3 dan ke 4 Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di artikel berikut ini, adapun ulasannya adalah sebagai beriktu :

- Makna Alinea (3) Ketiga :

Selanjudnya kita akan membahas alinea berikutnya didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimana amkananya adalah sebagai berikut :

Makna alinea ketiga ( 3 ) memuat bahwa kemerdekaan didororng oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus tahun 1945. Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, Maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan yang Maha Esa.

Makna Alinea Ketiga dan Keempat UUD 1945
Makna Alinea Ketiga dan Keempat UUD 1945
Juga memuat motivasi riil dan material yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. kemerdekaan merupakan keinginan dan tekat seluruh bangsa indoneisa untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari penindasan, bebas menetukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi dorongan banfsa indoneisa untuk terus berjuang melawan penajajahan dan meraih kemerdekaan.

Keyakinan dan tekat yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi  halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki  senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan bantuan kepada Ummatnya yang berjuang melawan kebenaran.

Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbasaan senjata, organisasi dan sumberdaya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan, dapat menjadi factor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.

Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yag Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pendangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini mnegsakan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani. 

- Makna Alinea (4) Keempat 

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , memuat prinsip –prinsip Negara Indonesia , yaitu :

a. Tujuan Negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah Negara
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
c. Bentuk Negara, yaitu bentuk republic yang berkedaulatan rakyat
d. Dasar Negara yaitu Pancasila

Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan Negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdeskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Keempat tujuan Negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan disegala bidang untuk mewujudkan tujuan Negara. Sehingga secara bertahap terwujud cita-cita nasional yaitu Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat , adil dan makmur.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya undang-undang dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai Negara hukum. Pemerintah diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang-undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga Negara wajib menjunjung tinggi hukum , artinya mantaati hukum.

Prinsip bentuk Negara yaitu  susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republic merupakan bentuk pemerintahan dimana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertinggi dalam Negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar Negara pancasila yaitu “…. Dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil yang beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu kedilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “. Kelima sila pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisah. Rumusan Pancasila dimuat dalam pembukaan maka secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga Negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga Negara.

Terimakasih, Semoga bermanfaat dan selamat belajar.
Sumber : KEMENDIKBUD