Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Alinea Pertama dan Kedua UUD 1945

Makna Alinea Pertama dan Kedua UUD 1945 


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , memiliki beberapa alinea yang dimana hal tersebut mengandung arti masing-masing yang perlu untuk difahami maksud dan tujuannya, berikut adalah ulasanya :

- Makna Alinea (1) Pertama :

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan keteguhan dan dan tekat bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekat bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri dibarisan paling depan untuk menghapus penjajahan dimuka bumi ini. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bhwa penjajahan diatas dunia tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan Perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa didunia.

Dalil ini menjadi alsan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan juga membantu perjuangan Negara lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan , karena memandang manusia tidak memeiliki derajat yang sama. Penjajahan bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.

Makna Alinea Pertama dan Kedua UUD 1945

Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penajajahan harus dihapuskan. Juga juga tidak sesuai dengan perikeadilan, karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, perbedaan hak, dan kewajiban. Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab didunia.

Alinea pertama juga mendorongdalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan didalam alinea III pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan Negara serta warga Negara indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerjasama dengan Negara lain. Bangsa dan Negara, termasuk warga Negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam bernagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antara manusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia. 

- Makna Alinea (2 ) Kedua :

Alinea kedua pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.

a. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan
b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Makna Alinea Pertama dan Kedua UUD 1945
Makna Alinea Pertama dan Kedua UUD 1945 
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbangkan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan Negara.

Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasioanal yaitu Negara yang merdeka, bersatu , berdaulat , adil dan makmur. Negara yang “ merdeka “ berarti Negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “ bersatu “ menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam Negara kesatuan bukan bentuk negra lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun social.

Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia. “ berdaulat “ mengandung makna sebagai Negara, maka Indonesia sederajatr dengan Negara lain, yang bebas menetukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan Negara lain. “ adil “ mengandung makna bahwa Negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangn antara hak dan kewajiban warga Negara. Hubungan antara Negara antara negra dan warga Negara, warga Negara dengan warga Negara, warga Negara dengan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.

Makna “ Makmur “ menghendaki Negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak hanya secara material, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok , namun kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan , kekeluargaan dan persatuan  melandasi perwujudan kemakmuran warga Negara. Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, namun harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita Nasional. 

Terimakasih, Semoga bermanfaat dan selamat belajar

Sumber : KEMENDIKBUD