Makna dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Makna dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada pembahasan artikel ini kita akan membahas dua poin sesuai dengan judul diatas yaitu tentang makna Negara Kestuan Republik Indonesia dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun uraian dari pembahas judul tersbut adalah sebagai berikut.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal di bentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia diproklamasikan oleh para pendiri Negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalahh Negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Para pendiri Negara menekankan pentiingnya kesatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dibalik Keberagaman Bangsa Indoneisa, Para pendiri Negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalm pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
a. Sila ke-3 Pancasila, “Persatuan Indonesia”
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, “…Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … Persatuan Indonesia…”, serta
c. pasal 1 ayat (1) 1945, “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik”
![]() |
Makna dan Tujuan NKRI |
Negara Kesatuan Re;public Indonesia walaupun sudah berdiri dan berdiri lebih dari 67 tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga Negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan.
Sedangkan Tujuan Negara Kesatuan republic Indonesia termuat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke IV. Yang berbunyi
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemeri ntahan Indonesia melindungi segenap bangsa indonesai dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, memcerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasrkan kemerdekan perdamaian abadi, damn keadilan social.
Dari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 alinea ke IV, dinyatakan tujuan Negara kesatuan republic indonesai adalah untuk :
1. meliundungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. memajukan kesejahteraan umum.
3. mencerdaskan kehidupan bangsa serta,
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi , dan keadilan social.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia bukan hanya tugas Negara. Kita sebagai warga Negara dapat mewujudkannya dengan cara membela Negara dalam berbagai bentuk. Memajukan kesejahteran umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas semua komponen bangsa. Masyarakat yang sejahtera dan cerdas merupakan dambaan semua. Bangsa Indonesia tentu akan lebih maju apabila masyarakatnya cerdas.
Tujuan keempat Negara adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Tujuan Negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan Negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamian dan keadilan social.
Demikianlah pembahasan daripada makna dan tujuan Negara Kesatuan republic Indonesia yang diharapka mampu menjadi bahan pelajaran yang menarik, bermanfaat dan semakin menambah pengetahuan serta semakin memperdalam rasa, jiwa dan karsa kita sebagai warga Negara yang taat dan patuh kepada pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terimakasih Semoga Bermanfaat
Sumber : KEMENDIKBUD