Muatan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Muatan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal. Dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda.
Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, karena Pembukaan merupakan pokok kaidah Negara yang Fundamental ( staatsfundamentalnorm )bagi Negara Republik Indonesia.
Sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan yaitu :
1. Berdasarkan sejarah terjadinya , bahwa pembukaan ditentukan oleh Pembentuk Negara. PPKI yang menertapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia.
2. Berdasarkan isisnya , bahwa pembukaan memuat asas Falsafah Negara ( pancasila ), Asas Politik Negara ( kedaulatan rakyat ), dan tujuan Negara .
3. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Indonesia.
Pokok kaidah Negara yang fundamental ini didalam didalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi Negara yang telah dibentuk.
Secara hukum Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk Negara pda waktu Negara dibentuk.
Kelangsungan hidup Negara Indonesia yang di Proklamasikan 17 agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekat bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam berbagai lingkungan kehidupan.
Pembukaan memuat pokok kaidah yang fundamen bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pokok kaidah yang fundamental ini antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, pengakuan Kemerdekaan hak segala bangsa, cita-cita Nasional, pernyataan kemerdekaan, tujuan Negara, kedaulatan rakyat, dan dasar Negara Pancasila.
Baca juga : Makna Alinea Pertama dan Kedua UUD 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangn “ Revolusi” dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di susun oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR.
Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah manjadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaran bernegara bagi bangsa Indonesia.
Menurut Hans Kalsen seperti dikemukakan oleh Prof Ismail Sunny menyatakan bahwa : “…. Sah tidaknya suatu Undang-undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut ( UUD ) adalah sah.
Karena bangsa Indonesia mncapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah …”
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa revolusi namun nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari.
Universal mengandung arti bahwa pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab didunia dan pengharagaan terhadap hak asasi manusia.
Sebuah bangsa yang menunjukkan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk perilaku bangsa yang beradab didunia.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari, barmakna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa .
Oleh karenanya Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan bangsa indonesia dan selama perjalanan pembangunan bangsa tersbut.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalah kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu dijiwai dan memegang teguh pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terimakasih semoga bermanfat dan selamat berlajar.
Sumber : KEMENDIKBUD