Pengertian Najis dan Macam-Macamnya - Ensiklopedi Islam
Najis Yang Di Sepakati Dan Yang Tidak Di Sepakati Oleh Ulama - Ensiklopedi Islam
Sobat islam yang seiman dan insyaAllah dirahmati Allah SWt. Kali ini kita akan kembali membahas tentang najis yagn dimana sebalumnya telah kita bahas mengenai pengertian najis dan cara membersihkannya. Untuk lebih lanjudnya mari kita simak uloasan berikut ini.
- Najis Yang Disepakati Ulama.
Materi Najis yang disepakati kenajisannya yang menyebabkan terhalangnya seseorang yang terkena najis tersebut untuk melakukan ibadah shalat antra lain dalah :
1. Babi : yang meliputi daging, tulang , kulit, bulu dan seluruh unsurnya.
2. Darah Manusia ( kecuali yang mati syahid ).
3. Darah binatang yang mengalir ketika luka , dilukai, atau disembelih. Adapun darah binatang sembalihan yang berada ditubuhnya setelah disembalih itu tidak najis. Demikian pula darah ikan, hati dan jantung tidak najis bagi kalangan pengikut Mashab Hanafi. Tetapi bagi pengikut Mashab Syafi’I darah ikan termasuk darah yang mengalir, karenanya dianggap najis.
Adapun Najis yang disepkati oleh Imam Yang empat ini ( Syafi’I, Hambali, Hanafi, dan Malik ) adalah :
A.Tinja ( kotoran manusia dan lainnya)
B. Muntah ( sesuatu yang keluar dari perut melalui mulut )
C. Kencing manusia , kecuali air kencing anak laki-laki yang masih menyusui ( menurut kalangan Syafi’I, untuk membersihkan cukup dengan menyiramnya dengan air saja )
D. Khamar dan segala minuman yang memabukkan , seperti yang disebutkan didalam surah AL-Ma’idah ayat 90 . ada pendapat lain yang mengatakan khamar dan segala minuman yang memabukkan itu bukanlah bendanya yang najis .
E. Nanah yang muncul dari luka yang membusuk, bisul dan lain sebgainya.
F. Mazi ( lendir yang keluar tatkala muncul nafsu seksual )
G. Wadi ( lendir yang keluar setelah buang air kecil ).
H. Darah binatang yang tidak dimakan.
I. Bangkai binatang yang tidak basah ( binatang darat ) yang memiliki darah yang mengalir ditubuhnya, seperti anjing, kambing, kucing,dan burung.
J.Sebagian tubuh yang terpotong dari binatang yang masih hidup, seperti tangan , kaki , telingan, dan ekor.
- Najis yang Tidak Disepakati Para Ulama
Adapun materi-materi yang tidak disepkati kenajisannya adalah sebagai berikut :
1. Anjng.
Kalangan Mashab Hanafi mengatakan bahwa anjing tidak termasuk Najis Ain ( bendanya ) karena anjing tersebut dimanfaatkan orang , seperti untuk menjaga rumah dan berburu. Namun demikian , mulut, ludah dan Tinjanya adalah Najis. Tetapi pada ketiga hal ini tidak dapat dikhiaskan kepada seluruh tubuhnya.
Oleh karenanay jika kena jilatan anjing, maka membersihkannya harus dilakukan dengan mencucinya sebanyak tujuh kali , salah satu diantaranya dengan tanah ( HR Bukhari ,Muslim , Ahmad, Abu Daud dan Baihaki dari Abu Hurairah ). Kalangan Mashab Maliki manganggap bahwa anjing baik yang liar atau peliharaan, tidak najis kecuali jilatannya saja yang secara “ ta’abbudi “ ( ibadah / kepatuhan ) umat islam diperintahkan untuk mencucinya sebanyak tujuh kali. Sedangkan Kalangan Mashab Syafi’I dan Hambali menyatakan bahwa anjing dan babi ( serta segala unsure-unsurnya ) adalah Najis Ain , dan untuk menyucikannya dilakukan sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi SAW dalam sabdanya yakni “ tujuh kali mencuci , salah satu diantaranya dengan tanah “. Sekalipun dalam hadist hanya dikatakan jilatan mulut dan lidahnya, namun hakikatnya ialah air lendir yang ada dalam mulutnya dan air lendir ini merembet keseluruh tubuh anjing tersebut. Oleh sebab itu keseluruhan tubuhnya adalah najis, sebagaimana juga keseluruhan tubuh babi itu najis.
2. Bangkai Binatang Air ( laut ) yang tidak mempunyai darah yang mengalir.
Untuk ikan dan sebangsanya , para ulama sepakat bahwa itu tidaklah najis, sebagaimana yang terdapat didalam Hadist Nabi SAW yang mengatakan bahwa : “ dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang “ ( HR Ibnu Majah ). Perbedaan muncul terhadap binatang air yang tidak mempunyai darah yang mengalir ini . kalangan Mashab Hanafi mengatakan tidak najis, sedangkan ulama lainnya mengatakan hal itu Najis.
![]() |
Pengertian Najis dan Macam-Macamnya ( Ensiklopedi Islam ) |
3. Bagian tubuh binatang yang keras yang tidak mempunya darah, seperti tanduk, tulang gigi, gading, kuku, rambut, dan bulu.
Oleh mashab Hanafi, semua benda ini tidak dianggap sebagai najis, dengan alasan materi-materi tersebut tidak termasuk yang dinamakan bangkai ( yang dinamakan bangkai oleh mereka secara Syarak adalah sesuatu yang unsure hidupnya telah hilang bukan karena perbuatan manusia atau dengan cara yang tidak disyariatkan ). Materi materi tersebut tidak mempunyai kehidupan, oleh sebab itu tidak dinamakan dengan bangkai, disamping itu materi-materi tersebut tidak memiliki darah yang mengalir. Sedangkan Jumhur ( mayoritas ) ulama berpendapat bahwa seluruh unsure dari bangkai binatang adalah najis. Namun tentang rambut dan bulu binatang tidak dikatang najis oleh para ulama kecuali oleh kalangan Mashab Syafi’i.
4. Kulit Binatang.
Oleh Kalangan Ulama Mashab Maliki dan Hambali menganggapnya sebagai najis, baik kulit itu sudah disamak atau belum, karena kulit tersebut termasuk unsur dari bangkai binatang. Keharamannya termasuk kedalam Firman Allah SWt yang artinya : “ diharamkan bagimu memakan bangkai “ ( QS 5 : 3 ) . sedangkan ulama dari Mashab Syafi’I dan Hanafi menyatakan bahwa kulit binatang yang sudah disamak tidaklah najis berdasarkan sabda Rasulullah SAW : “ Kulit binatang apa saja yang sudah disamak , maka dia sudah bersih “ ( HR An-Nasa’I dan Tharmidzi dari Ibnu Abbas; hadist yang sama juga diriwayatkan dari Ibnu Umar oleh Ibnu Hibban ).
5. Air Kencing anak kecil yang masih menyusu, yang makanannya hanya susu.
Ulama dari Mashab Syafi’I dan hanbali menytakan bahwa air kencing bayi laki-laki yang makanannya masih berupa susu dianggap najis yang pembersihannya cukup dengan mengalirkan air kebekas air kencing tersebut. Sedangkan air kencing anak kecil perempuan yang masih menyusu, pembersihannya harus dilakukan dengan cara yang sama dengan buang air orang dewasa. Alasan mereka adalah berdasarkan Hadist Nabi SAW yang berbunyi : “ disiram dengan air untuk air kencing anak kecil laki-laki dan dicuci untuk air kencing anak kecil perempuan “ ( HR Tharmidzi ).
Sedangkan dari Kalanngan Mashab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa air kencing anak kecil yang masih menyusu adalah najis yang harus dibersihkan sebagaimana membersihkan air kencing orang dewasa.
6. Tinja binatang yang dagingnya dimakan.
Mashab Maliki dan Hanbali menganggapnya tidak najis, sedangkan dari Mashab Syafi’I dan Hanafi berpendapat sebaliknya yaitu najis. Kedua golongan ini masing-msing mempunyai alasan dari Hadist Nabi SAW.
7. Air Mani.
Untuk mani binatang terjadi perbedaan pendapat. Dari kalangan mashab Hanafi dan Maliki menganggapnya najis, Mashab Hanbali mengatakan mani binatang yang dimakan dagingnya adalah suci, sedangkan Mashab Syafi’I mengatakan bahwa mani binatang itu suci, kecuali mani anjing dan babi.
Adapun mani manusia oleh Mashab Maliki dan Hanafi dianggap najis yang wajib dicuci bekasnya. Dalam hal ini , Mashab Hanafi menetapkan perinciannya yaitu : jika mani itu sudah kering, wajib mencuci bekasnya, sedangkan jika mani itu masih basah , harus digosok atau dikikis dari benda yang terkena mani tersebut. Pendapat ini sesuai dari hadist ‘ Iasyah Binti Abu Bakar r.a yang menyatakan : “ Sya mengikis mani dari pakaian Rasulullah SAW jika ia basah ( belum kering ) dan aku cuci apabila ia sudah kering “ ( HR Daruqutni ).
Sedangkan Bagi Mashab Syafi’idan Hanbali, Mani itu adalah suci, namun disunatkan untuk mencucinya. Alasannya juga dari Hadist Aisyah r.a yang menyatakan bahwa : suatu hari pakaian Nabi terciprat mani , kemudian beliau shalat dengan pakain tersebut.
8. Mayat Manusia dan Air yang keluar dari mulut manusia sewaktu tidur.
Jumhur ulama meyatakan bahwa jasad manusia yang telah wafat tidaklah najis, dengan dasar Hadist Nabi SAW yang artinya : “ sesungghnya seorang muslim itu tidaklah najis “ ( HR Jamaah dari Ibnu Mas’ud ). Sedangkan kalangan dari Mashab Hanafi mengatakan bahwa jasad manusia yang telah wafat sama saja dengan bangkai-bangkai lainnya, yaitu sama-sama najis. Pendapat ini mengikuti fatwa Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair. Sedangkan untuk air yang mengalir dari mulut manusia yang sedang tidur, Mashab Syafi’I, Maliki dan Hanbali menganggapnya tidak najis.
Inilah beberapa hal yang bersangkutan dengan najis yang disepakati maupaun yang tidak disepakati oleh para ulama dan semoga semakin menambah ilmu pengetahuan kita serta bernilai ibadah disisi Allah SWt. Aammiinn..
“ Terimakasih semoga bermanfaat “