Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia
Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia
Tokoh bangsa dan pendiri Negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan Visi kedepan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia , suku bangsa , golongan Agama, dan pemikiaran yang berkembang di msyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki oleh pendiri Negara dalam sidang BPUPKI , yaitu Nasionalisme dan Agama. Pendiri Negara yang didasarkan pemikiaran nasionalisme mengingnkan Negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan Negara Nasionalis atau Negara kebangsaan, sedangkan golongan Agama menginginkan didasarkan salah satu Agama. Berbagai perbedaan diantara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri Negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 menyatrakan : “…. Kita hendak mendirikan Negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya . semua buat semua ….” Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri Negara berperan sangat besar dalam mendirikan Negara Indonesia , terlepas dari para pendiri Negara tersebut memiliki latar belakang Suku dan Agama yang berbeda.
![]() |
Tokoh Pendiri Negara |
Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kamu lihat dari pertanyaan ketua BPUPKI, Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 juli 1945 yaitu :
“…. Jadi , rancangan ini sudah diterima semuanya , jadi, saya ulangi lagi, Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya . bagaimanakah tuan-tuan ? untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju, yang menerima, berdiri ( saya liat tuan Yamin belum berdiri ). Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan ….”
Baca juga : Perumusan Dan Penetapan UUD Tahun 1945
Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggotra sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri Negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan priadi dan golongan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan Negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.
Dalam persidangan PPKI , para tokoh pendiri Negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan , ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan . sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketaui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan para penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.
Intisari :
Perumusan UUD Negara Indonesia tahun 1945 oleh BPUPKIdilaksanakan dalam sidang ke dua tanggal 10-16 juli 1945. BPUPKI membentuk tiga ( 3 ) panitia kecil untuk membahas dan mempersiapkan perumusan Undang-Undang Dasar.
Hasil sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945:
1. Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden
3. Membetuk Komite Nasional untuk membantu presiden
Sistematika UUDNegara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum perubahan adalah :
1. Pembukaan , terdiri dari empat ( 4 ) alinea
2. Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal sedangkan sistematika setelah peruahan UUD adalah :
1. Pembukaan, Terdiri dari 4 alinea
2. Pasal-Pasal , terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
Semangat dan komitmen para pendiri Negara pada perumusan dan penerapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara, persatuan dan kesatuan , rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat.
Para pendiri Negara dalam sidang BPUPKI menunjukkan sikap sebagai Negarawan. Tidak memaksakan kehendak serta mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara merupakan salah satu bentuk perilaku seorang Negarawan.
Sumber : KEMENDIKBUD