Sejarah Perumusan Dasar Pancasila NKRI
Ketuan BPUPKI Dr.KRT Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal siding pertama BPUPKI, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka maka diperlukan suatu dasar Negara Indonesia merdeka . seperti disampikan oleh Ir soekarno pada awal pidati tanggal 1 juni 1945.
Sejarah Perumusan Dasar Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia
….. Saya akan menetapi permintaan paduka tuan ketua yang mulia. Apakh permintaan paduka tuan ketua yang mulai ? paduka tuan dan ketua yang mulai minta kepada sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia merdeka. Dasar inilah nanati akan saya kemukakan didalam pidato saya ini. ( Risalah sidang , halaman 63 ).
Dasar Negara merupakan pondasi berdirinya sebuah Negara . ibarat sebuah bangunan , tanpa pondasi tentu bangunan itu tidak akan berdiri dengan kukuh . oloeh karena itu , sebuah dasar Negara sebagai pondasi harus disusun sebaik mungkin.
Untuk menjawab permintaan ketua BPUPKI ini, maka beberapa tokoh pendiri Negara mengusulkan rumusan dasar Negara. Rumusan dasar Negara yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain.namun demikian rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Gagasan disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain . pandangan yang disampaikan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Mr Mohammad Yamin mengusulkan dasar Negara dalam sidang BPUPKI tanggal 29 mei 1945 dalam mengusulkan rancangan dasar Negara Indonesia merdeka, Mr. Mohammad Yamin menekankan bahwa : “ … rakyat Indonesia mesti mendapat dasar Negara yang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudaan timur” . “ kita tidak berniat, lalu akan meniru suatu susunan tata Negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradap dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya “.
Baca juga : Sejarah Tentang Pembentukan BPUPKI
Baca juga : Sejarah Tentang Pembentukan BPUPKI
Mr. Mohammad Yamin menguslkan 5 asas dan dasar bagi Negara Indonesia merdeka yang akan didirikan yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan.
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahtaraan Sosial.
Setelah selesai berpidato, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan konsep mengenai asas dan dasar Negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, yang berbeda dengan isi pidato sebelumya. Asa dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Mr.Mohammad Yamin adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjudnya, pada tanggal 31 mei 1945 Mr.Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar Negara . menurut Mr. Soepomo, dasar Negara Indonesia merdeka dalah sebagai berikut :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah.
5. Keadilan Rakyat.
Mr. Soepomo juga menekankan bahwa Negara Indonesia merdeka bukan Negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat ( golongan politik atau ekonomi yang paling kuat ). Akan tetapi , Negara mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat yang berbeda golongan dan paham.\
Ir. Soekarno berpidato pada tanggal 1 juni 1945. Dalam pidatonya , Ir. Soekarno mengemukakan dasar Negara Indonesia merdeka . dasar Negara menurut Ir. Soekarno , berbentuk Philosophiche Gronslag atau Weltanchauung. Dasar Negara Indonesia merdeka menurut Ir.Soekarno adalah sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut dinamakan panca dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa , Ir. Soekarno mengubahnya menjadi pancasila. Pada tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang pancasial, yaitu nama dari lima dasar Negara Indonesia. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut maka tanggal 1 juni ditetapkan sebagai ‘ hari lahirnya pancasila ‘ . pada akhir masa persidangan pertama , ketua BPUPKI membantuk panitia kecil yang bertugas untuk kengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya ( 10 s,d 17 juli 1945 ) . panitian kecil yang resmi ini beranggotakan 8 orang ( panitia delapan ) dibawah pimpinan soekarno terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan dua orang wakil golongan islam. Panitia delapan ini terdiri dari soekarno, M. Hatta, M. Yamin,Amaramis, M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata, ( golongan kebangsaan ), Ki Bagoes HadiKoesoemo dan K.H Wachid Hasjim ( golongan Islam ).
Panitia kecil ini mengadakan pertemua untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut bebrapa masalah yaitu Indonesia merdeka selekas-lekasnya, dasar (Negara ) , bentuk Negara Uni atau Federasi , Daerah Negara Indonesia , badan perwakilan rakyat, badan penasehat, bentuk Negara dan kepala Negara, soal pembelaan, dan soal keuangan.
Di akhir pertemuan tersebut , Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebgai “ panitia Sembilan “. Panitia Sembilan ini terdiri dari Soekarno ( ketua ), Mohammad Hatta, Muhammad Yasin, A.AMaramis, Soebardjo ( golongan kebangsaaan ), K.H Wachid Hasjim, K.H Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso ( golongan Islam ). Pada tanggal 22 juni 1945, panitia Sembilan langsung mengadakan rapat dirumah kediaman Ir. Soekarno, jalan Pagangsaan Timur No 56, Jakarta . rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pendapat antar peserta rapat tentang rumusan dasar Negara. Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar Negara yang melahirkan konsep rancangan Undang-undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan pembukaan ini disetujui pada 22 juni 1945. Oleh Soekarno rancangan pembukaan Undang-undang Dasar ini diberi nama “ Mukaddimah “, Oleh M. Yamin dinamakan “ Piagam Jakarta “dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “ Gentlemen’s Agreement “ ( Empat pilar kehidupan bangsa dan bernegara, Tim Penyusun, 2012:35-36 ).
Akhirnya disepakati rumusan konsep dasar Negara yang tercantum dalam mukaddimah ( pembukaan ) hukum dasar. Bunyi mukaddimah memilii banyak persamaan dengan pembukaan UUD 1945, bunyi lengkap mukaddimah adalah sebagai berikut :
“ bahwa sesunghnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan .
Dan perjuangan pergerakankemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Arepublik Indonesia yang berkedaulatan , dengan berdasar pada : ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan , serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “
Naskah Mukaddimah yang ditandatangani oleh 9 anggota panitia Sembilan , terkenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Mukaddimah tersebut selanjudnya dibawa kesidang BPUPKI tanggal 10-17 juli 1945. Pada tanggal 14 juli 1945, mukaddimah disepakati oleh BPUPKI. Rumusan dasar Negara yang termuat dalam piagam Jakarta sebgai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap.
3. Persatuan Indonesia dan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Demikian penjelasan singkat diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih. Selamat belajar.
Sumber : KEMENDIKBUD