Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Defenisi Serta Dampak dari Pencemaran Lingkungan

Sahabat pendidikan sekalian , tema kita kali ini mengenai Defenisi Pencemaran Lingkungan yang akan kita bahas sebagai bahan belajar untuk para peseta didik yang belum memiliki referensi belajar yang cukup untuk kurikulum K 13 di sekolah yang dimana sumber belajar ini diharapkan mampu menambah ilmu dan pengetahuan para peserta didik yang minim akan akses buku, guna mempersingkat waktu mari kita pelajari bersama ulasan berikut ini :

Defenisi Pencemaran Lingkungan Serta Dampaknya

Manusia mempunyai keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Bagaimana caranya ? diantaranya adalah dengan mendirikan pabrik-pabrik yang dapat mengolah hasil alam menjadi bahan pangan dan sandang. Pesatnya kemajuan indutrialisasi berpengaruh terhadap kualitas lingkungan. Munculnya pabrik-pabrik yang menghasilkan asap-asap dan limbah buangan dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. 

Terjadinya perubahan lingkungan akan memengaruhi keberadaan atua keberlangsungan mahluk hidup yang ada didalamnya. Mahluk hidup pada suatu lingkungan selalu tergantung antara satu dengan yang lain. Oleh Karen aitu jika ada salah satu komponen yang berubah, maka akan menyebabkan perubahan pada mahluk hidup yang lain yang tidak mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.  

Keinginan manusia untuk meningatkan kesejahteraan hidup, akan memaksanya mendirikan pabrik-pabrik yang dapat mengelola hasil alam menjadi bahan pangan dan sandang. Dengan pesatnya kemajuan teknologi dan industrialisasi , akan berpengaruh terhadap kualitas lingkungan. Munculnya pabrik-pabrik yang mengahsilkan asap-asap dan limbah buangannya mengakibatkan pencemaran lingkungan di sekitarnya.

Defenisi Serta Dampak dari Pencemaran Lingkungan

Pencemaran lingkungan merupakan satu dari beberapa factor yang dapat memengaruhi kualitas lingkungan. Pencemaran lingkungan ( Environmental pollution ) merupakan segala sesuatu baik berupa bahan-bahan fisika maupun kimia yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat , energy, dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan ligkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Jika pencemaran terjadi akibat dari kumpulan kegiatan manusia ( Populasi ) dan buan dari kegiatan perorangan ( individu ) . selain itu pencemaran dapat diakibatkan oleh factor alam , contoh gunung meletus yang menimbulkan abu vulkanik. Seperti meletusnya gunung merapi.

Zat yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup mahluk hidup disebut polutan. Polutan ini dapat berupa zat kimia, debu, suara, radiasi, atau panas yang masuk ke dalam lingkungan. Lalu kapan suatu zat dapat dikatakan POLUTAN ?

- Kadarnya melebihi batas kadar normal atau diambang batas
- Berada pada waktu yang tidak terpat
- Berada pada tempat yang tidak semestinya

Manusia tidak dapat mencegah pencemaran yang diakibatkan oleh factor alam . tetapi manusia, hanya dapat mengendalikan pencemaran yang diakibatkan oleh factor kegiatannya sendiri. Seperti limbah rumah tangga , industry, zat-zat kimia berbahaya, tumpahan minyak, asap hasil pembakaran hutan dan minyak bumi serta limbah nuklir.         

Demikian penjelasan singkat tentang defenisi pencemaran dan juga beberapa factor dan akibat daripada pencemaran  lingkunga, semoga bermanfaat dan menambah referansinya dalam belajar dan sepatah kata dari penulis bahwa apapun bentuk daripada pencemaran lingkungan itu akan berdampak pada kita sendiri sebagai manusia yang mengelola ala mini maka dari itu cobalah untuk lebih bijak dalam memanfaatkan hasil alam yang Tuhan berikan dengan mempertimbangkan apa dampak yang didapatkan dan bagaimana cara mengatasinya serta tidak mencari keuntungan sendiri dan menyepelekan kepentingan orang lain terutama dalam factor pencemaran yang dapat merugikan orang lain. 

Demikian penjelasan singkat tentang defenisi pencemaran lingkungan serta dampaknya tersebut diatas terimaksih semoga bermanfaat
Sumber : KEMENDIKBUD.