Hukum Tidur Terlentang di Hadapan Orang Shalat
Hukum Tidur Terlentang di Hadapan Orang Shalat
Oleh : Prof.DR. Teungku Muhammad hasbi Ash Shiddieqy,
Sahabat Muslim sekalian, didalam suatu riwayat hadist, ( 289 ) Aisyah ra menerangkan yang artinya :
“ bahwa sanya Rasulullah saw, barshalat, sedang saya ( Aisyah )Tidur terlentang seperti posisi jenazah antara beliau dengan kiblat di tempat tidur itu “ ( Al Bukhary 8:22,Muslim 4:51.Al lu’lu-u wal Marjan 1.111 )
( 290 ) Aisyah ra berkata lagi :
“ adakah Nabi saw, bershalat, sedang aku tidur terlentang diatas tempat tidur. Maka apabila beliau ingin mengerjakan witir, beliau membangunkan daku lalu aku punikut berwitir “( Al Bukhary 8:103,Muslim 4:51.Al lu’lu-u wal Marjan 1.112 )
( 291 ) Pada hadist lain, Masruq berkata yang artinya :
“ di sisi Aisyah diperbincangkan orang hal-hal yang memutuskan shalat yakni, anjing, keledai dan perempuan. Maka berkatalah aisyah : “ kamu menyerupakan kami dengan keledai-keledai dan anjing-anjing. Demi Allah, sungguh aku telah melihat Nabi saw. Bershalat dan bahwa sanya aku (tidur) di atas tempat tidur, antara Nabi dan Kiblat, aku berbaring. Kemudian aku memerlukan sesuatu, maka kau tidak mau duduk yang akan mengganggu Nabi, tetapi keluar ( pergi ) dengan perlahan-lahan dari sisi kedua kaki Nabi “( Al Bukhary 8:105,Muslim 4:51.Al lu’lu-u wal Marjan 1.112 )
( 292 ) Aisyah ra berkata yang artinya :
“ apakah kamu menyamakan kami dengan anjing dan keledai? Sungguh aku telah berbaring diatas tempat tidur, maka datanglah Nabi lalu beliau berdiri di tengah-tengah tempat tidur, serta bershalat aku tidak ingin berlalu dihadapannya. Karena itu aku keluar dengan perlahan-lahan dari jurusan kaki tempat tidur, aku melepaskan kain selimutku. “( Al Bukhary 8:99,Muslim 4:51.Al lu’lu-u wal Marjan 1.112 )
( 293 ) Aisyah ra berkata lagi yang artinya :
“ adalah aku tidur didepan Rasulullah, sedangkan kedua kakiku berada dikedua kiblatnya. Maka apabila beliau bersujud, beliau menusuk daku, lalu aku tarik kedua kakiku. Dan apa bila beliau berdiri, akupun melunjurkan kedua kakiku. Aisyah berkata: kamar-kamar rumah pada masa itu tidak mempunyai lampu” ( Al Bukhary 8:104,Muslim 4:51.Al lu’lu-u wal Marjan 1.112 )
( 294 ) Maimunah ra berkata yang artinya :
“Rasulullah saw. Bershalat dan aku dihadapannya, aku sedang berhaid dan kainnya kerap kali mengenai daku, apabila beliau bersujud “( Al Bukhary 8:19,Muslim 4:51.Al lu’lu-u wal Marjan 1.113 )
Rasulullah bershalat didalam kamar Aisyah, sedang aisyah tidur telentang antara Nabi dan antara tempat sujud Nabi, tidur telentang dengan posisi jenazah yang akan dishalatkan.
Pada suatu ketika beberapa oerang berkata dihadapan aisyah, bahwa shalat dapat menjadi batal apabila anjing, keledai dan perempuan berlalu dihadapan orang yang sedang bershalat. Mendengar itu aisyah menjawab : “ mengapa kamu menyerupakan kami dengan keledai dan anjing, padahal demi Allah, saya mengalmi bahwa Nabi bershalat didalam bilikku sedang aku tidur diatas ranjang di hadapan Nabi. Dan ketika aku ingin pergi dari tempat tidur itu, aku keluar perlahan-lahan melewat kaki Nabi “
Aisyah menghadapkan pembicaraan ini kepada Urwah, anak saudara perempuannya dan kepada Abu HUrairah. Didalam hadist dari riwayat Urwah ibn Zubair, aisyah bertanya : “ apa yang membatalkan shalat?” maka urwah menjawab “ perempuan dan keledai “
Diriwayatkan juga oleh ibnu Abdil Barr dari riwayat Al- Qasim, bahwa Aisyah menegur orang yang menyebut perempuan beserta keledai dan anjing dalam perkara-perkara yang membatalkan shalat padahal aisyah sendiri yang meriwayatkan hadist yang menerangkan, bahwa keledai, orang kafir, anjing dan perempuan membatalkan shalat orang yang mereka lalui, bahkan Aisyah berkata para peremuan disamakan dengan orang-orang jahat, maka perkataan-perkataan itu kita jawab :
“ Sesungguhnya Aisyah bukan menolak hadist dan tidak pula membantah Abu HUrairah, hanya menolak tetap berlakunya hukum itu. Aisyah memandang, bahwa hukum itu telah dimansukhkan”
Aisyah tidak membenarkan orang menyamakan para perempuan dengan anjingdan keledai dalam membatalkan shalat orang yang mereka lalui Karena Aisyah sendiri berbaring diatas tempat tidur dan Nabi datang bershalat di atas tempat tidur itu. Dan ketika Aisyah ingin berpindah tempat tidur, beliau beringsut perlahan-lahan ke sebelah kaki tempat tidur dan melepaskan selimutnya.
Aisyah menerangkan, bahwa beliau tidur di muka Nabi sedang dua kakinya setentang dengan muka Nabi. Karena itu apa bila Nabi bersujud, Nabi menusuk Kaki Aisyah dengan tangannya lalu aisyah pun menarik kakinya. Apabila nabi berdiri, isyah melonjorkan lagi akakinya, karena pada masa itu tidka ada lampu dirumah-rumah.
![]() |
Hukum Tidur Terlentang di Hadapan Orang Shalat |
Maimunah juga menerangkan bahwa, Rasululllah saw sering bershalat sedang maimunah berada di hadapan Nabi, dalam keadaan berhaid pula. Maka kadang-kadang kain Nabi dikala bersujud menyentuh tubuh maimunah.
Ahmad ibn Hanbal berpendapat, bahwa anjing membatalkan shalat. Mengenai keledai dan perempuan, beliau tidak menjazamkan batalnya. Beliau bersikap demikian karena tidak hadist yang dapat melawan hadist yang menerangkan, bahwa anjing hitam membatalkan shalat. Menganai perempuan, ada hadist yang menetangnya, yaitu hadist Aisyah ra ( yang tersebut ini ) dan demikian pula mengenai keledai. Ada hadist Ibnu Abbas yang memberi pengertian, bahwa keledai tidak membatalkan shalat orang yang dilaluinya.
Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’y, jumhur Ulama salaf dan khalaf berkata :” tidak batal shalat lantaran berlalu anjing, keledai, perempuan ataupun yang lainnya “ mereka ini menakwilkan hadist yang membatalkan itu dengan mengatakan, bahwa yang dimaksudkan dengan membatalkan shalat ialah mengurangi pahalanya lantaran hati bimbang karena mereka itu. Bukan membatalkannya. Diantara para ulama ada yang berpendapat , bahwa hadist yang membatalkan itu telah dimansukhkan oleh hadis yang bartinya :
“ shalat tidak dibatalkan ( diputuskan ) oleh sesuatu, dan tolaklah apa yang kamu sanggupi “
Mengatakan bahwa hadist yang mebatalkan telah mansukh, tidak dapat dibenarkan, karena nasakh itu baru kita pegangi jika tidak dapat dikumpulkan dan tidak dapat ditakwilkan. Disini dapat kita takwilkan, apalagi hadist yang tersebut ini dalah dhaif.
Hadist yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah dari hadist Ibnu Abbas yang melarang kita bershalat menghadap orang tidur, adalah Dhaif. Abu Daud berkata : “ Seluruh sumbernya lemah “
Mujahid, Thawus dan Malik, memakruhkan kita bershalat menghadap orang tidur Karena ditakutkan akan terlihat sesuatu dari yang sedang tidur itu yang mengganggu.
Dapat dipahamkan dari hadist kedua keutamaan kita menta’khirkan witir keapda akhir malam. Memang disukai bagi orang yang percaya akan dapat bangun diakhir malam, baik bisa bangun sendiri, ataupun dibangunkan orang lain, supaya menta’khirkan witirnya, walaupun tidak bertahajud. Adapun orang tidak yakin bisa terbangun, baiklah ia berwitir sebelum tidur. Juga hadist ini menyatakan keutamaan kita membangunkan orang tidur untuk bershalat diwaktuya.
Dari hadist 293 dapat kita pahamkan bahwasanya menyentuh perempuan tidak menggugurkan wudhu. Golongan yang menggugurkan wudhu lantaran menyentuh perempuan mengatakan bahwa
Nabi menusuk Aisyah dengan tanganya diatas lapik. Takwil ini jauh dari benar.
Abu hanifah membatalkan shalat apabila disamping orang itu berdiri seorang perempuan. Pendapat ini nyata ditolak.
Dari hadist maimunah dapat kita pahamkan bahwasanya kain-kain yag dipakai orang barhaid, suci, selain bagian yang berdarah atau terkena najis. Juga dengan tegas menyatakan kebolehan kita bershalat dedekat orang yang sedang berhaid dan kita boleh bershalat dengan memakai kain yang sebagainnya mengenai peremuan yang sedang berhaid. Adapun menghadap seseorang dalam shalat, maka menurut mashab Asy Syafi’y dan jumhur, makruh. Dinuklilkan oleh Al Qhadi Iyadh, bahwa semua ulama memakruhkannya.
Kesimpulan
- Hadist pertama menyatakan, bahwasanya Nabi pernah bershalat di dalam bilik Aisyah, sedang Aisyah tidur di hadapan Nabi dalam sebagai posisi jenazah.
- Hadist kedua , menyatakan bahwa bershalat dengan menghadap perempuan yang sedang tidur sama dengan bershalat menghadap orang laki-laki, karena kaum perempuan dalam segala hukum syara’ sama dengan para laki-laki, terkecuali yang dikhususkan oleh nash.
- Hadist ke tiga member pengertian bahwa bershalat dengan menghadap kepada orang perempuan tidak membatalkan shalat
- Hadist ke empat memberi pengertian bahwa pedapat yang membatalkan shalat orang yang bershalat dengan mengahdap orang perempuan, tertolak. Dan bahwa bershalat di tempat tidur sedang di atasnya ada orang tidur, tidak membatalkan shalat. Dapat pula dipahamkan, bahwa bershalat di tengah-tengah tempat tidur sedang sedang ada perempaun sedang berbaring diatasnya, dibolehkan.
- Hadist keima, menyatakan bahawasanya, perempuan yang berlalu dihadapan kita atau yang berdiri disamping kita, demikian pul yang tidur dihadapan kita, tidak membatalkan shalat, sebagaimana menyatakan, bahwa kita boleh bershalat dengan mengahdap perempuan yang tidur dihadapan kita.
- Hadist keenam menyatakan bahwa kita boleh bershalat dengan menghadap perempuan yang sedang berhaid dan tidak ada keberatan tersentuh badannya dengan kain kita.
Demikian penjelasan diatas dan semoga bermanfaat bagi semuanya wassalam.
Sumber : Mutiara Hadist