Arti, Makna, Kedudukan dan Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara
Arti, Makna, Kedudukan, Serta Nilai Pancasila
Salam Pendidikan, Pancasila sebagai dasar negara merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar lagi oleh segenap bangsa Indonesia, menjunjung tinggi harkat dan martabat Pancasila sudah menjadi harga mati bagi setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berikut adalah ulasan lengkap tenang Pancasila muoai dari arti, makna, fungsi, kedudukan dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya :
A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Sejarah tentang penyusunan dan penetapan Dasar Negara Pancasila telah ditetapkan oleh para pendiri Negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
Istilah " Pancasila " itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH ( 1995 : 3 ) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat didalam buku "Nagarakertagama" karangan Prapanca dan buku "Sutasoma" karangan Tantular.
Istilah Pancasila dalam bahasa sansekerta, asal kata Panca ( lima ) dan sila ( sendi, asas ) berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima ( Pancasila Krama ).
![]() |
Pancasila Sebagai Dasar Negara |
Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu :
1. Dilarang melakukan kekerasan
2. Dilarang mencuri
3. Dilarang berjiwa dengki
4. Dilarang berbohong dan
5. Dilarang mabuk/minuman keras
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) tanggal 1 Juni 1945.
Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi falsafah Negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu sebagai falsafah Bangsa Indonesia.
Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasial berasal dari kata Panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.
Dengan demikian, Pancasial merupakan Lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang didalam alinea ke empat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Secara umum fungsi dan peranan Pancasial menurut Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar Negara.
Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan Negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
- Fungsi dan Peranan Pancasila
a. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup didalm jiwa Pancasila. Dalam hal ini, Pancasial menjadi jiwa bangsa Indonesia, Pancasila sendiri telah ada sejak bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.
b. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsinya yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
c. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Berfungsi sebagai hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
d. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Berfungsi dan telah disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun sidahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapa Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
e. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
fungsinya yaitu, untuk menciptakan masyarakat yng adil dan makmur
f. Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh Bangsa Indonesia sebagai dasar Negara dan juga merupakan perwujudan pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen.
g. Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan rangka, acuan, tolak ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Latar belakang Pancasila sebagai dasar Negara tidak dapat dilepaskan dari perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa yang berlangsung selama berabad-abad.
b. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsinya yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
c. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Berfungsi sebagai hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
d. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Berfungsi dan telah disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun sidahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapa Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
e. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
fungsinya yaitu, untuk menciptakan masyarakat yng adil dan makmur
f. Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh Bangsa Indonesia sebagai dasar Negara dan juga merupakan perwujudan pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen.
g. Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan rangka, acuan, tolak ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
B. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
![]() |
Arti, Makna, Kedudukan dan Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara |
Latar belakang Pancasila sebagai dasar Negara tidak dapat dilepaskan dari perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa yang berlangsung selama berabad-abad.
Pada tanggal 1 juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran tersebut tergambar didalam kutipan Pidato Ir Soekarno sebagai berikut :
" Saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan ketua jang mulia meminta suatu " weltanschauung" diatas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu... Apakah " weltanschauung" kita , djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka ".
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri Negara mengenai apakah dasar Negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
" Saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan ketua jang mulia meminta suatu " weltanschauung" diatas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu... Apakah " weltanschauung" kita , djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka ".
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri Negara mengenai apakah dasar Negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktup didalam Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Didalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara ( Philosofische grondslag ) dan ideologi negara ( staatidee ). Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Didalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara ( Philosofische grondslag ) dan ideologi negara ( staatidee ). Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas didalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "...Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakayat dengan berdasar kepada... "
Rumusan Pancasila yang terdapat didalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 secara yuridis-konstitusional sah,berlaku dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara tanpa kecuali.
Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada pembukaan, juga dimuat dalam ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ( Ekaprasetya Pancakarsa ) dan Penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar Negara.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada pembukaan, juga dimuat dalam ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ( Ekaprasetya Pancakarsa ) dan Penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar Negara.
Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam ketegori ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjud, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Selain itu, juga ditegaskan didalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber Hukum Negara.
Selain itu, juga ditegaskan didalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber Hukum Negara.
Penetapan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum Negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila ditetapkan sebagai dasar dan ideologi Negara serta secara sekaligus dasar filosofi bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila.
Lebih lanjud, dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH ( 1995 : 8 ) dinyatakan bahwa:
Lebih lanjud, dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH ( 1995 : 8 ) dinyatakan bahwa:
" diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk,dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah ".
Dari pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut " Way of Life ", Pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun banyak istilah mengenai pengertian padangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama.
Dari pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut " Way of Life ", Pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun banyak istilah mengenai pengertian padangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama.
Lebih lanjud, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk didalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Pandangan hidup merupakan suatu prinsip yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup.
Pandangan hidup merupakan suatu prinsip yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup.
Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pendangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini didasarkan oleh pendiri Negara seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI pertama yang menyatakan :
" Rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang-pulang kebudajaan timur".
" ...kita tidak berniat lalu akan meniru suatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya"
Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini didasarkan oleh pendiri Negara seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI pertama yang menyatakan :
" Rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang-pulang kebudajaan timur".
" ...kita tidak berniat lalu akan meniru suatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya"
Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Mengapa harus Pancasila? mengapa tidak menurut ideologi bangsa lain? Para pendiri negara memiliki pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia dan diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi.
3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelengaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman didalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelengaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman didalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Semua sila dari PAncasila tidak boleh dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan suatu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Semua sila dari PAncasila tidak boleh dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan suatu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Sila kesatu pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya.
Menurut Prof,DR, Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto ( 2006 ), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. berdasarkan kaidah tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk.
Menurut Prof,DR, Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto ( 2006 ), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. berdasarkan kaidah tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk.
Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan " Staats-fundamentalnorm ", yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila.
Dengan demikian,Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pendangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia Merdeka.
Sejak disahkannya secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai Dasar Negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur ( pemersatu )dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Sejak disahkannya secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai Dasar Negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur ( pemersatu )dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, Maka PAncasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
C. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dari ideologi lain yang ada didunia. Ciri dan Karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut :- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indoensia
- Kerakyatan Yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai denga harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa.
Upaya melaksanakan Nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir tersebut adalah :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, sesuai dengan Agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembang sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
- Agama dan Kepercayan terhadap Tuhan yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang Maha Esa
- Mengembangkan Sikap yang saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, Agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Bangsa indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
- Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indoensia
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
- Mengembangkan rasa kebangaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiaan abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
- Memajukan Pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Himah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan , hak, dan kewajiban yang sama
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
- Dengan iktikad yang baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Didalam musyawarah, Diutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai denga hati nurani yang luhur
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada Wakil-wakil yang dipercayai untu melaksanakan Permusyawaratan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
menghormati hak orang lain.
menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sediri
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak miliki untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum
Suka bekerja keras
Suka bekerja keras
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
- Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Butir-butir nilai Pancasila diatas dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, Mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan Sehari-hari dimanapun kita atau anda berada.
Demikian penjelasan diatas semoga bermanfaat dan moho bantu Share artikel ini.
Sumber : KEMENDIKBUD