Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kedudukan dan Fungsi UUD Tahun 1945

Fungsi dan Kedudukan UUD NKRI Tahun 1945   


Salam sobat pendidikan sekalian dimanapun anda berada, sesuai tema diatas maka kita akan mengulas tentang Fungsi UUD NKRI Tahun 1945 dan Kedudukannya yang semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan berikut ulasannya :

1. Kedudukan Undang-Undang Dasar  NKRI 1945

Undang-Undang Dasar pada  awalnya lahir untuk membatasi kekuasaan Raja yang pada waktu itu berkuasa sewenang-wenang. UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa untuk memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah. UUD diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintahan. Jika suatu negara tidak memiiki UUD, dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia.

Latar belakang pembukaan Undang-Undang Dasar bagi negara  yang satu berbeda dengan negara yang lain. Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi saat menjelang kemerdekaan bangsanya dan lain-lainnya.

Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki undang-undang adalah sebagai berikut :

  1. Adanya kehendak para warga negara yang bersangkuran agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tidakan-tindakan para penguasa negara tersebut.
  2. Adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sisitem tertentu atas pemerintah negaranya.
  3. Adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraan.
  4. Adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerjasama. 
Berdasarkan pendapat diatas, Motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia, yang sekarang lebih dikenal UUD NKRI Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi  Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. hal ini dimaksudkan agar terjamin penyelenggaraan ketatanegaraan Negara KEsatuan Republik Indonesia secara pasti  ( adanya kepastian hukum ), sehingga stabilitas nasional dapat terwujud. terwujudnya ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi makna bahwa sisitem politik tertentu dapat dipertahankan , yaitu sistem politik menurut UUD NKRI Tahun 1945.
Kita semua mungkin pernah mendengar kata atau kalimat konstitusi. apakah yang dimaksud dengan konstitusi? dan apa hubungannya dengan UUD 1945? kita juga pasti pernah mendengar tentang salah satu lembaga negara, yaitu Mahkamah Konstitusi. jadi apakah itu konstitusi? Menurut beberapa ahli, Konstitusi memiliki arti yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, UUD hanya sebagaian dari Konstitusi, yaitu konstitusi tertulis.

 NKRI sangatlah beruntung karena sejak tanggal 18 Agustus 1945 sudah memiliki UUD NKRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya Pemerintahan Negara. UUD tahun 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan RI, yang dijadikan dasar untuk menyusun peraturan perundang-undangan.

UUD 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Jadi, UUD NKRI tahun 1945 bukanlah satu-satunya hukum dasar. Disamping hukum dasar yang tertulis, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan). Salah satu contoh dari konvensi adalah Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

Negara kita menganut prinsip bahwa Konvensi ptidak dibenarkan apabila bertentangna dengan UUD NKRI Tahun 1945.Konvensi biasanya merupakan aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.

Sebagai hukum dasar, UUD NKRI Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan dibawah UUD NKRI harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD NKRI 1945. Dengan demikian, UUD NKRI 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol , alat untuk mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah dan berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD NKRI Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertenggi, Segala peraturan perundang-undangan dibawah UUD NKRI Tahun 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945.

setelah kita mengkaji kedudukan UUD 1945 maka selanjudnya marilah kita pahami mengenai apa itu UUD NKRI Tahun 1945. UUD NKRI Tahun 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal  ( Pasal II Aturan Tambahan ). Pembukaan dan Pasal-Pasal merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan  bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.


Fungsi dan Kedudukan UUD NKRI Tahun 1945 ( Revisi 2017 )
UUD 1945

Lebih jelas tentang sistematika UUU NKRI Tahun 1945 tergambar seperti berikut ini :
  1. Pembukaan.
    Pembukaan : Terdiri dari atas 4 alinea
  2. Pasal-Pasal.
    - Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab
    - Sebelum diubah terdiri dari 37 Pasal, setelah diubah menjadi 73 Pasal
    - Sebelum diubah terdiri dari 49 ayat, setelah diubah manjdi 170 ayat
    - Sebelum diubah terdiri dari 4 Pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 Pasal Aturan Peralihan
    - 2 Ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 Pasal Aturan Tambahan.
2. Sifat dan Fungsi UUD NKRI Tahun 1945

Sifat konstitusi dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis setrta konstitusi fleksibel-rigid. Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam suatu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif. Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi  yang tidka tertulis atau tertuang didalm suatu naskah. Misalnya di Inggris konstitusinya dikatakan tidak tertulis karena tidak ditulis dalam suatu naskah tetapi terdapat dalam beberapa undangan-undangan, seperti Magna Charta dan Bill of Rights.

Konstitusi yang dikatakan flegsibel ( luwes ) atau rigid ( kaku ) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut :
  • Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar.
    Suatu UUD dikatakan fleksibel jika cara mengubah  UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yagn istimewa. tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakan Rigid.
  • Mudah tidaknya  mengikuti perkembangan zaman.
    Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya suatu konstitusi dikatakan Rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Konstitusi atau UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan zaman biasanya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan oenyelenggaraan negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang memuat aturan-aturan pokok saja menyerahkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Oleh karena itu, makin supel aturan tersebut akan makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem UUD tidak tertinggal olah zaman.

Dari pemaparan diatas, Undang-Undang Dasar  NKRI Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut :
  1. Tertulis, rumusnya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  2. Singkat dan Supel, memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman , serta memuat hak-hak asasi manusia.
  3. Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  4. Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
UUD bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar yaitu Hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi. Pada akhirnya semua peraturan perundang-undangan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD NKRI Tahun 1945 dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber  dari segala sumber hukum negara ( Pasal 2 UU No.10 Tahun 2004 ).

Dalam kedudukan yang demikian itu , UUD NKRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebaga berikut :
  1. Sebagai Alat kontrol

    Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi , yaitu UUD NKRI Tahun 1945.
  2. Pengatur

    UUD NKRI Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
  3. Penentu

    UUD NKRI Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
Demikianlah penjelasan diatas dan semoga bermafaat untuk anda sekalian dan mohon bantuannya untuk share artikel ini. Terimakasih. 
Sumber : KEMENDIKBUD