Pengertian dan Tata Urutan Perundang - undangan Nasional Indonesia
Sahabat pendidikan sekalian dimanapun berada, Negara kita ( Indonesia ) merupakan negara hukum sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 ayat (3). UUD NKRI Tahun 1945. Hal ini mengandung makna bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerinrtah harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sisitem hukum Nasional.
Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjuang satu dengan yang lainnya dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yagn berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.
Pengertian dan Urutan Perundang - undangan Indonesia
Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, Pasal 22 A UUD 1945 menegaskan bahwa " Ketentuan lebih lanjud tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang". Untuk menjabarkan ketentuan Pasal 22 A tersebut, ditetapkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, materi undang-undang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hikum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat.
Artikel terkait : Fungsi dan Kedudukan UUD NKRI Tahun 1945
![]() |
Pengertian dan Tata Urutan Perundang - undangan Nasional Indonesia |
1. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Tata urutan Perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun urutannya adalah sebagai berikut :
- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
- Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
- Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang bereda.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah ( PP )
- Peratuan Presiden ( Perpres )
- Peraturan Daerah Provinsi ( Perda Provinsi )
- Peraturan Daerah Kabupaten ( Perda Kabupaten/kota )
2. Asas-asas dalam pembentukan perundang-undangan ditegaskan dalam Pasal 5 dan penjelasannya adalah sebagai berikut :
a. Kejelasan Tujuan Adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.
c. Kesesuaian antar jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut didalm masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Kejelasan Rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan , sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaan.
g. Keterbukaan Adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Degan demikian, seuluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
3. Selanjudnya didalam Pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut ini :
a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memebrikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormaan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keberagaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus Mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan Kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain : Agama, suku, ras, golongan, gender, atau satatus sosial.
i. Ketertiban dan Kepastian Hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban didalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminakan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan indivis, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.
Demikianlah penjelasan diatas, semoga ada manfaatnya dan mohon bantu share artikel ini. sukses selalu, selamat belajar dan terimakasih.
Sumber : KEMENDIKBUD