Pengertian Benih dan Persyaratan Sertifikasi Benih
Pengertian Benih dan Persyaratan Sertifikasi Benih
Pengertian Benih dan Persyaratan Sertifikasi Benih
Didalam dunia pertanian, kita tentu mengenal benih yang dimana benih itu sendiri adalah sumber dari beberapa produk pertanian yang dihasilkan oleh hasil kerja para petani termasuk benih padi yang setiap harinya dioleh menjadi beras dan dinikmati oleh kita semua atau oleh para petani itu sendiri.
Sumber benih berasal dari tanaman itu ( tanaman yang berbiji ) sendiri yang diseleksi melalui prosedur yang baik dan diverifikasi kemudian diberi label sesuai jenis dan asalnya yang kemudian di edarkan kembali untuk kemudian di kembangkan kembali untuk menghasilkan benih - benih yang selanjudnya untuk ditanam kembali. Untuk lebih singkatnya mari simak ulasan dibawah ini sesuai judul diatas.
![]() |
Pengertian Benih dan Persyaratan Sertifikasi Benih |
1. Macam- Macam Pengertian Benih
Terdapat berbagai pengertian yang berkaitan langsung dengan benih, diantaranya adalah pembenihan tanaman, benih, benih bina, varietas, label, benih bermutu, varietas unggul, benih sumber, dan benih bersertifikat.
- Pembenihan Tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan, pengolahan, dan peredaran benih tanaman.
- Benih adalah tanaman atau bagiannya yagn digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.
- Benih Bina adalah benih varietas unggul yang telah dilepas,diproduksi dan peredarannya diawasi.
- Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
- Label adalah keterangan tertulis yang diberikan pada benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan memuat antara lain tempat asal benih, jenis dan varietas tanaman, kelas benih, dan data hasil uji laboratorium serta akhir masa edar benih.
- Benih Bermutu adalah benih yagn varietasnya benar dan murni, mempunyai mutu genetis, mutu fisologis dan mutu fisik yang tinggi sesuai dengan standar mutu pada kelasnya.
- Varietas Unggul adalah varietas yagn memiliki keunggulan produksi dan mutu hasil tanggap terhadap pemupukan, toleran terhadap hama dan penyakit, utama, umur genjah, tahan terhadap kerebahan dan tahan terhadap cekaman lingkungan.
- Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memproduksi benih
- Benih Bersertifikat adalah benih yang telah diberi label atau telah disertifikasi setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan dalam proses produksi serta memenuhi semua syarat untuk diedarkan.
Artikel terkait : Prosedur Sertifikasi Benih Padi dan Permasalahannya
2. Persyaratan Dalam Pensertifikasian Benih
Terdapat beberapa persyaratan yagn harus dipenuhi dalam pensertifikasian benih yaitu, Persyaratan penangkar, Persyaratan penangkaran, Isolasi, Waktu Penanaman dan Benih sumber.
a. Persyaratan Penangkar.
- Mengetahui teknis berusaha tani yang baik dan benar.
- Memiliki atau menguasai benih sumber.
- Dapat mengenali karakteristik setiap varietas.
- Dapat mengatur isolasi yang telah ditetapkan.
- Mampu memelihara pertanamannya.
- Bersedia memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang telah ditetapkan.
- Taat terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam juknis, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
- Dinamis, jujur dan berwawasan luas.
b. Persyaratan Penangkaran.
- Lahan yang digunakan dikuasai oleh penangkar.
- Tidak terancam banjir atau kekeringan.
- Mudah dilihat dan dijangkau agar lebih memudahkan kemitraan dengan pihak produsen lainnya.
- Dekat dengan sarana perhubungan
- Tidak berada pada daerah endemik penyakit tertentu.
- Dapat dinyatakan dengan jelas batas-batasnya baik berupa parit, pematang, jalan dan tanda-tanda lainnya.
- Tanah yang digunakan diusahakan tanah bera atau bekas tanaman lain. Apabila yang digunakan bekas tanaman padi, maka varietas yang ditanam mudah dibedakan dari varietas sebelumnya.
c. Isolasi
- Pertanaman yang disertifikasi harus jelas terpisah dari tanaman varietas lainnya dengan jarak paling kurang 3 meter. Apabila dua varietas yang berbeda dan letaknya berdampingan.
d. Waktu Penanaman
- Waktu penanaman untuk satu areal sertifikasi tidak lebih dari lima (5) hari.
e. Benih Sumber
- Benih sumber yang digunakan harus memiliki kelas yang lebih tinggi dari benih yang akan diproduksi.
- Varietas yagn digunakan adalah varietas benih bina.
Itulah ulasan singkat diatas, semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Sumber : Korwil III / Pengawas benih tanaman_ UPTD.BPSB TPH SULSEL.
Penulis : IR. Muhammad Asnawi.
Penulis : IR. Muhammad Asnawi.