Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Sertifikasi Benih Padi dan Permasalahannya

Prosedur Sertifikasi Benih Padi dan Permasalahannya 



Dalam proses pensertifikasian benih padi, tentunya terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi untuk memenuhi kelayakan pensertifikasian benih padi itu sendiri. Setiap prosedur di lakukan dengan tepat, akurat dan terperinci demi menjamin kualitas hasil dilapangan. Adapun prosedur tersebut adalah sebagai berikut. 

1. Persiapan dan Persyaratan

  • Penangkar / produsen mengajukan permohonan paling lambat 10 hari sebelum hambur yang dilampiri keterangan / label benih sumber yang digunakan dan peta lokasi.
  • Benih yang hendak digunakan tidak kadaluarsa dengan kelas yang lebih tinggi dari yang akan diproduksi.
  • Areal penangkaran jelas batas- batasnya dan terpisah dari pertanaman varietas lain dengan jarak minimal 3 meter (isolasi jarak ) atau dengan mengatur waktu tanam sehingga saat berbunga tidak bersamaan (isolasi waktu ).
Prosedur Sertifikasi Benih Padi dan Permasalahannya
Prosedur Sertifikasi Benih Padi dan Permasalahannya 

2. Pemeriksaan Lapangan

A. Tujuan dari pemeriksaan lapangan adalah :

  • Menilai kemurnian genetik.
  • Menilai sumber kontaminasi yang terdiri dari campuran varietas lain (CVL) dan tipe simpang.
  • Menilai kesehaan benih dan OPT yang ditularkan melalui benih.
  • Memberikan rekomendasi untuk pencapaian persyaratan produksi benih bersertifikat.

B. Tahapan pemeriksaan lapangan terdiri atas :
  • Pemeriksaan lapanan pendahuluan

    - Dilakukan setelah permohonan dinyatakan memenuhi syarat pada saat sebelum tanam.

    - Hal yang diperiksa kebenaran nama, alamat,areal,sejarah,lapangan, batas areal dan kebenaran benih sumber

  • Pemeriksaan lapangan pertama :

    - Dilakukan pada fase vegetatif (kurang lebih 30 hari setelah tanam ) dan apabila belum lulus, dapat diulangi setelah dilakukan seleksi ( kurang lebih 1 minggu setelah pemeriksaan sebalumnya ).

    - Hal yang diperiksa : tipe pertumbuhan, warna ( helai daun, lidah daun, telinga daun ), lebar daun, warna pangkal daun.

  • Pemeriksaan lapangan kedua :

    - Dilakukan pada fase generatif ( berbunga ) atau pada saat malai tesembul 80 %.

    - Hal yang diperiksa untuk malai, ( leher malai, bentuk gabah, bulu gabah, warna gabah, warna ujung gabah, dan sudut daun berdera.)

    - Apabila belum lulus maka dapat diulangi.

  • Pemeriksaan lapangan ketiga :

    - Dilakukan pada fase masak atau dua minggi menjelang masa panen.

    - Hal yang diperiksa ( bentuk malai, leher malai, bentuk gabah, warna gabah, warna ujung gabah, dan sudut daun bendera ).

  • Pelaksanaan pemeriksaan lapangan :

    - Jumlah contoh pemeriksaan sampai dengan 2 Ha minimal 5 contoh dan diatas 2 Ha ditentukan dengan rumus berikut :

    X = Y+8 / (per) 2

    X = jumlah contoh pemeriksaan
    Y = luas areal penangkaran

    - Peritungan CVL

    % CVL = X / (per) Y  x  1 / (per) 400  x 100 %

    X = jumlah campuran varietas lain / (per) tipe simpang
    Y = jumlah contoh pemeriksaan

  • Pemeriksaan peralatan dan pengawasan panen :

    - Dilakukan untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dipanen terhindar dari kontaminasi varietas lain sehingga kemurniannya dapat dijamin.

    - Hal yang diperiksa meliputi : sket/peta dan batas areal yang akan dipanen, alat/ atau perlengkapan panen.

    - Empat baris dari tepi areal tidak dipanen untuk benih.

  • Pemeriksaan peralatan dan pengawasan pengolahan hasil :

    - Dilakukan untuk menjamin agar peralatan prossesing, pengolahan, lantai jemur dan tempat penyimpanan benih terhindar dari kemungkinan terjadinya pencampuran.

    - Tempat pengolahan dan tempat penampungan tidak terdapat benih lain selain benih yang akan disertifikasi.

    - Identitas kelompok benih seperti jenis/varietas, nomor kelompok, asal lapangan, tonase harus ada dan terpelihara setiap saat.

    - Wadah/tempat benih diatur sedemikian rupa sehingga julah benih dapat dihitung dengan tepat.

  • Pengambilan contoh benih :

    - Dilakukan dengan mengambil contoh dalam jumlah yang sesuai untuk pengujian dan mempunyai susunan komponen yang terwakili dari kelompok benihnya.

    - Contoh diambil dari kelompok benih yang jelas sejarah pembentukan kelompoknya, jumlah dan identitas jelas, serta mutu yang seragam atau sejenis (homogen).

    - Pengambilan contoh hanya satu kali kecuali dalam keadaan tertentu (kotoran benih yang tinggi, kadar air yang tinggi, daya tumbuh rendah akibat masih dormansi ).

    - Contoh diambil dengan atau secara acak dari semua sudut.

  • Pemberian sertifikat :

    Sertifikat benih dapat diberikan terhadap suatu kelompok benih yang telah memenuhi semua persuratan setiap pemeriksaan/pengujian.

  • Pemasangan label : 

    -  Label dipasang pada setiap wadah benih yang mudah terlihat.

    -  Produsen benih mengajukan permintaan nomor seri label setelah  laporan lengkap hasil pengujian diterima.

    - Label diisi berdasarkan hasil pengujian dan dilegalisir oleh BPSBTPH.

    - Pengawas benih melakukan pengawasan terhadap kebenaran label beserta pemasangannya. 

3. Permasalahan Dalam Setifikasi Benih Padi

Masalah dalam sertifikasi benih padi dapat terjadi mulai dari perencanaan, penangkaran, proses produksi, teksnis pelaksanaan, administrasi hingga pada saat benih siap disalurkan. Masalah - masalah tersebut terdiri dari :
  • Perencanaan dalam penyiapan benih sumber yang kurang tepat.
  • Penyiapan lahan yang kurang tepat. 
  • Tidak tepatnya pelaksanaan tahap pemeriksaan lapangan.
  • Tidak tepatnya perhitungan sampel dan CVL.
  • Teknis pelaksanaan yang tidak akurat. 
  • Keterlambatan dalam proses pelaporan setiap tahap pemeriksaan atau pengawasan.
  • Terdapat tahapan pemeriksaan yang tidak dilaporkan pelaksanaannya.

Demikian ulasan singkat diatas, semoga bermafaat untuk anda dan selamat mencoba. Terimakasih.
Sumber : Korwil III / Pengawas benih tanaman_ UPTD.BPSB TPH SULSEL.
Penulis : IR. Muhammad Asnawi.