Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dinamika hakikat dan kedudukan Nilai Pancasila Sesuai Perkembangan Zaman

Dinamika hakikat dan kedudukan Nilai Pancasila Sesuai Perkembangan Zaman.

Setelah diterimanya Pancasila sebagai dsar Negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelanggara Negara.

Nilai Dasar Pancasila Adalah Nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar pancasila dapat dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa sebab Pancasila merupakan ideologi yang bersifat transparan atau terbuka.

Dinamika hakikat dan kedudukan Nilai Pancasila Sesuai Perkembangan Zaman
Dinamika Hakikat dan kedudukan Nilai Pancasila 

A. Hakikat Ideologi Terbuka.

Apakah yang dimaksud dengan Ideologi ? istilah Ideologi dibangun dari perwujudan dua kata yakni idea yang berarti gagasan atau konsep, pengertian dasar, dan cita-cita. Kata Logos (logi) yang berarti ilmu. Kata Idea berasal dari bahasa atau kosa kata Yunani yaitu Ideos yang berarti bentuk dan disamping itu, ada pula kata idein, yang memiliki arti melihat. Maka dengan demikian, secara harfiah, Ideologi berarti Ilmu tentang pengertian-pengertian dasar.

Ada beberapa pakar yang memberikan defenisi tentang Ideologi yang diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Soerjanto Poespowardoyo, bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menetukan sikap dasar untuk mengolahnya.

  • Mubyarto, bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atua bangsa.

  • Padmo Wahjono, bahwa Ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa yang berupa seperangkat tata nilai yang di cita-citakan akan direalisasikan di dalam kehidupan berkelompok.

  • Frans Magnis Suseno, bahwa ideologi dalam arti luas dan dan arti sempit, dalam arti luas adalah ideologi sebagai segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Sementara itu, dalam arti sempit adalah bahwa ideologi merupakan gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang ingin menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.

  • M. Sastrapratedja, bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran  yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. Dengan demikian, ideologi memuat tiga unsur, yaitu adanya suatu penafsiran atau pemahaman, adanya seperangkat nilaiatau preskripsi moral, serta adanya suatu orientasi pada suatu tindakan.

  • Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa ideologi merupakan cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika dan politik.

  • Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahawa Ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup;cara berfikir seseorang atau golongan.
Sebagai ideologi Negara, Pancsila merupakan gagasan atau ide yang menjadi pedoman atau arah dalam mencapi cita-cita  bangsa. Setiap bangsa memiliki ideologi yang berbeda sesuai dengan nilai yang ada didalam kehidupan bangsa. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi Negara merupakan sebuah ciri khas atau identitas bangsa yang perlu utuk dipertahankan dan terus jadikan pedoman dalammenetukan aah dan tujuan yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku bangsa sebab jika Pancasila tidak diwujudkan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari maka bangsa kita yaitu Indonesia akan dapat kehialangan jati dirinya.

Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Artiya, ideologi tersebut memiliki sifat keterbukaan dengan senatiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya dan tentunya hal ini akan berbeda jika ideologi tersebut berakar atau bermula dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan dengan maksud ideologi tersebut bersifat tertutup. 

Ciri khas Ideologi terbuka, adalah nilai-nilai  dan cita-cita tidak dipaksakan dari luar, melainkan diambil dan digali dari kekayaan harmoni, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Keunggulan tersebut dapat kita temukan dengan cara perbandingan karakteristik kedua ideologi tersebut. Ideologi terbuka tidak hanya sekedar dibenarkan, melainkan uga dibutuhakan oleh warga Negara. Sedangkan Negara dengan ideologi tertutup hampir dipastikan mengalami kehancuran secara ideologis. Dalam arti, negara  tersebut tidak mampu mendukung desakan-desakan yang muncul, baik dari dalam maupun dari luar negaranya yagn pada akhirnya negara tersebut dapat ditinggalkan oleh rakyatnya atau masyarakatnya sendiri.

B. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.

Pancasiala berakar pada perbandingan hidup bangsa  dan falsafah bangsa sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang terbuka. Keterbukaan Pancasila mengandung arti bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis dengan nulai-nilai pancasila yang tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan  dan tantangan nyata yang kita hadapi disetiap waktunya. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisifatif, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.

Keterbukaan Ideologi Pancasila harus memperhatikan beberapa hal berikut yaitu:
  • Stabilitas nasional yang dinamis.
  • Larangan untuk memasukan ide-ide atau pemikiran yang mengandung nilai – nilai ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme.
  • Mencegah berkembanganya faham liberal.
  • Larangan terhadap pandangan ekstrime yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
  • Penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan.
Berdasarkan uraian diatas, maka keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai –nilai sebagai berikut :
  • Nilai Dasar.
  • Nilai Instrumental, dan 
  • Nilai Praksis.
1. Nilai Dasar, yaitu hakikat dari kelima sila yang terdapat pada Pancasila sebagai nilai dasar yang bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai yang baik dan benar. Nilai-nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup Negara dan selanjudnya dijabarkan didalam pasal-pasal UUD NKRI Tahun 1945.

Adapun berwujudan nilai – nilai dasar Pancasila adalah sebagai berikut :

a. Nilai ketuhanan yang maha esa didalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga Negara Indonesia dengan Tuhan yagn Maha Esa sebagai pencipta Alam semesta.

b. Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indoenesia dengan sesama manusia sebagai insan moral sebab manusia tidak dapat hidup sendiri-sendiri dan senantiasa hidup saling membutuhkan.

c. Nilai persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan Negaranya sebagai insan politik. Setiap warga Negara, terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara tersebut.

d. Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan Pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Setiap warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.

e. Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa san bernegara. Setiap warga negara dituntut untuk meningkatkan taraf hidupnya agar menjadi lebih baik dengan cara berusaha dan bekerja keras, menerapkan pola hidup sederhana, berlaku adil, serta menghargai karya orang lain.

2. Nilai Instrumental, ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai ideologi Pancasila berupa peraturan perundang-undangan dan lebaga pelaksananya. Misalnya : UUD, Ketetapan MPR, UU dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

3. Nilai Praksis, Merupakan Nilai realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalan nyata didalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi rakyat, sehingga Pancasila merupakan suatu ideologi yang terbuka.

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi Panacasila yaitu :

a. Dimensi Idealisme

Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila sebab setiap ideoligi bersumber dari suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat dimensi idealisme yang terkandung didalam Pancasila, mempu memberikan  harapan, optimisme, serta memberikan motivasi kepada penduduknya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya. 

b. Dimensi Normatif

Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yagn terkandung didalam Pancasila perlu dijabarkan didalam suatu sistem norma yang artinya Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam NKRI serta merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) dengan kata lain agar Pancasila dijabarkan dalam langkah-langkah yang operasional maka perlu untuk memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.

c. Dimensi Realitas

Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya pengembangan pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa mengingkari dan menghilangkan hakikat yang terkandung didalam nilai-nilai dasarnya. Maka dari itu, Pancasila harus dapat dijabarkan kedalam kehidupan masyarakat secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun didalam penyelenggaraan Negara (Alfian, 1992:195)

Demikian ulasan diatas semoga bermanfaat dan terimakasih atas waktu dan kesempatannya.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018.
Kontributor Naskah : Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra.
Penelaah : Kokom Kumalasari,dkk
Pe-Review : Satar Muharja.