Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hakikat dan Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945

Pokok Pikiran Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945

A. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan  UUD 1945

Selain dari makna yang mendalam, Pokok Pikiran Pembuakaan UUD 1945 juga menggambarkan suasana kebatinan serta mewujudkan cita hukum yang melandasi dasar hukum Negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pokok Pikiran Persatuan.

Bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. (pokok pikiran persatuan)

Dalam pokok pikiran yang pertama ini menegaskan bahwa UUD NRI 1945 diterima sebagai airan negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia serta seluruh wilayah Indonesia. Maka dengan demikian, Negara mengatasi segala macam paham golongan dan faham individualis.
Hakikat dan Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945
Hakikat dan Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945
Negara Menurut pengertian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1495, menghendaki persatuan yang dengan kata lain bahwa penyelenggara negara dan tiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial.

Bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini, menempatka suatu cita-cita atau tujuan didalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, serta merupakan suatu kuasa-finalis (sebab-tujuan). Maka dengan demikian, penyelenggara negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut UUD untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan dengan maksud mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.

3. Poko Pikiran Kedaulatan Rakyat.

Bahwa negara yang berdaulat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yagn terbentuk didalam UUD, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.Pokok pemikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaiaan suatu persoalan. Pokok pikiran ini juga merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada sepenuhnya di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Pokok pikiran inilah yang menjadi dasar politik Negara.

4. Pokok Pikiran Ketuhanan.

Bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini bermakna bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur yang tentunya hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.

B. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Secara yuridis, setiap alinea dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki makna yang sangat mendalam dan sangat penting dan demikian pula dengan pokok-pokok pikiran yagn terkandung didalamnya.

Jika diperhatikan, keempat pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai luhur Pancasila. Kemudian sebelum amandemen, penjelasan UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa : “ Pokok-pokok pikiran pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD NRI. Pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee)yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis. Undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

Berdasarkan pada pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 adalah merupakan sumber hukum tertinggi di Negara Indonesia. Konsekuensi dari kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi dalam realisasinya harus dijabarkan didalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya. 

Maka dengan demikian, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara, yaitu Pancasila.

Semangat pembukaan dan pasal UUD NRI Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan sangat memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Kita telah ketahui berasma bahwa masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan suatu sumber hukum yakni aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.

Aturan dasar tersebut, yang disebut dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap dalam UUD merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang tidak lain adalah nilai-nilai Pancasila. Sementara itu, Pancasila sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khitmat dalam perangkat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Demikianlah ulasan tentang Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diatas, semoga bermanfaat untuk anda dan terimakasih. Kami sarankan untuk anda Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Berbagai Bidang sebagai referansi lanjutan yang masih berkaitan.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018.
Kontributor Naskah : Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra.
Penelaah : Kokom Kumalasari,dkk
Pe-Review : Satar Muharja.