Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-Macam Shalat Sendiri-sendiri ( Munfarid )

Shalat sunnah Munfarid

Shalat sunnah Munfarid adalah shalat yang pengerjaannya secara sendiri-sendiri atau individu. Shalat ini terdiri dari beberapa jenis yaitu :
  • Shalat Rawatib.
  • Shalat Tahiyyatul Masjid, dan
  • Shalat Istikharah.

A. Shalat Rawatib. 

Rawatib berasal dari kata ratibah, yaitu tetap, menyertai, atau terus-menerus. Dengan demikian maka shalat sunnah rawatib adalah shalat yagn dilaksanakan menyertai atau mengiringi shalat fardu,
baik itu sebelum atau sesudah shalat fardu. Ditinjau dari dari segi hukum, shalat rawatib ini terbagi menjadi dua macam yaitu Shalat Rawatib Mu'akkadah, dan Rawatib Gairu Mu'akkadah.
Macam-Macam Shalat Sendiri-sendiri ( Munfarid )
Macam-Macam Shalat Sendiri-sendiri ( Munfarid )
Shalat Rawatib Mu'akkadah ( shalat rawatib yang sangat dianjurkan). Adapun  yang merupakan shalat Rawatib Mu'akkadah yaitu :
  • dua rakaat sebelum dan sesudah shalat Dluhur.
  • dua rakaat sesudah shalat Magrib.
  • dua rakaat sesudah shalat Isya.
  • dua rakaat sebelum shalat Subuh.
Shalat Rawatib Gairu Mu'akkadah (shalat rawatib yang cukup dianjurkan untuk dikerjakan). Adapun yang merupakan shalat ini yaitu : 
  • dua rakaat sebelum dan sesudah dluhur (selain dua rakaat yang  mu'akkadah)
  • empat rakaat sebelum Ashar
  • dua rakaat sebelum Magrib.
Jika ditinjau dari segi pelaksanaannya, shalat rawatib ini terbagi menjadi dua yaitu : Qabliyyah dan Ba'diyyah. Adapun tata cara pelaksanaan shalat sunnah rawatib adalah sebagai berikut :
  • Niat sesuai atau menurut waktunya.
  • Dikerjakan dengan tidak didahului dengan adzan dan iqamah.
  • Dikerjakan secara munfarid (sendiri-sendiri).
  • Jika lebih dari dua rakaat maka gunakan 1 salam setiap dua rakaat.
  • Membaca surah-surat dengan suara tidak di nyaringkan seperti jika sedang melaksanakan shalat dzuhur dan ashar.
  • shalat dengan posisi berdiri. Jika tidak mampu maka boleh dengan duduk dan jika tidak mampu untuk duduk maka boleh dengan berbaring.
  • Sebaiknya berpindah sedikit dari tempat shalat fardu tetapi tetap menghadap kekiblat.
Contoh pengerjaan shalat rawatib qabliyyah dzuhur yaitu :
  1. Berniat shalat rawatib qabliyyah dzuhur yang dilakukan dengan ikhlas dan jika diucapkan dengan menggunakan bahasa Indonesia maka bunyinya seperti berikut :

    " saya berniat shalat qabliyyah dzuhur dua rakaat karena Allah Ta'ala".

  2. Takbiratul ihram.
  3. Shalat dua rakaat sebagaimana cara shalat pada umumnya, dan 
  4. Salam.

B. Shalat Tahiyyatul Masjid.

Shalat Tahiyyatul Masjid adalah shalat sunnah yagn dilaksanakan untuk menghormati masjid dimana shalat ini disunnahkan bagi setiap muslim ketika memasuki masjid. Shalat sunnah ini, merupakan rangkaiaan adab saat memasuki masjid.

Pada saat hendak memasuki masjid, disunnahkan untuk mendahulukan kaki kanan seraya berdoa yang jika dilafalkan dalam bahasa Indonesia maka bunyinya adalah :

" Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukakanlah pintu rahmat-mu untukku".

Jika sudah msauk kedalam masjid, sebelum duduk maka hendaklah kita mengerjakan shalat sunnah dua rakaat dengan tata cara sebagai berikut :
  • Berniat untuk shalat tahiyyatul masjid dengan ikhlas yang jika dilafalkan dalam bahasa Indonesia maka bunyinya adalah :

    " saya berniat shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat karena Allah ta'ala "
  • Selanjudnya takbiratul ihram,
  • Membaca surah iftitah
  • Membaca surah alfatihah, dan 
  • Seterusnya hingga salam.

C. Shalat Istikharah.

Shalat Istikharah adalah shalat dengan maksud untuk ingin memohon petunjuk oleh Allah Swt, dalam menentukan pilihan terbaik diantara dua pilihan atau lebih. Shalat istikharah kurang lebih hampir sama dengan shalat hajat, yang membedakan , jika shalat istikharah tertuju pada suatu kenginan atau cita-cita yang sudah nampak adanya tetapi masih ragu dalam menentukan pilihannya. Sedangkan shalat hajad tertuju pada sebuah keinginan yang belum kelihatan akhir dan tujuannya.

Waktu yang terbaik dalam melaksanakan shalat istikharah adalah paeda saat mulai memasuki pertengahan malam yang akhir sebagaimana waktu shalat tahajjud. Shalat Istiharah dikerjakan sebagaimana shalat biasa dan setelah selesai shalat dilanjudkan dengan membaca doa istikharah sebgaimana yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw.

Shalat istikharah hukumnya yaitu Sunnah Muakkadah bagi orang yang membutuhkan untuk menentukan pilihan dengan tata cara pelaksanaannya adalah sebagai berikut :

  1. Bangun pada waktu pertengahan malam dan berwudhu.
  2. Melaksanakan shalat sunnah istikharah yang diawali dengan niat  yang ikhlas dalam hati. Jika dilafalkan dalam bahasa Indonesia maka bunyinya adalah :

    " saya berniat shalat sunnah istikharah dua rakaat karena Allah ta'ala "
  3. Pada rakaat pertama setelah membaca surah al-Fatihah kemudian membaca surah al-Kafirun sebanyak 1 kali dan bisa dilebihkan hingga 3 kali atau 7 kali hingga 10 kali.
  4. Pada rakaat kedua, membaca surah al-Fatihah kemudian membaca surah al-ihklas. Boleh lebih, sama seperti pada bacaan surah di rakaat pertama.
  5. Setelah mengerjakan shalat 2 rakaat, dilanjudkan dengan membaca doa istikharah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw yang jika di lafalkan dalam bahasa Indonesia maka bunyinya adalah :

    " Ya.. Allah, sesungguhnya aku memohon kebaikan dalam urusanku dengan ilmu-mu, dan aku memohon kepastian dengan kodrat-mu. Aku memohon keutamaan-mu yang agung, bahwa sanya engkau yang goib, Ya Allah, engkau mengetahui segala hajadku berupa (.................doa atau keinginan yang ingin dicapai..........), jika itu baik bagiku dalam agama dan kehidupanku serta dampaknya didunia dan akhirat, maka jadikanlah ia untukku, berkatilah dalam meraihnya, serta mudahkan ia untukku. Engkaupun mengetahui jika urusan ini buruk bagiku, baik dalam urusan agamaku, kehidupanku dan dampaknya didunia dan akhirat, maka jauhkanlah dia dariku dan jauhkanlah aku darinya , kemudian tetapkanlah kebaikan untukku dimana saja aku berada. Sesungguhnya Engkaulah Maha Kuasa atas segala perkara, kemudian engkau meridhoinya."
Demikianlah ulasan singkat tentang.
Shalat Sunnah Sendiri-sendiri/Munfarid diatas, semoga bermanfaat dan terimakash.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2017.
Penulis : Muhammad Ahsan, dkk.