Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Alinea Pertama - Keempat UUD NRI Tahun 1945

Makna Tiap-tiap Alinea  UUD NRI Tahun 1945

A. Makna Alinea Pertama UUD NRI Tahun 1945

Pada alinea pertama pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan tentang pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi segala bangsa di dunia, sebab kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan yang dimaksud tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan sebab penjajahan memandang manusia seperti tidak memiliki derajat yang sama.
Penjajahan memiliki tindakan kesewenang-wenangan terhadap suatu bangsa dan manusia lainnya yang tidak sesuai dengan perikeadilan sebab memperlakukan manusia secara diskriminatif, tidak adil seperti terjadinya perampasan kekayaan alam, penyiksaan serta dengan adanya perbedaan hak dan kewajiban. 
Makna Alinea  Pertama Hingga Alinea Keempat UUD NRI Tahun 1945
Makna Alinea  Pertama Hingga Alinea Keempat UUD NRI Tahun 1945
Alinea pertama juga mengandung dalil yang subjektif, yakni aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajah dalam segala bentuknya. Alinea pertama ini juga menjadi landasan hubungan kerja sama dengan  negara lain. Tidak hanya penjajahan antar bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antarmanusia, sebab sifat penjajahan dapat dimiliki oleh siapa saja dalam diri manusianya.

B. Makna Alinea Kedua UUD NRI Tahun 1945

Makna alinea kedua UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan akan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia yang menyarakan bahwa,
  • Perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menetukan;
  • Momentum yang telah tercapai harus segera dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
  • Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yagn merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan juga makmur.

Pada alinea kedua ini, dijelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa ini telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dimana hal tersebut mengartikan akan timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya sebab kemerdekaan yang diraih adalah merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia yang telah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga mereka demi kemerdekaan bangsa dan negara.

Perlu pula kita kmenyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari segala perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih haruslah mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebab sengara yang “merdeka” berarti suatu negara yang telah terbebas dari penjajahan bangsa lain dan “bersatu” mengehendaki bangsa Indonesia utuk bersatu dalam negara kesatuan dan bukan bentuk dari negara lain atau negara yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.

“Berdaulat” mengandung makna bahwa sebagai suatu negara, Indonesia sederajat dengan negara yang lainnya. “adil” bermakna bahwa negara Indonesia senantiasa menegakkan keadilan bagi warga negaranya yang berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negaranya. “Makmur” memiliki makna bahwa mengendaki negara mewujudan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya yang tidak hanya dari sisi materil namun juga kemakmuran secara spiritual atau kebahagiaan batiniah yang mencakup seluruh rakyat Indonesia dan bukan hanya kemakmuran dan kesejahteraan yang hanya untuk suatu kelompok atau perorangan.

C. Makna Alinea Ketiga UUD NRI Tahun 1945

Makna alinea  Ketiga UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa kemerdeakaan yang telah dicapai adalah merupakan Rahmat dan Anugerah Tuhan yang Maha Kuasa yang menjadi motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dimana tanpa rahmat Tuhan maka bangsa Indonesia tidak akan mencapai kemerdekaannya.

Rasa syukur bangsa atas karunia Tuhan dan keyakinan akan kekuasaannya dalam proses kemerdekaan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia menuju pintu gerbang kemerdekaan meski hanya dengan menggunakan persenjataan sederhana dan tradisional kala berperang melawan penjajah yang memiliki persenjataan yagn lebih modern.

Hal ini menunjukkan bahwa tekat yang kuat yang dibarengi dengan keyakinan terhadap Tuhan yang Maha Esa dapat menjadi salah satu  faktor pendorong dan penentu keberhasilan untuk mencapai cita-cita bangsa. Pada Alinea ketiga ini pula menegaskan akan pengakuan  dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia bukan sebuah mesin yang tidak memiliki jiwa, manusia adalah mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani dan sangat bertolak belakang dengan pandangan bahwa manusia hanya bersifak fisik belaka. Hal inilah yang mengaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat serta jasmani dan rohani.

D. Makna Alinea Keempat UUD NRI Tahun 1945

 Pada alinea keempat UUD NRI Tahun 1945 memuat beberapa prinsip Negara sebagai berikut :
  • Tujuan Negara yang akan diwujudkan oleh Pemerintah Negara;
  • Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar;
  • Bentuk Negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan
  • Dasar Negara yaitu Pancasila

Tujuan Negara Indonesia yang dibentuk yang hendak diwujudkan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesai, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdaiamaan abadi dan keadilan sosial.


Kemepat tujuan negara tersebut, merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah mendapatkan kemerdekaan dimana kemerdekaan yang dicapai tersebut harus di diisi dengan pembangunan diberbagai bidang untuk mewujudkan tujuan neraga yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga menghendaki diadakannya undang-undang dasar yang dimaksudkan sebagai batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan oleh Undang-Undang Dasar dan tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala hal atau sesuatunya harus berdasarkan hukum yang berlaku dan hukum yang berlaku, harus senantiasa di junjung tinggi bagi setiap warga negara yagn artinya bahwa setiap warga negara wajib mentaati hukum yang berlaku di Negaranya.

Bentuk Negara yang dimaksudkan pada alinea keempat ini yaitu susunan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dimana pemerintahnya dipilih langsung oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun-temurun. Bentuk Republik ini sejalan dengan kedaultan rakyat yang menjelaskan bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh Rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan untuk menyelanggarakan Pemerintahan, baik itu secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

Alinea keempat juga memuat dasar dari Negara Pancasila, yaitu :
  • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yagn adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia, dan
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima sila dari pancasila merupakan suatu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan

Dengan dicantumkannya rumusan Pacasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, secara yuridis-kostitusional maka Pancasila telah Sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat dan tiap-tiap warga Negara Indonesia.

Demikian ulasan tersebut diatas, semoga bermanfaat untuk anda dan terimakasih. Kami sarankan agar anda mengunjungi artikel selanjudnya yangmasih ber kaitan dengan artikel di atas yang membahas tentang, Hakikat dan Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018.
Kontributor Naskah : Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra.
Penelaah : Kokom Kumalasari,dkk
Pe-Review : Satar Muharja.