Penerapan Pancasila Dari Masa ke Masa dan Perwujudannya
Pancasila Dari Masa ke Masa
Perwujudan dan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara telah lama dilaksanakan dan telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Akan tetapi, didalam perwujudannya banyak sekali mengalami pasang surut bahkan sejarah pernah mencatat bahwa ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi yang lainnya.
Masa masa penerapan Pencasila tersebut terdapat pada 4 masa yaitu :
![]() |
Penerapan dan Perwujudan Pancasila Dari Masa ke Masa |
- Masa pada awal kemerdekaan.
- Masa orde lama.
- Masa orde baru, dan
- Masa Reformasi
1. Masa Awal kemerdekaan (1945-1959)
Pada periode ini, upaya penerapan Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup mengalami banyak masalah. Terdapat atau ada upaya – upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan juga penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Upaya mengganti Pancasila dan penyimpangan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
- Pemberontakan partai komunis Indonesia (PKI) di Madium pada tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso dengan untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Dengan kata lain, pemberontakan tersebut akan mengganti Pancasila dengan faham komunis. Pemberontakan ini pada kahirnya dapat digagalkan.
- Pemberontakan Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia yang dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo yang dimana pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) pada tanggal 7 Agustus 1949 dengan tujuan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar Negara dengan Syari’at Islam, namun gerakan ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yagn sebenarnya sebab mereka melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk dan juga melakukan penganiayaan kepada penduduk dimana upaya penumpasan pemberontakan ini cukup memakan waktu yang lama yang pada akhirnya di tanggal 4 Juni 1962 Kartosuwiryo bersama dengan beberapa pengikutnya berhasil di tangkap.
- Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Merupakan sebuah gerakan separatisme yang dipimpin oleh Cristian Robert Steven Soumokil dengan tujuan untuk membentuk Negara sendiri, yang didirikan pda tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya yaitu pulau seram, Ambon dan Buru. RMS di ambon berhasil dikalahkan oleh militer Indonesia pada bulan November 1950, namun konflik di Seram masih berlanjud hingga Desember 1963. Kekalahan di Ambon berujung pada pengungsian Pemerintah RMS ke Seram yang kemudian mendirikan Pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966.
- Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau disebut juga dengan Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA) yang dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual pada tahun 1957-1958 di Sumatera dan Sulawesi. Gerakan ini merupakan bentuk koteksi untuk pemerintahan pusat pada saat itu yang dipimpin oleh Presiden Soekarno.
- APRA ( Angkatan Perang Ratu Adil ) merupakan milisi yang didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling tanggal 15 Januari 1949. Ia memandang dirinya sebagai sang “ Ratu Adil” yang diramalkan akan membebaskan Rakyat Indonesia dari tirani. Westerling bersekongkol dengan sultan hamid II, berusaha mempertahankan negara federasi yang dibentuk oleh Belanda untuk melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Soekarno-Hatta. APRA telah melakukan serangan kudeta terhadap Pemerintah Indonesia serta berhasil menewaskan beberapa Tokoh Bangsa yaitu Menteri Pertahanan Sultan Hamengkubuwono ke IX dan Sekretaris Jendral Ali Budiarjo. Namun kudeta tersebut mengalami kegagalan sehingga ia terpaksa melarikan diri ke Singapura. Hal tersebut mempercepat pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.
- Perubahan bentu Negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi yang berlaku yakni Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Didalam proses perjalanan berhasil melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Namun anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonmi dan keamanan yang pada akhirnya menyebabkan Pemerintah Mengeluarkan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang isinya : “ Membubarkan Badan Konstituante; Undang-undang Dasar 1945 berlaku kembali dan Undang-undang dasar sementara tahun 1950 tidak berlaku; serta segera akan dibentuk DPRS dan DPAS”. Pada periode ini, dasar negara tetap Pancasila . Namun pada penerapannya lebih di arahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas Pemerintahan.
2. Masa Orde Lama ( 1959 - 1966 )
Pada periode ini, dikenal juga sebagai periode domokrasi terpimpin yang merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan dan pemikiran dalam Pemerintahan Negara, dipusatkan pada pemimpin Negara yaitu Bapak Presiden Soekarno.
Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno disebabkan oleh banyakknya pergerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan Negara, tersendatnya pembangunan ekonomi sebab sering terjadinya pergantian kabinet sehingga program kerja pembangunan yang direncankan da dirancang oleh kabunet kerja tidak berjalan dengan utuh, serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 juli 1959.
Meski konstitusi Negara sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945 namun pada proses pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan yang diantranya adalah sebagai berikut :
- Presiden Seokarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan Tap.MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan Presiden semakin besar dan tidak terbatas.
- Presiden mengeluarkan penetapan Presiden N. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
- Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas DPR-GR, ututsan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh Presiden.
Pada masa ini, terjadilah pemberontakan PKI tangal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit dengan tujuan untuk menjadikan Negara Indonesia sebagai Negara Komunis yang berkiblat pada Negara-Negara Uni Soviet serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Namun pemberontakan ini dapat digagalkan dengan tertangkapnya semua pelaku dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
3. Masa Orde Baru
Di masa orde baru, era demokrasi terpimpin yang dipimpin oleh Presoden Soekarno mendapat tamparan keras dengan terjadinya peristiwa tanggal 30 September 1965 yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang akhirnya membawa akibat yang sangat fatal bagi Partai itu sendiri yakni dibubarkannya PKI dengan seluruh organisasi naungannya serta dinyatakannya PKI sebagai pertai terlarang di Indonesia.
Begitu pula dengan Presiden Soekarno yang kedudukannya sebagai Pemimpin Besar Revolusi dan Panglima Angkatan Perang Indonesia, secara pasti dan sedikit demi sedikit kekuasaan yang dimiliki berkurang hingga akhirnya lengser dan digantikan sebagai seorang Presiden. Hal itu terjadi dengan dikeluarkan Pengumauman Penyerahan Kekuasaan Pemerintah Kepada Jenderal Soeharto sebagai Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 pada tanggal 20 Februari 1967 dan dikukuhkan oleh MPRS dalam sidang istimewa tanggal 7 Maret 1967 yang di tuangkan didalam Tap.MPR N0.XXXIII/MPRS/1967, yaitu Mencabut Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno, dan Mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dilaksanakan pemilu.
Ketika Jenderl Soeharto diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia, Era tersebut dikenal dengan Era Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila yang mengemban misi utama Pemerintah adalah melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dimasa ini, pembangunan nasional dibawah pimpinan Presiden Soeharto dapat dilaksanakan secara bertahap serta berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) dan Program Pembangunan yang tertuang didalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal tersebut menjadikan pembangunan nasional tumbuh dengan pesat disegal bisang kehidupan.
Dimasa orde baru ini, Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik itu yang bersifat suprastruktur seperti DPR, MPR, DPA, BPK dan MA, maupun yang bersifat infrastruktur seperti LSM, Partai Politik dan sebagainya. Dimasa ini juga, kebebasan berpolitik dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja yakni Partai Persatuan Pembengunan (PPP), Partai Golongan Karya (GOLKAR), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Dengan dibatasinya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, terbukti dengan banyak kasus yang salah satunya adalah dibrendrelnya beberapa surat kabar atau majalah hingga dicabutnya surat izin penerbitannya dengan alasan telah memberitakan peristiwa yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Beberapa aktivis politik yang menyuarakan dalam mengkritik kebijakan Pemerintah, berselang beberapa lama kemudian diberittakan hilang atau ditangkap.
Dengan munculnya beberapa kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia seperti kasus tanjung priok, kasus Marsinah, Kasus wartawan Udin dari Harian Bernas Yogyakarta, dan kasus-kasus lainnya maka kita bisa menyimpulkan bahwa perwujudan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen didalam kehidupan bernegara selalu mengalami pasang surut didalam pemerintahan orde baru yang juga memiliki kelebihan dan kekurangan terhadap penerapan Pancasila Maupun UUD Negara Republik Indonesia 1945.
4. Masa Reformasi (1998 hingga sekarang)
Dimasa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan. Meski sudah tidak lagi dihadapkan dengan ancaman-ancaman pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain sebagai Dasar Negara, namun lebih dihadapkan dengan kondisi kehidupan masyarakatnya yang diwarnai dengan kebebasan yang serba bebas. Bentuk-bentuk kebebasan tersebut terdiri dari berbagai bentuk diantraranya adalah mulai dari kebebasan berbicara , berorganisasi, berekspresi, dan sebagainya. Kebebasan tersebut di satu sisi dapat memacu kreativitas masyarakat namun disisi lain juga dapat mendatangkan dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia itu sendiri.
Hal-hal negatif yang timbul sebagai akibat dari penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang sudah tidak lagi beretika, peredaran narkoba dan minuman keras, aksi-aksi anarkisme, dan juga aksi vandalisme, sehingga memicu terjadinya perpecahan dan penurunan moral dikalangan masyarkat bahkan menjalar hingga kegenerasi masa kini yang mengakibatkan menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini yang dibuktikan dengan munculnya beberapa konflik di beberapa daerah, aksi tawuran antar pelajar, hingga tindak kekerasan yang yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan.
Selain dari tantangan tersebut, bangsa Indonesia saat ini juga dihadapkan dengan perkembangan dunia yang sangat pesat dan mendasar, seiring dengan berpacunya pembangunan bangsa-bangsa. Dunia, saat ini sedang dalam gerakan untuk mencari tata hubungan baru, baik itu dibidang politik, ekonomi, maupun pertahanan dan keamanan. Meski setiap bangsa-bangsa didunia menyadari bahwa mereka saling membutuhkan satu dengan lainnya dan saling bergantung satu sama lain, namun persaingan antar kekuatan besar dunia dan perebutan pengaruh masih berkecamuk.
Kewaspadaan dan kesiapan, harus harus kita tingkatkan untuk menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila. Hal ini lebih penting artinya, sebab sebagian besar bangsa kita termasuk sebagai masyarakat berkembang. Cita-Cita Bangsa dan Negara Indonesia dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus selalu menjadi semangat untuk mencapainya dan maka dari itu, diperlukan komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia untuk mempertahankan serta melesterikan nilai-nilai Pacasila didalam kehidupan sehari-hari disegala aspek kehidupan.
Demikian Uraian diatas, semoga ada manfaatnya dan terimakasih.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018.
Kontributor Naskah : Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra.
Penelaah : Kokom Kumalasari,dkk
Pe-Review : Satar Muharja.