Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Hakikat Teoti Kedaulatan NKRI

Pengertian dan Hakikat Teoti Kedaulatan NKRI

Salam sahabat pendidikan dimanapun anda berada, pada kesempatan kali ini kita akan mengulas tentang Teoti Kedaulatan yang akan menjelaskan tentang Pengertian dan Hakikat Teori Kedaulatan, Untuk lebih jelasnya mari kita menuju kepenjelasan dibawah ini!


Pengertian dan Hakikat Teoti Kedaulatan NKRI
Pengertian dan Hakikat Teoti Kedaulatan NKRI

1. Pengertian Kedaulatan.

Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yakni “daulah” yang artinya Kekuasaan Tertinggi maka pengertian dari kedaulatan itu sendiri adalah Kekuasaan tertinggi yang jika dikaitkan dengan undang-undang dasar maka artinya adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yagn tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulaan rakyat juga berarti Pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. “Pemerintah oleh rakyat”, artinya bahwa Pemerintahan yang ada, diselenggaran dan dilakukan oleh rakyat sendiri dan gaya pemerintahan yang seperti ini disebut  juga dengan “demokrasi”. Demokrasi adalah Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.  

Keterlibatan rakyat dalam membantuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dilaksanakan melalui Pemilu (pemilihan umum). Prinsip pelaksanaan kedaulatan rakyat, dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian hak suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang. Sementara itu, dalam demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

Menurut  Jean Bodin, Seorang  ahli tata Negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, mengutarakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum da;lam suatu negara, dimana kedaulatan itu sendiri memiliki “sifat-sifat pokok” yaitu :
  • Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yagng lebih tinggi;
  • Permanen, artinya kekuasaan tersebut tetap ada sepanjang Negara tetap berdiri walaupun Pemerintah sudah berganti;
  • Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam Negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lainnya; dan
  • Tidak terbatas, artinya kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

“Negara yang berdaulat” adalah negara yang memiliki atau mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara.Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu kedaulatan, berhasil meraih titik puncaknya pada saat Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dimana sejak saat itu, Bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas menentukan nasib bangsanya sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara penjajah ataupun negara lain. Adanya Pemerintahan yang berdaulat, merupakan salah satu unsur yang konstitusif dari sebuah negara yang merdeka secara “de facto”, di samping harus memiliki rakyat dan wilayah.

Suatu negara terdiri atas dua bentuk yakni kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Berikut uraiannya!

a. Kedaulatan ke Dalam.

Berarti bahwa suatu bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi Pemerintahannya sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelolah semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik darat, laut maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa camur tangan negara lain berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Kedaulatan ke Luar.

Berarti suatu bangsa mempunyai atau memiliki kekuasaan untuk berhubungan dna bekerjasama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Cotohnya antara lain dengan mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.

2. Teori Kedaulatan.

Secara umum, teori kedaulatan teridiri dari beberapa teori sesui dengan beberapa pendapat para ahli kenegaraan sebagai berikut!
  • Teori Kedaulatan Tuhan;
  • Teori Kedaulatan Raja;
  • Teori Kedaulatan Negara;
  • Teori Kedaulatan Hukum,dan 
  • Teori Kedaulatan Rakyat.
A. Teori Kedaulatan Tuhan  

Merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima). Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini secara umum dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa seperti pada raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar Tiongkok, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), dan Raja Ethoopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku yuda pilihan tuhan). 

Begitu pula dengan raja-raja Jawa pada zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dewa Wisnu, bahkan Ken Arok menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu dan Syiwa dalam dirinya.

Pelopor teori kedaulata Tuhan diantaranya adalah; Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F.Hegel (1770-1831), dan F.J Stahl (1802-1861). Beberapa negara yang menganut faham ini adalah Jepang dimasa lalu dengan Kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluru rakyat harus setia dan patuh pada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan tuhan yang oleh karena itu, raja atau pemerintah selalu benar dan tidak mungkin salah.

B. Teori Kedaulatan Raja.

Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada diatas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu mentaati hukum moral agama dan justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.

Dasar teori ini pertama kali diletakkan oleh Niccolo Machiavelli (1467-1529) melalui karyanya, II Principle kemudia ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak. Sementara lain, dilain sisi Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi seorang raja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antar bangsa, dan konstitusi kerajaan (leges Imperii). 

Di Negara Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari Homo Homini Lupus. Teori kedaulatan raja, beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan seorang raja sebagai penjelmaan dari kehendak Tuhan dan akibat dari teori kedaulatan raja tersebut akhirnya seorang raja dapat berkuasa dengan sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Pranscis dengan sombongnya berkata “ I’ettat C’st Moi” artinya Negara adalah Saya.

C. Teori Kedaulatan Negara.

Menurut teori ini, bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara dengan sumber kedaulatannya adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan kepada kepentingan negara. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani dengan bukti yang jelas melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai diktator.

Peletak dasar teori ini antara lain adalah Jean Bodin, F Hegel, G. Jellinek, dan Paul Laband dimana pengembang teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.

D. Teori Kedaulatan Hukum.

Berdasarkan pemikiran Teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah. Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegak hukum dan penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori ini diantaranya adalah : Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit.

E. Teori Kedaulatan Rakyat.

Teori kedaultan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibetuk oleh suatu perjanjian masyarakat yang dijadikan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan rakayat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat, dan penguasa tersebut  harus melindungi hak-hak rakyat. Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah : 

a. Montesquieu (1688-1755) 

Seorang ahli dari Prancis yang berpendapat bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak berpusat pada seseorang, maka kekuasaan dalam suatu negara harus dibagi menjadi tiga bagian kekuasaan yang terpisah (separated of power) dengan dalil bahwa Pemegang kekuasaan yang satu, tidak memengaruhi dan mencampuri kekuasaan lainnya. Ketiga bagian tersebut adalah :
  • Kekuasaan legilatif, yakni kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara.
  • Kekuasaan aksekutif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sering juga disebut dengan kekuasaan menjalankan pemerintahan,dan 
  • Kekuasaan Yudikatif, yakni kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apa bila terjadi pelanggaran yang sering juga disebut dengan kekuasaan kehakiman.
 b. J.J Rousseau (1712-1778).

Menyatakan bahwa kedaulatan itu merupakan perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).

c. Johannes Althusius.

Menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia, terjadi dari perjanian masyarakat yang tunduk pada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.

d. John Locke.

Menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja, yang dimana menurut John Locke, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakayat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan. John Locke menyimpulkan bahwa negara terbentuk melalui beberapa hal yaitu :
  • Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara; dan 
  • Pactum subjectionis, yaitu perjan=jian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.
Demikianlah ulasan tentang Hakikat dan Teori Kedaultan Rakyat diatas, semoga bermanfaat dan kami merekomendasikan kepada anda artikel yang masih erat kaitannya dengan pembahasan tersebut diatas yakni : Hakikat dan Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945. Terimakasih.

Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018.
Kontributor Naskah : Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra.
Penelaah : Kokom Kumalasari,dkk
Pe-Review : Satar Muharja.