Pengertian Shalat Berjamaah, Syarat dan Tata Cara Shalat Berjamaah
1. Pengertian Shalat Berjamaah.
Masjid merupakan tempat beribadah umat Islam. Di masjid, semua saling berdekatan, bertatapan, berjabatan tangan, bersapa, dan berpautan hati demi mewujudkan semangat ukhuwah ( menjalin persatuan) dimana Rasa persatuan yang paling indah ada atau terdapat persatuan dan kebersamaan orang yang shalat berjamaah. Salat dipimpin satu imam, sama-sama bermunajat hanya kepada Allah Swt., membaca kitab suci yang satu, dan menghadap ke kiblat yang sama. Mereka melakukan amal yang sama, rukuk dan sujud kepada Allah Swt. Maha Suci Engkau ya Allah.
Keutamaan Shalat berjamaah bila dibandingkan dengan Shalat munfarid adalah pahala akan dilipat 27 kali derajatkan oleh Allah sebagaimana,Hadis Rasulullah saw yang artinya :
“Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “ Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Keistimewaan lain bagi orang yang rajin Shalat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah Swt. dari api neraka sebagaimana hadis riwayat Ibnu Majah yang artinya :
“Dari Anas bin Malik r.a., dari Nabi Muhammad saw., sesungguhnya beliau bersabda: “Barang siapa Shalat di masjid dengan berjamaah selama empat puluh malam, dan tidak pernah tertinggal pada rakaat pertama dari Shalat Isya, maka Allah akan membebaskan baginya dari api neraka.” (H.R. Ibnu Majah).
![]() |
Pengertian Shalat Berjamaah |
A.Syarat Sah Shalat Berjamaah.
Shalat berjamaah dikatakan sah apabila memenuhi syarat berikut ini :
- Ada imam.
- Ada Makmuk yang berniat mengikuti imam.
- Shalat dikerjakan didalam satu majelis atau satu tempat
- Shalatnya makmum sesuai dengan shalatnya imam.
Kedudukan imam shalat berjamaah sangat penting sebab imam adalah pemimpin seluruh jamaah shalat sehingga untuk menjadi seorang imam memiliki syarat yang harus dipenuhi yaitu :
- Mengetahui syarat dan rukunnya shalat, serta perkara yang dapat membatalkan shalat.
- Fasih membaca dan melafalkan ayat-ayat al-Qur’an.
- Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lainnya.
- Berakal sehat.
- Sudah Balliq.
- Berdiri diposisi paling depan.
- Seorang laki-laki (perempuan juga dibolehkan jika semua makmumnya adalah seorang perempuan), dan
- Tidak sedang dalam posisi bermakmum dengan atau kepada orang lain.Sedangkan syarat untuk menjadi seorang makmum yaitu :
- Berniat untuk mengikuti imam.
- Mengikuti dan mengetahui gerakan shalat imam.
- Berada dalam satu mejelis (tempat) dengan imam.
- Posisinya berada dibelakang imam, dan
- Hendaklah shalatnya makmum sesuai dengan shalatnya imam, misalnya imam mengerjakan shalat ashar maka makmum juga mengerjakan shalat ashar.
B. Makmum Masbuq
Makmum Masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca surat alFatihah bersama imam di rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yakni makmum yang dapat mengikut seluruh rangkaian salat berjamaah bersama imam.
Jika kalian dalam kondisi ketinggalan berjamaah seperti ini, maka perlu kecermatan dalam tata cara menghitung jumlah rakaat. Perhatikan beberapa ilustrasi peristiwa berikutini. Penjelasan ini sangat penting untuk difahami agar jika kalian mengalaminya, maka kalian tidak lagi salah dalam mengikuti imam dalam shalat:
- Pada saat makmum datang untuk berjamaah salat Ashar, imam masih berdiri pada rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan membaca al-Fatihah. Namun, sebelum selesai membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka dalam keadaan ini makmum harus segera rukuk mengikuti imam tanpa harus menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Makmum seperti ini masih dinyatakan mendapatkan seluruh rakaat bersama imam. Jadi, pada saat imam menutup salat dengan salam, makmum tersebut ikut salam.
- Pada saat makmum datang untuk berjamaah salat Ashar, imam sedang rukuk untuk rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan membaca al-Fatihah meskipun hanya satu ayat. Lalu, makmum segera rukuk mengikuti imam tanpa harus menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Makmum semacam ini masih dinyatakan mendapatkan seluruh rakaat bersama imam. Jadi, pada saat imam menutup shalat dengan salam, makmum tersebut ikut salam.
- Pada saat makmum datang untuk berjamaah shalat ashar, imam sedang i‘tidal atau sujud untuk rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan langsung i‘tidal atau sujud bersama imam. Pada saat imam menutup salat dengan salam, makmum berdiri lagi untuk menambah kekurangan rakaat yang belum selesai.
C. Halangan Shalat Berjamaah.
Shalat berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan shalat sendirian (munfarid). Adapun beberapa faktor yang menjadi halangan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Hujan lebat yang mengakibatkan kesulitan untuk menuju ke tempat shalat berjamaah,
b. Badai angin kencang yang dapat membahayakan,
c. Mengalami Sakit yang mengakibatkan susah berjalan untuk menuju ke tempat shalat berjamaah,
d. ingin buang air besar atau buang air kecil, dan
e. Karena baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan jengkol.
2. Tata Cara Shalat Berjamaah.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka praktik shalat wajib berjamaah adalah sebagai
berikut.
- Shalat berjamaah diawali dengan adzan dan iqomah, tetapi kalau tidak memungkinkan cukup dengan iqomah saja.
- Barisan shalat (saf) di belakang imam diisi oleh jamaah laki-laki, sementara untuk jamaah perempuan berada di belakang makmum laki-laki.
- Saat melaksanakan shalat berjamaah, seorang imam membaca bacaan Shalat ada yang nyaring (jahr) dan ada yang dilirihkan (sir).Adapun bacaan yang dinyaringkan adalah :a.Bacaan takbiratul ihram, takbir intiqal, tasmi, dan salam;b.Bacaan al-Fatihah dan ayat-ayat al-Qur’an pada dua rakaat pertama shalat Magrib, Isya, dan subuh.Begitu pula dengan shalat jum’at, gerhana, istisqa,idain (dua hari raya), tarawih, dan witir.c.Bacaan aamiiinn bagi imam dan makmum setelah imam selesai membaca surah al-Fatihah yang dinyaringkan.
- Makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak mendahului gerakan shalat imam.
- Setelah salam, imam membaca dzikir dan doa bersama-sama dengan makmum atau membacanya sendiri-sendiri.
Demikian ulasan tentang pengertian dan tata cara shalat berjamaah tersebut diatas dan semoga bermanfaat. Terimakasih.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2017.
Penulis : Muhammad Ahsan, dkk.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2017.
Penulis : Muhammad Ahsan, dkk.