Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Berbagai Bidang
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam berbagai bidang terdiri dari beberapa bidang yaitu :
a. Bidang Politik dan Hukum.
b. Bidang Ekonomi.
c. Bidang Sosial Budaya, dan
d. Bidang Pertahanan dan Keamanan.
1.Bidang Politik dan Hukum.
Persoalan lembaga politik, meliputi persoalan lembaga Negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan Negara Indonesia sebagai negara modern salah satunya adalah pembangunan sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga Negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan Negara. Perkembangan lembaga Negara dapat dilaksanakan atau dilakukan berdasarkan dengan lembaga yang sudah ada di dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara yagn lain. Adapun lembaga baru sesuai dengan amandemen UUD NRI 1945 DPD, MK dan KY. Lembaga ini haruslah sesuai dengan sistem Pemerintahan yang berdasarkan dengan nilai-nilai Pncasila.
Bangsa Indonesia menghargai setiap hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun, Hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak asasi manusia di ilhami dari nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yagn adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
![]() |
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Berbagai Bidang |
Pemilihan umum untuk memilih seorang pemimpin, sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak dahulu kala dimana bentuk ini dapat diterima dan dikembangkan dengan meniru cara pemilihan umum negara yang lain, seperti adanya partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun meskipun demikian, pemilihan umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai Pancasila.
Pembangunan di dalam bidang hukum, diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila yang tentunya harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga tidak boleh betentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar namun tetap harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Bidang Ekonomi
Sistem perekonomian Indonesia yang dikembangkan ialah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai Pancasila sebagai mana landasan operasional sistem ekonomi yang ditegaskan didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 33 yang berbunyi sebagai berikut :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada maupun sebagai bentuk pengaruh asing, dapat dikembangkan selama hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dimasyarakat pada saat ini sudah dikenal akan adanya Bank, minimarket, supermarket, mall, bursa saham, perusahaan dan lain sebagainya dimana semua lembaga ekonomi tersebut dapat dapat kita terima selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Bidang Sosial dan Budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila. Masyarakat disekitar kita, selalu mengalami perubahna sosial dan budaya maka dari itu agar perubahan tersebut terarah pada terwujudnya masyarakat Pancasila maka sistem sosial dan budaya didalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Sistem nilai sosial yang ada didalam masyarakat Indonesia, terus dikembangkan agar lebih maju dan modern yang oleh sebab itu, proses moderenisasi perlu dikembangkan dimana Modernisasi tidak berarti “ westernisaisi”, namun lebih kepada proses perubahan menuju ke arah kemajuan. Nilai-nilai sosial yang sudah ada didalam lingkungan masyrakat seperti kekeluargaan, musyawarah, serta gotong royong terus dipelihara dan juga diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar seperti semangat kerja keras, kedisiplinan, dan sikap ilmiah, dapat diterima semala masih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Sikap feodal, eksklusif dan faham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dihilangkan dan dicegah perkembagannya dalam proses pembangunan. Salah satu yang dapat dicontoh dari budaya asing yaitu ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pada pasal 27 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara dan begitu juga dengan pasal 30 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, dengan demikian, kedua pasal tersebut diatas menegaskan akan perlunya pertisipasi seluruh rakyat Indonesia dalam upaya bela Negara serta usaha petahanan dan keamanan Negara.
Beberapa bentuk atau contoh usaha rakyat dalam bela negara yaitu dengan adanya atau dengan dibentuknya kegiatan ronda malam atau siskambling yang melibatkan masyarakat secara bergantian, selain itu terdapat pula organisasi keamanan yagn sengaja dibentuk dan terorganisasi secara modern seperti pertahanan sipil, satuan pengamanan lingkungan, dan sebagainya. Hal ini membuktikan bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat sebab pancasila bukanlah ideologi tertutup yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan bersifat kaku.
Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan hingga saat ini oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Tugas kita sebagai generasi muda adalah tetap mempertahankan Pancasila , tidak sekedar hanya menajadikannya sebagai dasar negara dan juga tidak mengubahnya, namun yang paling utamam ialah dengan menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian Uraian diatas, semoga ada manfaatnya dan terimakasih. Kami sarankan agar anda mengunjungi artikel selanjudnya yangmasih ber kaitan dengan artikel di atas yang membahas tentang Makna Alinea Pertama Hingga keempat UUD 1945.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018.
Kontributor Naskah : Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra.
Penelaah : Kokom Kumalasari,dkk
Pe-Review : Satar Muharja.