Makna dan Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia.
Masyarakat Indonesia sangat beraneka ragam. Keanekaragaman tersebut tentunya perlu dipupuk serta dipelihara sehingga dapat semakin memperkaya budaya bangsa dan juga memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Aku Cinta Indonesia. Kalimat atau slogan tersebut tentunya jangan hanya sebatas menjadi seremonial saja melainkan harus dibuktikan dalam kehiduapn kita sehari-hari.
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita tidak perlu mencari alasan-alasan mengapa harus mencintai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Indonesia, sebab hal tersebut sudah menjadi kewajiban kita semua sebagai warga negara Indonesia.
![]() |
Makna dan Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia |
1. Makna Persatuan dalam Kebangsaan.
Persatuan berarti perkumpulan dari berbagai golongan atau komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan kesatuan merupakan hasil dari perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Jadi, Kesatuan bangsa Indonesia , berarti keadaan yang merupakan satu keutuhan sebagai bangsa Indonesia. Sedangkan kesatuan bertanah air , merupakan satu keutuhan di dalam wilayah yang dihuni secara turun temurun oleh bangsa Indonesia.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia telah tumbuh dan terbentuk dalam nilai - nilai budaya masyarakat Indonesia. Jauh sebalum kemerdekaan, persatuan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam sepanjang sejarah perjuangan bangsa sebab berkat dari persatuan dan kesatuan tersebut, bangsa Indonesia berhasil mengusir penjajah, mendirikan negara atas kehendak bangsa sendiri, berjuang mempertahankan kemerdekaan, dan mengisi kemerdekaan dengan upaya-upaya pembangunan nasional. Meski rakyat indonesia memiliki keberagaman suku, ras, agama, budaya dan adatistiadat, namun tetap merupakan keluarga besar bangsa indonesia yang berada dibawah naungan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Persatuan dan kesatuan di dalam keberagaman masyarakat Indonesia tentunya memiliki arti yang sangat penting serta harus di pahami oleh setiap warga negara masyarakat agar senantiasa mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang dan juga mempererat hubungan kekeluargaan antarwarga masyarakat, sehingga perbedaan yang ada tidak menjadi suatu sumber masalah.
Maka dari itu, diperlukan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik, serta Lambang-lambang identitas nasional seperti Bendera Merah Putih, Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila, dan Lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai alat untuk mempersatukan bangsa Indonesia.
Prinsip ini mewajibkan kita untuk mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki kanekaragaman suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan dimana hal ini mewajibkan kita untuk bersatu sesuai dengan makna dari Bhinneka Tunggal Ika itu sendiri yakni : Berbeda-beda tetapi tetap merupakan satu Kesatuan.
b. Prinsip Nasionalisme Indonesia.
Nasionalisme merupakan paham yang mencintai tanah air dan membela tanah airnya. Mencintai bangsa kita, bukan berarti mengagung-agungkan bangsa kita sendiri dan merasa lebih unggul dari bangsa yang lainnya. Kita tidak boleh memaksakan kehendak kepada negara lain, sebab pandangan yang seperti ini hanya dapat mencelakakan kita dan negeri kita. Selain dari tidak realistis, sikap seperti ini juga bertentangan dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
c. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung Jawab.
Manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap diriya, sesama, dan dalam hubungannya kepada Tuhan yang Maha Esa. Setiap warga negara memiliki kebebasan melakukan sesuatu, namun bukan berarti kebabasan yang kebablasan atau semaunya saja atau sebebas-bebasnya tanpa diikat oleh aturan atau hukum. Namun, setiap kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang akan dipertanggung jawabkan dihadapan di hadapan Tuhan yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta kepada bangsa dan negara.
d. Prinsip Wawasan Nusantara.
Yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Dengan wawasan itu, maka kedudukan manusia Indonesia itu ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan agar tetap merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekat dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
e. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi.
Keanekaragaman atau kebhinnekaan merupaka hak yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa, bahasa, adat istiadat, dan lain sebagainya diamana Kebhinnekaan yang ada di Indonesia merupakan sebuah potensi dan juga sekaligus sebagai tantangan.
Dikatakan sebagai suatu potensi sebab hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah, baik itu kekayaan alam maupun kekayaan kebudayaan yang dapat menarik minat wisatawan asing untuk datang ke Indonesia.
Kebhinnekaan bangsa Indonesia juga merupakan suatu tantangan bahkan dapat menjadi ancaman sebab dengan adanya kebhinnekaan dapat membuat suatu perbedaan dalam berpendapat dan lepas kendali, mudah tumbuh perasaan kedaerahan yang amat sempit yang kapa saja dapat menjadi persoalan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Maka dari itu, segenap warga negara Indoneisa wajib mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia dengan senantiasa mendukung segala upaya atau strategi pemerintahan dalam mengatasi berbagai ancaman yang dapat merugikan tersebut.
Demikian ulasan tersebut di atas, semoga bermanfaat. Terdapat artikel lain yang masih berhubungn dengan artikel diatas yang membahas tentang Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia. Terimakasih.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018.
Kontributor Naskah : Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra.
Penelaah : Kokom Kumalasari,dkk
Pe-Review : Satar Muharja.
Persatuan dan kesatuan di dalam keberagaman masyarakat Indonesia tentunya memiliki arti yang sangat penting serta harus di pahami oleh setiap warga negara masyarakat agar senantiasa mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang dan juga mempererat hubungan kekeluargaan antarwarga masyarakat, sehingga perbedaan yang ada tidak menjadi suatu sumber masalah.
Maka dari itu, diperlukan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik, serta Lambang-lambang identitas nasional seperti Bendera Merah Putih, Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila, dan Lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai alat untuk mempersatukan bangsa Indonesia.
2. Prinsip Persatuan dan Kesatuan dalam Keberagaman Bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan persatuan dalam keberagaman, rakyat atau masyarakat Indonesia dipandang perlu untuk berpegang teguh kepada prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan yang diantara prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan tersebut ada;lah sebagai berikut :- Prinsip Bhinneka Tunggual Ika.
- Prinsip Nasionalisme Indonesia.
- Prinsip kebebasan yang bertanggung jawab.
- Prinsip wawasan Nusantara, dan
- Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi.
Prinsip ini mewajibkan kita untuk mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki kanekaragaman suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan dimana hal ini mewajibkan kita untuk bersatu sesuai dengan makna dari Bhinneka Tunggal Ika itu sendiri yakni : Berbeda-beda tetapi tetap merupakan satu Kesatuan.
b. Prinsip Nasionalisme Indonesia.
Nasionalisme merupakan paham yang mencintai tanah air dan membela tanah airnya. Mencintai bangsa kita, bukan berarti mengagung-agungkan bangsa kita sendiri dan merasa lebih unggul dari bangsa yang lainnya. Kita tidak boleh memaksakan kehendak kepada negara lain, sebab pandangan yang seperti ini hanya dapat mencelakakan kita dan negeri kita. Selain dari tidak realistis, sikap seperti ini juga bertentangan dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
c. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung Jawab.
Manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap diriya, sesama, dan dalam hubungannya kepada Tuhan yang Maha Esa. Setiap warga negara memiliki kebebasan melakukan sesuatu, namun bukan berarti kebabasan yang kebablasan atau semaunya saja atau sebebas-bebasnya tanpa diikat oleh aturan atau hukum. Namun, setiap kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang akan dipertanggung jawabkan dihadapan di hadapan Tuhan yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta kepada bangsa dan negara.
d. Prinsip Wawasan Nusantara.
Yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Dengan wawasan itu, maka kedudukan manusia Indonesia itu ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan agar tetap merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekat dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
e. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi.
Keanekaragaman atau kebhinnekaan merupaka hak yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa, bahasa, adat istiadat, dan lain sebagainya diamana Kebhinnekaan yang ada di Indonesia merupakan sebuah potensi dan juga sekaligus sebagai tantangan.
Dikatakan sebagai suatu potensi sebab hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah, baik itu kekayaan alam maupun kekayaan kebudayaan yang dapat menarik minat wisatawan asing untuk datang ke Indonesia.
Kebhinnekaan bangsa Indonesia juga merupakan suatu tantangan bahkan dapat menjadi ancaman sebab dengan adanya kebhinnekaan dapat membuat suatu perbedaan dalam berpendapat dan lepas kendali, mudah tumbuh perasaan kedaerahan yang amat sempit yang kapa saja dapat menjadi persoalan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Maka dari itu, segenap warga negara Indoneisa wajib mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia dengan senantiasa mendukung segala upaya atau strategi pemerintahan dalam mengatasi berbagai ancaman yang dapat merugikan tersebut.
Demikian ulasan tersebut di atas, semoga bermanfaat. Terdapat artikel lain yang masih berhubungn dengan artikel diatas yang membahas tentang Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia. Terimakasih.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018.
Kontributor Naskah : Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra.
Penelaah : Kokom Kumalasari,dkk
Pe-Review : Satar Muharja.