Perkembangan, Ciri dan Prinsip Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Pada proses pelaksanaannya, Negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, memiliki sistem pemerintahan yang bermacam-macam. Di Negara Indonesia, Mengalami berbagia macam perubahan sistem pemerintahan sesuai dengan perubahan poitik kenegaraannya.
![]() |
Perkembangan, Ciri dan Prinsip Sistem Pemerintahan di Indonesia |
- Sistem Pemerintahan Parlementer
- Sistem Pemerintahan Semi Parlementer, dan
- Sistem Pemerintahan Presidensial.
1. Sistem Pemerintahan Parlementer.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting didalam pemerintahan. Di dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat menteri dan juga dapat menjatuhkan pemerintahan, yakni dengan cara megeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem pemerintahan Presidensial, sistem pemerintahan parlementer dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang penuh terhadap dilaksanakan atau dijalankannya suatu pemerintahan. Kelebihan sistem pemerintahan parlementer jika dibandingkan dengan sistem pemerintahan presidensial adalah kefleksibilisannya dan tanggapannya kepada publik.
Adapun kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer ini adalah sering mengarah kepada pemerintahan yang kurang baik sepeti yang terjadi pada masa kurung waktu 1945 - 1959. Sistem pemerintahan parlementer biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara Kepala Pemerintahan dengan Kepala Daerah. Kepala Pemerintahan dipegang oleh perdana manteri, sementara penunjukan terhadap kepala negara hanyalah sebatas seremonial semata dengan sedikit kekuasaan.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
- Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
- Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan atau kaisar.
- Kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Sistem Pemerintahan Semi Parlementer.
Pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS yang menjadi hukum dasar dalam penyelanggaraan pemerintahan dimana hal tersebut berdampak kepada negara yang berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan yang semiparlemeter, sebab :
- Menteri diangkat oleh Presiden;
- Perdana Menteri diintervensi Presiden;
- Kabinet di bentuk oleh Presiden;
- Menteri-menteri secara perorangan dan keselurahan bertanggung jawab kepada parlemen; dan
- Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
3. Sistem Pemerintahan Presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial yang disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan suatu pemerintahan negara republik dimana pada sistem pemerintahan ini, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut pendapat Rod Hague, bahwa pemerintahan presidensial terdiri dari tiga unsur yaitu :
- Presiden yang dipilih oleh rakyat, memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.
- Presiden serta dewan perwakilan rakyat memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak memiliki status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sebagai berikut :
- Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawan terhadap Presiden, dan
- Presiden tidak bertanggung jawab atas kekuasaan legislatif.
Didalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa sistem pemeritnahan yang harus dilaksanakan dalam negara Indonesia adalah sistem pemerintahan Presidensial yang sudah sangat jelas tesurat didalam Pasal 4 ayat 1 UUD Negara Republik Indoneisa tahun 1945 yang berbunyi " Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Lebih lanjud lagi di paparkan dalam pasal 17 ayat 1, 2 dan 3, hingga ayat ke 4 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi :
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur didalam undang-undang.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum.
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi.
- Kedaulatna ada di tangan rakayat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.
- Presiden tidak bertanggung jawab atas dewan perwakilan rakayt.
- Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggung jawan kepada presiden.
- Kekuasaan tidak tak terbatas.
Demikian penjelasan diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018.
Kontributor Naskah : Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra.
Penelaah : Kokom Kumalasari,dkk
Pe-Review : Satar Muharja.