Ancaman Dari Dalam dan Dari Luar Negara Indonesia
Ancaman Dari Dalam dan Dari Luar Untuk Indonesia.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa. Ancaman tersebut terdiri dari ancaman militer dan non militer.
- Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai mempunyai kemampuan yang dapat membahayakan kedaulatan bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
- Ancaman non militer yaitu tidak bersifat fisik dan bentuknya tidak seperti ancaman militer seperti ancaman terhadap ideologi negara, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. keanekaragaman tersebut harusnya dapat menjadi suatu kekuatan untuk menagkal gangguan dan ancaman yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Adakalanya Perbedaan suku bisa menjadi sumber bagi konflik bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Potensi ancaman yang menyentuh NKRI dari dalam negeri, antara lain:
![]() |
Ancaman Dari Dalam dan Dari Luar Negara Indonesia |
- Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan sparatis ini terjadi di beberapa daerah di Papua, Maluku, Aceh, Poso.
- Keresahan sosial akibat ekonomi dan ketimpangan dari ekonomi dan depresi Hak Azasi Manusia yang dapat menyebabkan huru hara / kerusuhan.
- Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang bersifat ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
- Makar atau penggulingan kekuasaan pemerintah yang sah dan konstitusional.
- Munculnya pemikiran untuk memperluas otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, sampai persoalan yang muncul di daerah perbatasan dengan negara lain.
- Pemaksaan kehendak golongan khusus berusaha memaksakan agar tidak ada konstitusional, terutama sistem kompensasi sosial tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
- Potensi konflik antarkelompok baik masalah dalam politik, dalam masalah politik, koflik akibat pilkada dan juga masalah konflik SARA.
- Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sangat merugikan negara dan bangsa sebab akan menghancurkan dan menghambat cita - cita pembangunan nasional negara.
- Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
- Penyalahgunaan narkoba, porngrafi, dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lainnya.
2. Ancaman dari Luar Negeri
Dengan berakhirnya perang dingin maka gaya tidak akan menjadi perhatian. Tidak kata kerja militer tidak terjadi, seperti mencekam oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih bentuk ancaman nonmiliter yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
1. Ancaman terhadap ideologi
Ancaman terhadap ideologi merupakan realitas dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama, semakin mudah diterima oleh masyarakat di era globalisasi, nilai tersebut berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Contohnya, Nilai sikap Individualis yang merupakan perwujudan dari liberalisme yang menjadi ciri masyarakat perkotaan pada masa sekarang ini.
2. Ancaman terhadap politik
Ancaman terhadap politik dengan ikut campurnya negara lain di dalam negeri Indonesia seperti hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya. Sistem politik liberal yang mengutamakan tujuan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Contohnya, bentrok akibat tidak menerima hasil dari Pemilu dan juga unjuk rasa yang berujung kerusuhan yang merupakan akibat dari ideologi liberal.
3. Ancaman terhadap ekonomi
Ancaman terhadap ekonomi seperti halnya bebasnya impor berbagai produk luar negeri, restoran, investasi asing, perusahaan asing, dan sebagainya. Ketidakmampuan kita dalam globalisasi dan perdagangan dapat diakses dengan penjajahan dalam bentuk yang baru. Contohnya sikap lebih dari produksi luar negeri, hanya karena gengsi menjadi bentuk baru penjajahan bidang ekonomi.
4. Ancaman dalam bentuk penjarahan
Ancaman dalam bentuk penjarahan Sumberdaya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali hingga berujung pada kerusakan lingkungan, seperti penebangan liar, penangkapan ikan ilegal, pencurian kekayaan alam, dan penyelundupan barang.
5. Ancaman terhadap sosial budaya
Ancaman terhadap sosial budaya dengan upaya menghancurkan moral dan budaya melalui disinformasi, propaganda, dan berbagai kegiatan lain termasuk peredaran narkoba, film porno serta berbagia kegiatan budaya asing yang dapat mempengaruhi bangsa Indonesia terkhususnya pada generasi muda bangsa.
6. Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan
Ancaman terhadap wilayah pertahanan dan kemaanan oleh negara lain, seperti pelanggaran wilayah baik itu kapal laut atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba jaringan internasional, kejahatan internasional, kehadiran kelompok asing yang membentu gerakan separatis serta lain sebagainya.
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa potensi ancaman yang ada terhadap keamanan nasional dan pertahanan negara dapat muncul kapan saja dan dari mana saja, maka dari itu sebagai warga nagara yang cinta NKRI sudah sepatutnya kita menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh negara.
Demikian penjelasan tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018.
Kontributor Naskah : Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra.
Penelaah : Kokom Kumalasari,dkk
Pe-Review : Satar Muharja.