Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Apakah Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Apakah itu  pajak? Pengertian Pajak ialah pungutan tetap yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak, untuk negara/Pemerintah menurut undang-undang, dimana uang atau hasil pajak tersebut  dipakai untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.

Di setiap negara tak terkecuali di Indonesia, pajak merupakan sumber finansial negara yang sangat utama yang dipakai sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat. Pajak mempunyai sifat paksaan yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa pajak atau iuran wajib harus  yang disepakati oleh rakyat bersama dengan pemerintah.

Apakah Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Apakah Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Meskipun pajak mempunyai sifat wajib, semua wajib pajak tidak menemukan imbalan secara langsung atas pembayaran pajak yang dilakukannya. Namun, pemerintah wajib menyerahkan imbalan tidak langsung untuk rakyat dengan mengemban pembangunan sarana dan prasarana secara merata demi tercapainya keadilan sosial untuk  seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian Pajak Berdasarkan keterangan  Para Ahli

Agar lebih mengetahui apa makna pajak, maka saya dan anda bisa merujuk pada pendapat sejumlah ahli. Berikut ini ialah pengertian pajak menurut  keterangan para ahli:

1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Menyatkaan Bahwa.

Pengertian pajak menurut keterangan dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, Bahwa definisi pajak ialah kontribusi wajib untuk negara yang terutang oleh pribadi/ individu atau badan yang bersifat memaksa menurut Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipakai untuk kebutuhan negara dan untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat. 

2. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Berdasarkan keterangan dari Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, bahwa definisi pajak ialah iuran atau pungutan rakyat untuk pemerintah dengan berdasarkan  Undang-Undang yang berlaku atau pergantian* kekayaan dari sektor swasta untuk  sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan digunakan gunakan untuk membiayai kepentingan negara.

3. Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Berdasarkan keterangan dari Dr. Soeparman Soemahamidjaya, bahwa definisi pajak ialah iuran wajib untuk  warga atau masyarakat, baik dapat berupa uang ataupun barang yang diambil oleh pemerintah dengan menurut sekian banyak  norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan ataupun jasa untuk  meraih kesejahteraan masyarakat.

4. Prof. Dr. PJA Andriani

Berdasarkan keterangan dari Prof. Dr. PJA Andriani, bahwa Pajak ialah iuran atau pungutan dari masyarakat untuk negara yang dapat  dipaksakan serta dapat terhitang untuk yang mesti membayarnya yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dengan tidak bisa memperoleh imbalan yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan dalam pembiayaan yang dibutuhkan negara.

5. Prof. Dr. MJH. Smeeths, 

Berdasarkan keterangan dari Prof. Dr. MJH. Smeeths, definisi pajak ialah sebuah prestasi yang dijangkau oleh pemerintah yang terhitang dengan melalui sekian banyak  norma serta dapat pula dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari setiap individu. Dengan maksud, untuk membiayai keperluan terhadap pengeluaran pemerintahan.

Pajak adalah iuran wajib setiap warga negara, artinya setiap warga negara wajib untuk membayarkan pajak kepada pemerintah dan hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, yaitu warga yang mempunyai penghasilan tidak terkena wajib pajak (PTKP) lebih dari  Rp. 2.050.000, per bulan. Seorang karyawan/pegawai pemerintahan dengan penghasilan  lebih dari 2 juta, maka wajib membayar pajak, dan seorang wirausaha, wajib membayar pajak sesuai dengan penghasilan kotor/brutonya sebesar 1% berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.

Jika seorang  telah memenuhi syarat subjektif dan obnjektif, maka wajib untuk membayarkan pajak kepada Pemerintah yang dijelaskan didalam Undang-Undang Pajak yang berbunyi, Jika seorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayar, maka akan mendapatkan ancaman sanksi administrasi maupun hukum pidana.

Pajak tidak sama dengan retribusi. Contoh dari retribusi yaitu ketika seseorang memarkir kendaraannya maka harus membayar sejumlah uang yakni retribusi parkir, namun pajak tidaklah seperti itu. Pajak ialah sarana pemerataan pendapatan warga negara. 

Maka ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, anda tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayarkan tersebut dan yang anda dapatkan yaitu berupa perbaikan inprastruktur pada wilayah anda membayarkan pajak seperti perbaikan jalan, fasilitas kesehatan yang gratis, beasiswa pendidikan dan lainnya. Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. 

Penutup.

Demikan artikel singkat diatas, semoga bermanfaat dan jadilah warga yang baik dengan membayar pajak atua iuran wajib kita kepada pemerintah demi kesejahteraan bersama dan demi kepentingan negara dalam membangun wilayahnya untuk lebih baik lagi.Terimakasih.