Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis - Jenis Pajak Lengkap Beserta Fungsinya

Jenis - Jenis Pajak dan Fungsinya.

Telah kita ketahui bersama bawha pajak adalah  salah satu sumber pemasukan negara yang sangat besar dan vital. 

Pendapatan negara dari pajak akan digunakan untuk pembiayaan seluruh pengeluaran pemerintah, tergolong  juga untuk membiayai pembangunan sarana/inprastruktur suatu daerah atau wilayah.

Berikut ini ialah beberapa faedah pajak:

A. Fungsi Pajak.

1. Fungsi Pemerataan (Redistribusi)

Jenis-Jenis Pungutan Pajak dan Fungsinya
Jenis-Jenis Pajak Lengkap Beserta Fungsinya

Pajak dapat bermanfaat sebagai instrumen guna menyeimbangkan pembagian antara penghasilan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. 

Dalam urusan ini, pajak dipakai untuk pembangunan infrastruktur secara merata sampai tercipta s lapangan kerja baru secara nasional.

Pembangunan yang merata akan menolong  perputaran ekonomi yang semakin baik dan menambah pendapatan masyarakat secara merata di sekian banyak daerah.

2. Fungsi Stabilitas

Pajak juga bermanfaat untuk mengawal stabilitas perekonomian di sebuah negara. 

Seperti yang dilafalkan sebelumnya, pajak dapat dipakai untuk mengendalikan laju inflasi yakni dengan meminimalisir jumlah dana yang beredar di masyarakat dengan teknik memungut dan memakai pajak secara efektif dan efisien.

3. Fungsi Mengatur (Regulasi)

Pajak dapat dipakai sebagai instrumen untuk menata dan melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial. 

Misalnya, mendongkrak harga bea masuk dari luar negeri untuk mengayomi produksi dalam negeri.

4. Fungsi Anggaran / Budget.

Pajak adalah sumber pendapatan negara yang besar yang dijuga/untuk gut dari semua wajib pajak disuatu wilayah pemerintahan. 

Pendapatan dari pajak itu nantinya akan dipakai untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah dan juga untuk  membiayai pembangunan nasional.

Dengan begitu maka Fungsi pajak ialah sebagai sumber penghasilan negara dengan maksud untuk menyeimbangkan antara pemasukan negara dengan pengeluaran negara.

Adapun manfaat yang diperoleh oleh masyarakat dari pajak terdiri atas:

  • Adanya subsidi pangan untuk masyarakat.
  • Adanya subsidi transportasi umum untuk masyarakat.
  • Adanya  perbaikan fasilitas umum  seperti jalan raya, jembatan, trotoar, sekolah, dan lainnya.
  • Adanya Pengadaan subsidi kesehatan untuk masyarakat.
  • Adanya  subsidi pendidikan seperti beasiswa pendidikan dan lainnya.

B. Jenis-Jenis Pajak.

Berdasarkan keterangan dari Lembaga Pemungut Pajak, ada sejumlah jenis pajak yang diambil oleh pemerintah Indonesia dari semua  wajib pajak. 

Mengacu pada definisi pajak ,  inilah* beberapa jenis pajak tersebut:

1.  Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan.

Jenis Pajak menurut sifatnya dapat dipisahkan menjadi dua jenis, yaitu:

Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax), yakni pajak yang diberlakukan untuk wajib pajak saat melakukan perbuatan tertentu atau peristiwa khusus. 

Dengan kata lain, jenis pajak ini tidak diambil secara rutin melainkan hanya ketika wajib pajak mengerjakan hal tertentu saja. 

Misalnya pajak barang mewah, diberlakukan saat wajib pajak memasarkan barang mewah.

Pajak Langsung (Direct Tax), yakni pajak yang diberlakukan secara rutin untuk wajib pajak seperti dengan surat ketetapan pajak dari kantor pajak. 

Pada surat ketetapan tersebut diterangkan mengenai jumlah pajak yang mesti dibayarkan oleh wajib pajak. Misalnya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB).

2. Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut.

Jenis Pajak menurut instansi pemungutnya dapat dipisahkan menjadi dua jenis, yaitu:

Jenis Pajak Daerah (Lokal), yakni pajak yang diambil oleh pemerintah wilayah dimana wajib pajak terbatas pada masyarakat di wilayah tersebut, baik yang diambil oleh 

Pemerintah daerah Tingkat I maupun/untuk  Pemerintah daerah Tingkat II. Misalnya, pajak hiburan, pajak restauran, pajak hotel, dan lainnya.

Jenis Pajak Negara (Pusat), yakni pajak yang diambil oleh pemerintah pusat melalui instansi tertentu, seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan lain-lain. 

Misalnya, pajak penghasilan, bea materai, cukai, bea masuk, pajak bumi dan bangunan, dan lainnya.

3. Pajak Berdasarkan Sifatnya.

Jenis Pajak menurut sifatnya dipisahkan menjadi dua jenis, yaitu: Jenis Pajak Subjektif, yakni pajak yang pemungutannya menurut  situasi wajib pajaknya. 

Dengan kata lain, besaran jumlah pajak yang mesti dibayarkan tergantung kemampuan wajib pajak. Misalnya pajak kekayaan, pajak penghasilan.

Jenis Pajak Objektif, yakni pajak yang pemungutannya menurut  situasi objek tanpa memperhatikan situasi wajib pajak. Misalnya pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan lainnya.

Demikian ulasan singkat tentang Jenis-Jenis Serta Fungsi Pajak diatas, semoga bermanfaat dan terimakah.