Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Serta Makna Bela Negara Indonesia

Makna Bela Negara. 

Dijelaskan didalam pasal 27 ayat 3 UUD NKRI Tahun 1945, bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara yang menjadi suatu kewajiban dasar manusia juga merupakan  kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian dalam bangsa dan negara.
Pengertian Serta Makna Bela Negara Indonesia
Pengertian Serta Makna Bela Negara Indonesia
Dalam pasal 9 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 ditegaskan tentang Pertahanan Negara yang berisikan, " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwuudkan didalam penyelenggaraan pertahanan negara". Kalimat kewajib dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa didalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta salam pembelaan negara.

Menurut UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahana negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pencasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Dari pengertian bela negara diatas, dapat kita fahami bahwa membela negara itu bukan hanya sekedar tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti polisi atau TNI saja melalui teknik dan strategi militer, melainkan juga adalah hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara  sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Pertanyaan yang kemudian muncull adalah tentang mengapa warga negara itu wajib membela negaranya? Tentunya hal ini bukan hanya karena peraturan perundang-undangan yang mewajibkannya, namun juga, perlu kita fahami bahwa warga negara itu sebagai bagian dari suatu bangsa yang menempati wilayah negara tersebut. Maka dari itu, sudah selayaknya memiliki kesadaran akan kecintaan terhadap tanah air atau negaranya.

Jika segala sesuatunya didasari atas dasar rasa cinta, maka apapun yang terjadi maka pengorbanan apapun juga tentu akan dilakukan yang dijelaskan oleh Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, bahwa upaya bela negara itu didasari oleh lima nilai yang harus diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia yakni :
  • Nilai cinta tanah air;
  • Kesadaran berbangsa dan bernegara;
  • Keyakinan terhadap Pancasila sebagai Ideologi negara;
  • Rela berkorban demi bangsa dan Negara; dan
  • Memiliki kemampuan awal bela negara.
Bela negara dalam upayanya memiliki inti yang bermakna kesediaan untuk memberikan sesuatu tanpa pamrih atau kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara sebagai sebuah  tindakan terbaik untuk melindungi, mempertahankan, serta memajukan bangsa. Dengan demikian, apa yang diungkapkan oleh John F Kennedy bahwa " jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang bisa kamu lakukan untuk negaramu".

Bukan hanya sekedar mengharap sesuatu yang dapat diberikan oleh negara kepada kita, namun justru kitalah yang harus melakukan sesuatu untuk untuk negara kita sebagia bentuk pengabdian dan rasa cinta kita kepada negara demi kemajuan dan kelangsungan hidup bangsa sebagai bukti kecintaan kita terhadap tanah air kita sebagai warga negara Indonesia. 

Demikian Ulasan singakat diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018.
Kontributor Naskah : Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra.
Penelaah : Kokom Kumalasari,dkk
Pe-Review : Satar Muharja.