Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Perundang-Undangan Tentang Bela Negara

Perundang-Undangan Tentang Bela Negara

Hal yang berkaitan dengan pembelaan dan pertahanan negara, upaya bela negara dan warganya, diatur dalam beberapa ketentuan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai, sebagai aturan yang dipercantik untuk dijaga, diajarkan dan dipelihara demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang antara lain sebagai berikut.

Peraturan tersebut di atur dalam Peraturan Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah dibuat sebagaimana mestinya demi bangsa dan negara dan demi keutuhan NKRI dimasa mendatang.

Adapun aturan Perundang-Undangan tersebut antara lain sebagai barikut ini :  

A. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat 1,2,3,4 dan 5.

Peraturan Perundang-Undangan Tentang Bela Negara
Peraturan Perundang-Undangan Tentang Bela Negara
  • Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi, “ Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Pasal 30 Ayat 1 berbunyi, “ Tiap-setiap orang negara dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan negara”.
  • Pasal 30 ayat 2 berbunyi, "Usaha pertahanan dan pemerintahan yang dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung".
  • Pasal 30 Ayat 3 yang berbunyi: “Tentera nasional Indonesia terdiri dari angakatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara untuk mempertahankan dan melindungi keutuhan dan kedaulatan negara”.
  • Pasal 30 ayat 4 yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagia alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memenuhi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
  • Pasal 30 ayat 5 yang berbunyi: Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan negara, serta hal-hal yang berhubungan dengan pembelaan dan konflik dengan undang-undang ”.

B. Ketetapan MPR.

a.Ketetapan MPR RI No. IV / MPR / 2000 tantang Ditemukan TNI dan POLRI.
  1. Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang terlibat dalam pertahanan negara.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang dalam pikiran.
  3. Dalam hal keterkaitan kegiaan pertahanan dan kegiatan pemerintahan Tentara Nasional Indonesia dan warga negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.
b.Tap MPR RI VII / MPR / 2000 tentang peran TNI dan Peran POLRI.

Peran Tentara Nasional Indonesia adalah:
  1. Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang digunakan sebagai alat pertahanan NKRI.
  2. Tentara Nasional Indonesia sebagai alat penggerak negara yang menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dan untuk segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.
  3. Tentara Nasional Indonesia Mengurus tugas dalam penyelenggaraan Militer bagi warga negara yang diatur dengan UU.
Peran Kepolisian adalah:
  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kepolisian nasional yang organisasinya secara mandiri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.
  2. Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan secara profesional.

Undang-Undang:

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  3. UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
  4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembalaan negara.
  5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah.
Demikian penjelasan di atas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: KEMENDIKBUD-RI_Jakarta, 2018.
Kontributor Naskah: Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra.
Penelaah: Kokom Kumalasari, dkk
Pe-Review: Satar Muharja.