Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sektor - Sektor Ekonomi Industri Kreatif

Sektor - Sektor Ekonomi Industri Kreatif. 

Kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk menciptakan sesuatu yang baru, baik itu berupa gagasan maupun karya nyata yang relatif berbada dengan yang ada sebelumnya (Supriadi, 2001:7). Seorang wirausahawan adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menangkap peluang bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan dan mengambil tindakan yang tepat, serta memastikan keberhasilannya.

Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep yang berlandaskan atas sumber aset kreatif yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan potensi ekonomi. Pemerintah mengidentifikasi lingkup industri kratif mencakup 14 subsektor yang meliputi :

Sektor - Sektor Ekonomi Industri Kreatif
Sektor - Sektor Ekonomi Industri Kreatif
  • Periklanan,
  • Arsitektur,
  • Pasar seni dan barang antik,
  • Kerajinan, 
  • Desain,
  • Fashion mode,
  • Film video,
  • Fotografi, 
  • Permainan interaktif,
  • Musik,
  • Seni pertunjukan,
  • Penerbitan dan percetakan,
  • Layanan komputer dan peranti lunak,
  • Radio dan TV serta riset pengembangan.
a. Sektor Ekonomi Periklanan.

Periklanan (advertising). Kegiatan ini berkaitan dengan jasa periklanan yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu yang meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang di hasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik.
Selain itu, tampilan iklan di media cetak seperti surat kabar atau majalah dan elektronok seperti tv dan radio, poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur, dan media reklame, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk ikan.

b. Sektor Ekonomi Arsitektur.

Kegiana ini berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro hingga pada level mikro. Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, konsultasi kegiana teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.

c. Sektor Ekonomi Pasar seni dan barang antik.

Kegiana ini berkaian dengan barang asli, unik, langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, meliputi barang-barang musik, perceatakan, kerajinan, automobile, dan film.

d. Sektor Ekonomi Kerajinan.

Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat oleh tenaga pengerajin yang berawal dari desain wal sampai ada proses penyelesaiaan produknya yang meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, dan besi ), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur.

e. Sektor Ekonomi Desain.

Kegiatan ini berkaitan dengan krasi desain grafis, interior, desain produk, industri, konsultasi identitas peruasahaan, dan jasa riset pemasaran, serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

f. Sektor Ekonomi Fashion (fesyen).

Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi desain pakaian, alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, serta konsultasi lini produk dan distribusi produk fashion.

g. Sektor Ekonomi Video, Film dna Fotografi.

Kegiatan ini berkaitan dengan krasi produk video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulis skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksebisi atau festifval film.

h. Sektor Ekonomi Permainan Interaktif.

Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai laat bantu pembelajaran dan edukasi.

i. Sektor Ekonomi Musik.

Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.

j. Sektor Ekonomi Seni Pertunjukan (showbis).

Kegiatan ini berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan misalnya, pertunjukan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontenporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung serta tata pencahayaan.

k. Sektor Ekonomi Penerbitan dan Percetakan.

Kegiatan ini berkaitan dengan penuliasn konten, dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatna kantor berita dan pencari berita.

Sektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, balnko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir, dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya serta rekaman mikro film.

l. Sektor Ekonomi Layanan Komputer dan Peranti Lunak.

Kegiatan ini berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi, layanan jasa komouter, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan peranti lunak dan keras, serta disain portal termasuk perawatannya.

m. Sektor Ekonomi Pertelevisian dan Radio.

Kegiaan ini berkaitan  dengan usaha kreasi, produksi dan oengemasan acara televisi seperti games, kuis, reality show, dan infotainment), penyiaran, dan transmisi acara konten TV dan radio, termasuk pula kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi.

n. Sektor Ekonomi Riset dan Pengembangan.

Kegiatan ini berkaitan dengan Usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaian dengn humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultasi bisnis dan manajemen.

Demikian penjelasan tentang Sektor - Sektor Ekonomi Industri Kreatif diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Sumber : Kemendikbud-RI_Jakarta,2018
Penulis : Iwan Setiawan, dkk
Penelaah: Baha Uddin, dkk
Pereview : Mulyana