Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upaya Pemerintah Meningkatkan Ekonomi Kreatif

Upaya Pemerintah Meningkatkan Ekonomi Kreatif.

Bagaimana upaya yang dilakukan dengan sistem ekonomi Indonesia yang meningkatkan ekonomi kreatif? Sistem ekonomi Indonesia memiliki acuan yang jelas yakni UUD 1945 yaitu sistem ekonomi Pancasila, yang didalamnya terkandung demokrasi ekonomi. 

Dalam demokrasi ekonmi ini, melibatkan pemerintah, pengusaha swasta,dan seluruh rakyat, sehingga dalam pelaksanaannya harus ada kerja sama antara pemerintah, rakyat, dan swasta.

A. Sistem ekonomi Indonesia di atur dalam UUD 1945 pasal 33, yang berbunyi :

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;

2. Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan

3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya utuk kemakmuran rakyat.

Upaya Pemerintah Meningkatkan Ekonomi Kreatif
Upaya Pemerintah Meningkatkan Ekonomi Kreatif 

Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki strategi dengan melaksanakan pembangunan secara terintegrasi antara masyarakat, swasta, dan pemerintah diantaranya adalah : 

a. Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya dimana insentif tersebut berupa perlindungan produk budaya, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.

b. Membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagia lembaga pemerintahan dan kalangan swasta.

c. Membuat program komprehensif untuk menggerakkan ekonomi kreatif melalui pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, desain, mutu, dan pengembangan pasar.

d. Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif seperti perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nya. Pemberian hak paten terhadap penemuan baru, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.

e. Membentuk Indonesia Creatif Council yang menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif.

B. Kementrian Perdagangan melakukan upaya pengembangan ekonomi kratif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan langkah - langkah berikut :

a. Pengembangan database ekonomi kreatif Indonesia yang didukung dengan teknologi informasi. 

Sistem informasi dan database yang berbasis multimedia ini nantinya akan saling terintegrasi melalui media internet yang diharapkan mampu memberikan kemudahan, kenyamanan, kecepatan dan ketepatan bagi pengguna dalam mengakses informasi dalam menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif akan informasi yang diinginkan.

b. Peningkatan penggunaan teknlogi melalui program kemitraan.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemamouan dalam keahlian pelaku ekspor atau calon pelaku ekspor ekonomi kreatif yang ditekankan pada penerapan teknologi sehingga mampu menghasilkan produk berdaya saing tinggi yang dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan institusi tertentu.

c. Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI).

PPKI terdiri atas tiga kegiatan pokok yang diselenggarakan  secara paralel yaitu pameran, konvensi, dan gelar seni. kegiatan tersebut dapat berupa seminar, talk show, dialog dubes, pelatihan, klinik konsultasi, anjungan pembiayaan, dan lainnya.

d. Festival Ekonomi Kreatif.

Kemetrian perdagangan bertindak sebagai Co sponsor dengan misi " mempromosikan ekonomi kreatif Indonesia" dalam upaya meningkatkan citra dan identitas bangsa Indonesia dalam kerangkan Nation Branding.

e. Wahana kreatif.

Sarana memperkenalkan dan mempromosikan produk kreatif, sebaai upaya untuk meningkatkan karya dan budaya bangsa Indnesia melalui wahana kreatif kepada pengunjung asing dan dipajang di bandara internasional dan juga di tempat tujuan wisata.

f. Peningkatan Jangkauan dan efektivitas pemasaran.

Hal ini perlu dilakukan sebab banyak potensi ekonomi kreatif yang berkualitas baik di dalam maupun di luar negeri. Bantuk kegiatannya berupa pemasaran melalui gerai atau outlet, distributor, agen dan promotor terkenal, promosi (pameran dan penerimaan misi pembelan ) dan branding.

g. Riset ekonomi kreatif dan fasilitas pemberian insentif yang mendukung inovasi.

bertujuan untuk merangsang terciptanya instrumen, formilasi ilmiah, metodologi baru, dan inovasi dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui kegiatan riset dan pemberian insentif.

h. Fasilitas.

Fasilitas kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kreatif baru. Kegiatan ini bertujuan untuk merangsang terciptanya insan kreatif yang betuk kegiatannya berupa kontes/perlombaan ekonomi kreatif didalam negeri yang kemudian dilanjudkan dengan pengiriman kontestan terpilih dalam perlombaan ekonomi kreatif skala internasional, training, maupun promosi.

i. Penciptaan indentitas lokal daerah tingkat 1 dan 2 serta indentitas nasional.

Bertujuan untuk memperkenalkan produk dan ekonomi kreatif dimaksud pada dunia luar. Penciptaa identitas ini dimaksudkan untuk mebangun image lokal atau nasioanl dan dapat berfungsi sebagai branding dan juga agar produk dimaksud didaftarkan dalam HKI dengan bentuk kegiatna berupa identifikasi potensi produk dan ekonomi kreatif daerah, fasilitasi sertifikasi produk,dan ekonomi kreatif daerah.

Demikian penjelasan singakat diatas, semoga bermafaat dan terimakasih.

Sumber : Kemendikbud-RI_Jakarta,2018
Penulis : Iwan Setiawan, dkk
Penelaah: Baha Uddin, dkk
Pereview : Mulyana