Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Peraturan Perundangan dan Bentuk Peraturan

Pengertian Peraturan Perundangan dan Bentuk Peraturan. 

1. Pengertian Peraturan.


Peraturan adalah petunjuk yang lebih kongkret bagi masyarakat yang dibaut berdasarkan norma-norma dan adat istiadat. Peraturan dibuat untuk mengatur perilaku masyarakat atua manusia sesuai agar dengan apa yang dianggap baik oleh sebua masyarakat. Pihak yang berwenang untuk membuat peraturan adalah lembaga yang memiliki kekuasaan, seperti pemeritnah, pemerintah daerah, sekolah, organisasi, atau perusahaan.

Pengertian Peratutan Perundangan dan Bentuk Peraturan
Pengertian Peraturan Perundangan dan Bentuk Peraturan 
Semakin berkembang suatu masyarakat, semaki banyak pula peraturan yagn dibuat. Hal ini menandakan bahwa peraturan dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat. Peraturan yag baik umumnya dibuat dengan mempertimbangkan norma-norma dan kebutuhan nyata yang berkembang di masyarakat. Peraturan yang demikian akan bisa diterima masyarakat karena menjawab kebutuhan mereka. 

Hal itu menjadikan peraturan di berbagia masyarakat berbeda-beda. Peraturan juga semestinya  dibuat dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak yang akan dikenai peraturan tersebut. Dengan katga lain, penyusunan peraturan dibuat secara demokratis.

Peraturan sam dengan norma, bersifat mengikat dan wajib untuk ditaati bagi setiap masyarakat. Bagi indvidu yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Sebagia contohnya, peraturan dilarang berokok diruang ber AC yang jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi baik itu berupa sanksi teguran ataupun sanksi yang berupa denda.

2. Bentuk Peraturan. 


Peraturan yang ada terdiri dari dua jenis yaitu peraturan tertulis dan juga peraturan tidak tertulis. Contoh peraturan tidak tertulis misalnya, membayar barang dagangan yang diambil, sedangkan peraturan tertulis yaitu peraturan yang sering dijumpai sehari-hari seperti simbol dilarang merokok di dalam angkutan umum.

Ada banyak pihak yang membuat peraturan sesuai dengan tujuannya msaing-masing. Keluarga membuat aturan untuk ditaati oleh anggota keluarga tersebut. Osis di sekolah membuat peraturan bagi seluruh siswa  disekolah tempatnya berbeda. Pemeritnah membuat peraturan untuk seluruh rakyat. Namun, tidak semua peraturan itu dapat disebut hukum. Peraturan harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi sebuah hukum.

Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daearh. Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengerjaannya. Namun demikian, bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.    

Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia dapat digunakan. Jika kata atau frasa tersebut mempunyai konotasi yang cocok, lebih singkat jika dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah difahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan, baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah, dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, secara umum hukum sangat mengikat bagi setiap warga negara. 

Peraturan perundang-undangan memiliki hierarki, maksud dari hierarki tersebut yaitu peraturan perundang-udangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi. 

Demikian penjelasan tentang Pengertian Peratutan Perundangan dan Bentuk Peraturan tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber : Generasi Taat Hukum_Jakarta,2009.
Penulis : Nur Asiah.
Penerbit : Mediantara Semesta.