Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Haji,Hukum,Syarat,Rukun Haji ,Sunnah,Wajib Haji dan Larangannya

Pengertian Haji dan Hukum Haji. 

- Pengertian Haji adalah mendatangi atau mengunjungi kakbah (Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah di tentukan. 

- Hukum Haji adalah Wajib bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup.

HAJI - Pengertian,Hukum,Syarat,Rukun, Sunnah, Wajib Haji dan Larangan Haji
HAJI - Pengertian,Hukum,Syarat,Rukun, Sunnah, Wajib Haji dan Larangan Haji
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

a. Pengertian dan Hukum Haji.

Secara bahasa, haji berasal dari bahasa arab, yaitu Hajja yang artinya menyengaja sesuatu. Secara istilah, pengertian haji adalah sengaja mengunjungi atua mendatangi Kabbah ( Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Ibadah Haji adalah rukun Islam yang kelima. Mekkah adalah tempat kelahiran Nabi Muhammad Saw. Di kota Mekkah, terdapat Kakbah yang dijadikan kiblat bagi kaum muslim seluruh dunia ketika melakukan shalat.

b. Hukum Haji.

HAJI - Pengertian,Hukum,Syarat,Rukun, Sunnah, Wajib Haji dan Larangan Haji
HAJI - Pengertian,Hukum,Syarat,Rukun, Sunnah, Wajib Haji dan Larangan Haji
Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Q.S. Ali-Imran 3:97 yang artinya :
" Disana terdapat tanda- tanda yagn jelas, ( di antaranya ) maqam ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanla dia. Dan ( di antrara ) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah  maha kaya ( tidak memerlukan seuatu ) dari seluruh alam." ( Q.S. Ali-Imran 3:97).

Berdasarkan ayat tersebut, sudah jelas bahwa perintah melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup. Maksud dari mampu adalah secara material, yaitu cukup untuk biaya dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang ditinggal, dan mampu secara fisik atau sehat selama melaksanakan ibadah haji. Umat islam yang mampu namun tidak mau melaksanakan haji, akan mendapatkan dosa karena sudah meninggalkan kewajibannya.

Selain dari wajib melaksanakan haji, umat Islam juga wajib melaksanakan umrah. Oleh karena itu, para jemaah haji saat di tanah suci melaknakan ibadah haji dan juga umrah. Adapun tata cara melaksanakannya terbagi menjadi tiga macam, yaitu :

- Ifrag, yaitu mengerjakan Haji terlebih dahulu, lalu kemudian mengerjakan Umrah.
- Tamattu', yaitu Mengerjakan Umrah terlebih dahulu, sesudah itu baru melakukan Haji.
- Qiran, yaitu Mengerjakan Haji dan Umrah secara bersamaan.

Syarat Wajib Haji.

Kita semua tentu tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat beberapa syarat wajib bagi calon jemaah haji yang tentunya harus di penuhi. Diantara syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut :

1 Islam.

Haji merupakan kewajiban bagi setiap manusia yang beragama Islam. Jika ada orang yang bukan Islam atau muslim pernah melaksanakan haji kemudian ia masuk Islam, maka ia tetap masih memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji.

2 Baligh.

Anak kecil belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji, Jika ada anak kecil yang menunaikan ibadah haji, Hajinya tetap sah, namun hal ini tidak menggurkan kewajibannya. Artinya, kelak jika dia sudah dewasa, maka dia masih tetap mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

3 Berakal Sehat.

Orang gila tidak wajib melakukan ibadah haji sebab tidak memiliki kelayakan untuk mengerjakan ibadah. Dan jika ia melakukan ibadah haji maka ibadahnya tidak sah. 

4 Merdeka.

Melaksanakan haji bagi hamba sahaya adalah tidak  wajib. Ibadah haji adalah ibadah yang lama temponya, memerlukan perjalanan jauh dan disyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan. Hal ini mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan hamba sahaya.

5 Mampu.

Adanya kesanggupan baik secara fisik, materi, dan keamanan adalam melaksanakan ibadah haji.

Rukun Haji.

Akan ibadah haji yang dilaksanakan tersebut sah, maka kita harus melaksanakan rukun haji dimana rukun haji itu adalah serangkaian kegiatan yagn apabila  salam satu diantaranya tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan tidak boleh  digantikan dengan dam. Berikut rukun hajinya :

1. Ihram disertai dengan niat.

Berniat mengerjakan ibadah haji dengan ikhlas didalam hati.

2. Wukuf.

Hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu dzuhur tanggal 9 zulhijjah sampai terbenamnya matahari tanggal 9 zulhijjah.

3. Tawaf.

Tawaf adalah mengelilingi kakbah sebanyak 7 kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar Aswad pula dan kakbah di sebelah kiri orang bertawaf dan berlawanan dengan arah jarum jam.

4. Sa'i.

Sa'i adalah berjalan dan berlari-lari kecil dari bukit safa ke bukit marwah dengan cara berikut :
  • dimulai dari bukit safa dan disudahi di bukit marwah,
  • dilaksanakan sebanyak 7 kali, dan
  • dilaksanakan sesudah bertawaf,

5. Tahalul.

Tahalul adalah menghalalkan perkara yang semula diharamkan ditandai dengan mencukur sekurang-kurangnya 3 helai rambut.

6. Tertib.

Tertib maksudnya mendahulukan yang lebih dahulu di antara rukun-rukun itu.

Wajib Haji.

Wajib haji terdiri dari serangkaian kegiatan yang harus dikerjakan apa bila terdapat salah satunya tidak dikerjakan, hajinya tetap sah dan diganti dengan membayar denda (dam) atau menyembelih hewan. Adapun wajib hajinya adalah sebagai berikut :

1. Ihram dan Miqat

Ihram dan miqat adalah batasan waktu dan tempat yang telah di tentukan. Ketentuan masa (miqat amani) adalah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar hari raya Haji (tanggal 10 bulan haji). Adapun ketentuan tempatnya ( makani ) adalah sebagai berikut :

  • Mekah adalah  miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di mekah.
  • Zul-Hulaifah adalah miqat orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
  • Juhfah adalah miqat orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
  • Yalamlam adalah miqat orang yang datang dari arah yaman, india, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
  • Qarnul Manazil adalah miqat orang yang datang dari arah Najdil-Yaman, Najdil Hijaz dan negeri - negeri yang searah dengan negeri tersebut.
  • Zatuirqin adalah miqat orang yang datang dari arah irak dan negeri lain yang searah dengan negeri tersebut.
  • Bagi penduduk yang berada di mekkah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing dimana mereka tinggal.

2. Bermalam di Muzdalifah.

Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang Arafah.

3. Melontar jumrah 

Melontar (melempar) Jumrah Aqabah pada hari Raya Haji.

4. Melontar tiga Jumrah.

Melontar tiga jumrah, yaitu Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Haji dengan syarat sebagai berikut :
  • Melontar (melempar) Jumrah dengan 7 batu kerikil dan dilemparkan satu persatu.
  • Menertibkan 3 Jumrah, dimulai dari Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.
  • Yang dilontarkan adalah batu kerikil (bukan benda atau alat lain).

5. Bermalam di Madina.

Setelah Proses melontar selesai selanjudnya bermalam di Madina.

6. Tawaf Wada'.

Tawaf Wada' adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.

7. Menjaga Perbuatan.

Tidak melakukan perbuaan yang dilarang atau yang diharamkan.

Sunnah Haji.

Sunnah Haji adalah serangkaian kegiatan yang jika di lakukan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa. Adapun sunnah Haji tersebut adalah sebagia berikut :

  • Membaca talbiyah selama ihram sampai pada melontar Jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha.
  • Berdoa sesudah membaca talbiyah.
  • Membaca zikir sewaktu tawaf.
  • Shlat dua rakaat sesudah tawaf.
  • Masuk ke Ka'bah.

Larangan Dalam Berhaji.

Berikut ini merupakan hal-hal yang tidak boleh dikerjakan selama jamaah haji sedang ihram. diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Bagi Laki-laki.

  • Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman, dan atau diikatkan kedua ujungnya.
  • Menutup kepala.

2. Bagi Perempuan.

  • Menutup muka dan kedua telapak tangan.

3. Larangan Bagi Laki-laki dan Perempuan.

  • Memakai wangi-wangian baik di pakaiannya atau dibadannya.
  • Mengilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
  • Memotong kuku.
  • Mengakadkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
  • Berhubungan suami istri.
  • Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Demikian Ulasan singkat tersebut di atas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber : Pendidikan Agama Islam-KEMENDIBUD-RI_2018.
Penulis : Muhammad Ahsan dan Sumiyati.
Penelaah: Imam Makruf, dkk
Pe-review : Reksiana.
Pencetak: Masmedia Buana Pustaka.