Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep - Konsep Pembagian Kekuasaan di Negara Indonesia

Konsep Pembagian Kekuasaan Indonesia

Untuk menghindari pemusatan kekuasan pada satu orang saja yang bersifat absolut atau otoriter maka perlu dilakukan pemisahan atau pembagian kekuasaan dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Apakah sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Istilah pembagian/pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian yang berbeda satu dengan yang lainnya (Kusnardi dan Ibrahim 1983:140). 

Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik orang maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah dan berdiri sendiri tanpa memerlukan koordnasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Amerika Sekirat salah satu contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasan ini.

Berbeda dengan “pemisahan” kekuasaan, dalam kemanisme “pembagian” kekuasaan, kekuasaan negara itu memang di bagi dalam beberapa bagian, namun tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini dilakukan oleh banyak negara di dunia termasuk pula Indonesia.

Bagaimanakah konsep pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan Indonesia diatur dalam undang-undang dasar NKRI 1945 dengan penerapannya yang terdiri dari dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara Horizontal dan secara Vertikal.

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingaktan pemeritnahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasan pada pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat dan mengalami pergeseran setelah terjadi perubahan UUD 1945 yaitu pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang awalnya terdiri dari tiga macam berubah menjadi enam kekuasaan negara yaitu :

- Kekuasaan konstitusif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD yang dijalankan oleh MPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘ MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

- Kekuasaan Eksekutif, yaitu Kekuasaan yang menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara yang dipegang oleh Presiden sebagaimana diterangkan dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 bahwa ‘ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemeritnahan menurut UUD’
-Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang dipegang oleh DPR yang ditegaskan dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘ DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang’.

- Kekuasaan Yudikatif, atua disebut juga dengan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘ kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan  peradilan umum, lingkungan peradilan Agama, lingkingan peradilan Militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi’.

- Kekuasaan Eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuagan negara yang dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘ untuk memeriksa dan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan Mandiri’.

- Kekuasaan Moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupaih yang dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral di Indonesia yan ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa ‘ negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang’.

Pada tingakat daerah, pembagian kekuasaan secara horizontal berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (kepala daerah dan wakilnya) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingakat Provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Provinsi (gubernur dan wakilnya) dan DPRD Provinsi. Sedangkan pada tingkat Kabupaten/Kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kab.Kota (Bupati dan Wakilknya) dengan DPRD kabupaten Kota.

Konsep - Konsep Pembagian Kekuasaan di Negara Indonesia
Konsep - Konsep Pembagian Kekuasaan di Negara Indonesia

b. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara Vertikal, yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingaktan pemerintahan. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa ‘ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten kota, yang tiap-tiap provinsi, kabpaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan dari ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara Pemeritnah Pusat dan Pemeritnah Daerah (Provinsi dan Kab.Kota). Pada pemerintahan daerah terjadi pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah pusat. 

Hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kab/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintah pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari ditetapkannya asas disentralisasi di Indonesia.

Dengan asas tersebut, pemeritnah pusat menyerahkan wewenang pemerintah kepada pemerintah daerah otonom (prov dan kab/kota) untuk mengurus pemeritahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, Agama, moneter dan fiskal.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘ Pemerintah daerah manjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Demikian penjelasan singkat tentang Konsep - Konsep Pembagian Kekuasaan di Negara Indonesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_2017
Penulis : Nuryadi dan Tolib
Penelaah : Dadang Sundawa, dkk.