Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam- Macam Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Perlu diketahui bahwa Pemerintah merupakan salah satu unsur mutlak berdirinya suatu negara, selain dari rakyat dan juga wilayah dengan tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan negara atau mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintah memiliki kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan negara demi mencapai kemakmuran rakyat.

Pemerintah Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri dari dua tingkatan, yaitu Pemeritnah pusat dan Pemerintah Daerah yang dalam arti luas, Pemerintah pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah di atur dalam UUD 1495 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Dalam arti sempit, Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kemetrian Negara dan Lembaga Pemeritnahan Non-Pemerintahan.

Pemerintah Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah dilasksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Macam- Macam Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia

1. Macam - Macam Jenis Kekuasaan Negara

Dalam kehidupan sehari-hari, konsep kekuasaan yang sudah tidak asing lagi bagi kita sering kali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat ataupun dalam berita di media cetak atau media elektronik lainnya. Muncul satu pertanyaan, Apa sebenarnya kekuasaan itu ?

Secara sederhana, Arti kekuasaan yaitu kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkan. Sebagai contohnya, ketika kalian sedang menonton TV, tiba-tiba orang tua kalian memberi perintah untuk belajar, lalu kalian mematikan TV dan masuk kamar untuk belajar atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lainnya, didalam lingkungan sekolah, kita datang kesekolah tidak boleh terlambat sebab akan mendapatkan teguran dari guru.

Di masyarakat, terdapat ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus wajib lapor kepada yang berwenang.

Contoh-contoh diatas tersebutlah yang merupakan penggambaran perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu lembaga. Apakah negara juga memiliki kekuasaan Negara? Tentu saja punya, sebab pada dasarnya negara memiliki banyak kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur rakyatnya demi mencapai keadilan dan kemakmuran serta ketentraman rakyat.

Apa sajakah kekuasaan negara tersebut ? Kekuasaan negara menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam, yaitu :

- Kekuasaan Legislatif,
- Kekuasaan Eksekutif, dan 
- Kekuasaan Federatif.

a. Kekuasaan Legislatif, 

Yaitu kekuasaanuntuk membuat atau membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan Eksekutif, 

Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

c. Kekuasaan Federatif, 

Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Macam- Macam Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia
John Locke : Bapak Liberalisme
Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Selain pendapat dari John Locke, juga terdapat pendapat lain yang berpandangan tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273). Bahwa :

a. Kekuasaan Legislatif. 

Adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan Eksekutif. 

Adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan

c. Kekuasaan Yudikatif.

Adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pendapat dari Montesquie merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif, fungsi dari mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut  dilaksankan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan juga dengan Trias Politika.

Demikian penjelasan singkat tentang Macam- Macam Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Sumber : KEMENDIKBUD-RI_2017
Penulis : Nuryadi dan Tolib
Penelaah : Dadang Sundawa, dkk.