Tugas – Tugas Kementrian Indonesia Dalam Sistem Presidensial
Tugas Kementrian Negara Indonesia
Kedudukan Presiden sangat kuat dalam sistem pemerintahan Presidensial, sebab ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan yang dengan demikian, seorang Presiden memiliki banyak kewenangan yang diantaranya sebagai berikut :
- Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara
- Memegang kekuasaan yang tinggi atas angkatan darat, laut dan udara (pasal 10).
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1).
- Membuat perjanjian Internasional lainnya dengan/atas persetujuan DPR (pasal 11 ayat 2).
- Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12).
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam pengangkatan duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 ayat 1 dan 2).
- Menerima penataan duta negara lain dengan memperhatikan pertimabangan DPR (pasal 13 ayat 3).
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat 1).
- Memberikan amnesti dan abolisi dengan berdasarkan/memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2).
- Memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain, tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (pasal 15).
- Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
- Memegang kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat 1).
- Mengajukan rencana undang-undang kepada DPR (pasal 5 ayat 1).
- Menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat 2)
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimabangan kepada presiden (pasal 16).
- Mengangkat serta memberhentikan menteri-menterinya (pasal 17 ayat 2).
- Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (pasal 20 ayat 2 dan 4).
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam keadaan genting yang memaksa (pasal 22 ayat 1).
- Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 23 ayat 2).
- Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23F ayat 1).
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (pasal 24A ayat 3).
- Mengangkat serta memberhentikan anggota komisi Yudisial dengan/berdasarkan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3).
- Mengajukan dan menetapkan tiga orang calon hakim konstitusi serta sembilan orang hakim konstitusi (pasal 24C ayat 3).
Tugas dan wewenang presiden yang sangat banyak ini tentu tidak dapat dikerjakan sendirian yang maka dari itu, Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilu, serta membetuk beberapa kementrian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan Kementrian NRI diatur pula dengan/secara tegas pada pasal 17 UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan :
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kemetrian negara diatur dalam undang-undang.
Selain dari aturan UUD NKRI Tahun 1945, kemeterian negara juga atur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kemetrian Negara.
Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan, atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintahan non-kemeterian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Kementerian Indonesia memiliki tugas menyelenggarakan urusan terentu dalam pemerintahan di bawahnya dan betanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemeritahan negara yaitu :
a. Penyelenggara perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab, pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menajdi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementrian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
c. Perumusan, dan penetapan kebijakan dibidangnya, koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya.
Pasal 17 ayat 3 UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa ‘ setiap menteri membidangi urusan terentu dalam pemeritahan’. Dengan kata lain bahwa setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugasnya sendiri.
Adapun urusan Pemerintahan yang menjadi urusan atau tanggung jawan dari kemeterian negara adalah :
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
![]() |
Tugas – Tugas Kementrian Indonesia Dalam Sistem Presidensial |
c. Urusan pemerintah dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertahanan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Demikian ulasan singakat tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber : Kemendikbud-RI_2017
Penulis : Nuryadi dan Tolib.Penelaah : Dadang Sundawa, dkk.