8+ Hal - Hal yang Dibolehkan Saat Berpuasa
Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Saat Berpuasa ?
Terdapat beberapa hal yang dibolehkan saat berpuasa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Sedang junub ketika masuk waktu fajar,
- Bersiwak ketika sedang berpuasa,
- Berkumur dan memasukkan air kedalam hidung,
- Mubasyaroh (mencumbui) dan mencium istri ketika puasa bagi yang mampu menahan syahwatnya,
Banyak Keutamaan Puasa Ramadhan Bisa Anda Baca Disini.
- Bekam dan donor darah jika tidak membuat lemas,
- Mencicipi makanan selam tidak di telan atau masuk kekerongkongan,
- Bercelak dan tetes mata, dan
- Mandi dan menyiramkan air di kepala untuk membuat segar.
a. Sedang Junub Ketika Masuk Waktu Fajar.
Nabiullah Muhammad sallallahu alaihi wa sallam pernah berada dalam keadaan jubub saat menemui waktu fajar karena berhubungan dengan istrinya namun
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mandi setelah fajar dan tetap berpuasa. Didalam Hadits Riwayat Imam Bukhari : no.1926) mengatakan bahwa :
" Aisyah dan Ummu Salamah r.a berkata " Nabi sallallahu alaihi wa sallam pernah menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau sallallahu alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa." (H.R, Imam Bukhari : no.1926).
Apa Hikmah Puasa Ramadhan ? Ada 23 Hikmah Puasa Disini.
b. Bersiwak (menyikat gigi) Ketika Sedang Berpuasa.
Bersiwak merupakan salah satu yang dianjurkan secara syar'i sebagaimana diterangkan dalam Hadits Riwayat Iman Bukhari :no.27 yang mengatakan bahwa :
" Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu." (H.R,Imam Bukhari : no.27).
Dari penjelasan hadits diatas, dapat di ketahui bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak mengkhususkan perintah untuk bersiwak bagi orang yang berpuasa tanpa yang lainnya.
Jika bersiwak adalah pembatal puasa, maka tentu hal ini akan dijelaskan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan beritanya akan tiba kepada kita.
Catat: Adapun menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi yang memiliki aroma atua aroma, maka sebaiknya tidak dilakukan ketika berpuasa sebab siwak berbeda dengan pasta gigi yang memiliki aroma. (Majmu' Fatawa wa Rosail Ibnu Utsaimin, 17/261-262).
c. Berkumur dan Memasukkan Air ke Dalam Lubang Hidung.
Rasulullah Saw bersabda :
" Sempurnakanlah wudhu dan basuhlah celah-celah jari. Bersungguh - sungguh dalam beristinsyaq (memasukkan air kedalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa." (H.R, Abu Daud, Tharmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah).
Dari Hadits tersebut diatas, ketika kita berpuasa diperbolehkan berkumur - kumur serta memasukkan air kedalam hidung dengan syarat tidak sampai berlebih - lebihan namun
Lailatul Qadar - Amalan Serta Keutamaannya Baca Disini.
untuk menjaga batalnya puasa maka tidak apa-apa melakukannya hanya dengan mengolesinya dengan air tanpa dihirup, atau tidak menghirupnya sama sekali sebab dalam hadits tersebut ada pengecualian.
![]() |
8+ Hal - Hal yang Dibolehkan Saat Berpuasa |
d. Mubasyaroh (bercumbu) Dengan Istri Ketika Sedang Berpuasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwatnya.
Dalam Hadits Riwayat Imam Bukhari dan Muslim, dikatakan bahwa :
" dari Aisyah r.a, beliau berkata : " Rasulullah Saw biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan Rasulullah Saw dalam keadaan puasa.
Rasulullah Saw demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya." ( H.R Bukhari dan Muslim).
Perlu diketahui bersama bahwa melakukan hal ini tidaklah membatalkan puasa bagi mereka yang dapat menahan syahwatnya hingga tidak keluar mani sebab akan membatalkan puasa.
Apa Hukum dan Rukun Puasa ? Baca Disini Aja.
Namun untuk bagi kaum Rasulullah Saw dizaman sekarang ini agar hal tersebut lebih baik dijauhi demi menjaga keutuhan puasanya.
e. Melakukan Donor Darah atau Bekam.
Dalam hadits Riwayat An-Nasa'i dan Ibnu Khusaimah. begitu pula dengan Hadits Riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Kubro menyatakan bahwa :
' Abu Sa'id Al Khudri berkata, " Rasulullah Saw memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam."
Ibnu Hazm berkata, " yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah lahirnya adzimah (pelanggaran) sebelumnya.
Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang melakukannya atau yang sedang dibekam) adalah hadits yang telah dinashkh (dihapus). - Irwa',4:75.
Namun demikian, berbekam dimakruhkan untuk orang yang bisa menjadi lemas karena melakukan bekam.
Cara Membayar Fidyah Puasa Terlengkap Ada Disini.
Dan boleh jadi diharamkan jika hal tersebut menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam serta ditujukan pula untuk doror darah.
f. Mencicipi Makanan.
Dalam (Majmu' Fatawa 25:266-267) Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, " mencicipi makanan dilarang bagi orang yang tidak memiliki hajat,
akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasa. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.".
Dalam Hadits Riwayat Ibnu Abu Syaibah dijelaskan pula bahwa : Ibnu Abbas mengatakan :
" Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidka masuk hingga ketenggorokan." (di Hasankan leh Syaikh Al Albani dalam irwa' no.937).
Dimaksudkan dengan mencicipi yaitu mengungah makanan untuk suatu kebutuhan. Abdur rozaq membawakan beberapa riwayat yang diantaranya dari Yunus dari Al-Hasan yang menyatkaan,
" Aku melihat beliau mengunyah makanan untuk anak kecil-sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.
Beliau mengunyah dan mengeluarkan kunyahannya tersebut dari mulutnya, kemudian diberikan pada mulut anak kecil tersebut."
Berpuasa Setelah Berhubungan Intim - Apa Boleh? Cek Disini.
g. Celak dan Tetes Mata.
Bercelak serta tetes mata dianggap tidaklah membatalkan puasa sebagaimana dijelaskan bahwa Imam Bukhari berkata dalam kitabnya tanpa menyebutkan sanad ,
" Anas, al Hasan, dan Ibrahim tidaklah menilai bermasalah untuk bercelak ketika berpuasa."
h. Menyiram Air di Kepala/Mandi Untuk Menyegarkan Badan.
Dijelaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud bahwa : " Abu Bakr mengatakan :
" Sungguh aku melihat Rasulullah Saw di Al' Aroj mengguyur kepalanya- karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik - dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.". (H.R Abu Daud).
Apa Manfaat Berpuasa Menurut Rukun Islam ? Lihat Disini.
Dijelaskan pula dalam (Aunul Ma'bud 6:352), bahwa Abu Ath Thoyib mengatakan,
" Hadits ini merupakan dalil dibolehkannya orang yang sedang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada bagian atau seluruh tubuhnya.
Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah."
Demikian ulasan tentang hal-hal yang dibolehkan pada saat berpuasa tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.