Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum, Syarat, Rukun Puasa Rhamadan Menurut Qur'an dan Hadits

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa bagi setiap umat muslim di seluruh pelosok dunia yang telah baligh atau dewasa, berakal sehat, berfisik sehat, dan 

tidak dalam keadaan sedang bermukim (tidak sedang dalam perjalanan jauh) maka berpuasa baginya dikenakan hukum wajib melaksanakan ibadah puasa.

Hukum Berpuasa di Bulan Ramadhan

Didalam Qur'an Surah Al Baqarah Allah Swt dengan jelas telah berfirman akan wajibnya seorang muslim yang baliq, berakal, sehat, dan 

tidak sedang dalam perjalaan jauh untuk melaksanakan ibadah puasa yang artinya :

Hukum, Syarat, Rukun Puasa Rhamadan Menurut Qur'an dan Hadits
Hukum, Syarat, Rukun Puasa Rhamadan Menurut Qur'an dan Hadits

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

" Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Q.S. Al- Baqarah : 183).

Maka dari itu, jika memang kita merasa bahwa kita adalah hamba yang beriman, hendaknya kita tidak ingkar akan perintah Allah Swt tersebut.

Syarat Sah Puasa.

Seperti halnya dengan ibadah shalat, Puasa juga memiliki syarat - syarat sah yang jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka puasa tersebut bisa dikatakan tidak sah. 

Diantara syarat - syarat puasa tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  • Berada dalam keadaan suci, seperti terbebas dari haid dan nifas (bagi kaum hawa), dan
  • Berniat sebelum berpuasa,

Perihal Niat Puasa.

Saat hendak melakukan shalat tentu seorang muslim wajib berniat terlebih dahulu, begitu pula ketika hendak ingin menunaikan ibadah wajib berpuasa maka 

harus diawali dengan niat, baik niat untk hari itu saja, atau niat untuk satu bulan penuh agar ketika lupa (pengecualian) untuk berniat pada hari itu puasanya tetap sah 

karena telah berniat untuk berpuasa selama satu bulan penuh. 

Pengecualian yang dimaksud diatas yaitu ketika pada saat sahur (sebelum matahari terbit) dan dalam keadaan masih mengantuk atau hal lain yang membuatnya lupa untuk berniat. 

Namun, meski telah berniat selama satu bulan penuh bukan berarti berniat setiap bangun sahur itu tidak perlu dilakukan. 

Tata cara berniat pun juga harus diperhatikan, bagaimana cara beniat, berniat tidaklah dilafaskan (dikeraskan) melainkan diucapkan/dilafaskan dalam hati. 

Perhatikan riwayat berikut, Dari Imam Nawawi dari golongan Madzhab Imam As-Syafi'i yang menyatakan bahwa :

" Tidaklah sah puasa dari seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan." (Rowdhotuth Tholibin,1:268). 

Pendapat ini tidak terdapat perselisihan didalamnya diantara para ulama.


Wajib Berniat Setiap Malam.

Adapun dalil yang menerangkan tentang wajibnya berniat sebelum berpuasa ramadhan yaitu pada 

Hadits Riwayat Abu Daud, At-Tharmidzi, dan Nasa'i yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda yagn artinya :

" Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah." ( H.R. Abu Daud, At-Tharmidzi, dan Nasa'i).

Rukun Ibadah Puasa Ramadhan.

Menahan diri dari hal - hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar (fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari adalah rukun utama dari berpuasa ramadhan. 

Sebagaimana Firman Allah Swt dalam surah Al-Baqarah : 187 yang berbunyi :

 وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ 

Artinya : " Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam." (Q.S. Al-Baqarah : 187).

Kalimat " Benang Putih" dalam firman tersebut berarti fajar kadzib, yaitu warna putih dilangit yang menjulang tinggi ke atas langit dan 

" Benang Hitam " yang dimaksudkan yaitu fajar shodiq yaitu warna merah yang muncul setelah benag putih tersebut diatas. 

Oleh sebab itu, ketika warna putih dilangit masih ada, maka janganlah tertipu sebab hal tersebut masih menunjukkan bahwa waktu sudah imsak atau sudah masuk waktu subuh. 

Hal tersebut diterangkan dalam Hadits Riwayat At-Tahrmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Khuzaimah yang artinya :

" Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah.

" (H.R. At-Tahrmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Khuzaimah). Di Hasan Shahihkan oleh Syaikh Al - Albani.

Semoga dengan penjelasan singakat diatas, kita dapat semakin faham tentang hal - hal yang berkaitan dengan puasa ramadhan dan semakin menambah ilmu kita terutama untuk penulis secara pribadi. Sekian dulu saya kami dan terimakasih.