Hadits dan Pendapat Ulama Tentang Larangan Mendahului Ramadhan
Hadits Riwayat Tentang Larangan Mendahului Ramadhan
Dalam Hadits Riwayat Al-Bukhari 30: 14 dan Muslim 13: 3 di terangkan bahwa, Dari Abu Hurairah r.a, menjelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda yang artinya :
" Janganlah seseorang kamu mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, terkecuali dia itu, orang-orang yang mengerjakan puasanya. Kalau demikian, hendaklah dia berpuasa pada hari itu." (H.R Bukhari dan Muslim).
a. Berpuasa sehari atau dua hari sebelum ramadhan.
Kita tidak boleh mendahului berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, dengan niat puasa Ramadhan, untuk ihtiyath. At-Turmudzy berkata bahwa, " Ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Meraka tidak suka kita mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari. ".
Para Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa larangan tersebut di mulai pada tanggal 16 di bulan sya'ban, mengingat hadits riwayat Al Ala Ibn Abdir Rahman dari ayahnya Abu Hurairah dari Nabi Saw bersabda yang artinya :
" Apabila Sya'ban telah berlalu maka jangan lagi kamu berpuasa.".
Hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh Ashhabus Sunnah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Asy Syaukany berkata : " Hadits ini mengandung pengertian, bahwa kita tidak boleh mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari dan langsung menyambungnya dengan puasa Ramadhan. Adapun pengertian tidak dibolehkan kita berpuasa sejak dari tanggal 16 sya'ban, maka ditemukan pada hadits lain".
b. Pendapat Jumhur Ulama tentang berpuasa sebelum Ramadhan.
Para Jumhur Ulama mengumpulkan antara hadits -hadits yang melarang ini dengan hadits Imran Ibn Hushain, yang menyatakan :
" Bahwasasya Rasulullah Saw berkata kepada seorang laki-laki: " Apakah engkau berpuasa sehari atau dua hari di akhir blan sya'ban? orang tersebut menjawab : ' Tidak. Rasulullah Saw kemudian bersabda: " kalau demikian apabila engkau telah berbuka dari bulan ramadhan, maka berpuasalah dua hari dengan jalan menetapkan bahwa larangan ini hanya diharapkan untuk orang yang berpuasa sebelum ramadhan untuk ihtiyath.".
Adapun orang-orang yang telah memiliki adat berpuasa sehari dan berbuka sehari, lalu hari puasanya jatuh pada satu hari sebelum Ramadhan, maka ia boleh untuk berpuasa.
Ath Thahawy mengumpulkan antara hadits yang melarang ini hanya untuk sehari dua hari sebelum bulan Ramadhan saja dengan hadits Al Ala yang melarang berpuasa sejak pertengahan bulan Sya'ban,
bahwa hadits ini khusus bagi orang yang berpuasa sehari dua hari sebelum Ramadhan atas dasar ihtyath, sedangkan hadits Al Ala ditujukan kepada orang yang lemah apabila berpuasa sejak pertengahan bulan Sya'ban.
Al Qasthalany berkata - " Di makruhkan kita mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari adalah :
- Karena dikhawatirkan akan bertambah kedalam Ramadhan hari-hari yang tidak masuk ke dalamnya, sebagaimana kita dilarang berpuasa pada hari raya;
- Untuk mengadakan pemisahan antara puasa sunnat dengan puasa fardhu. Itulah sebabnya Nabi Saw melarang kita bershalat sunnat langsung setelah shalat fardhu, tanpa melakukan perselangan;
- Untuk menyiapkan diri menghadapi bulan Ramadhan sebulan penuh;
- Puasa Ramadhan wajib dimulai ialah apabila bulan telah terlihat. Kalau kita mendahului dengan puasa sehari atau dua hari, berarti kita tidak langsung berpegang pada ketetapan Nabi Saw.
Al-Hafish berkata : " Makna Hadits, yaitu jangan kamu menyambut puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari dua hari sebelumnya dengan niat ihtiyath.".
Namun berpuasa sehari menjelang ramadhan itu dibolehkan jika dia berpuasa sesuatu puasa yang lain.
Terdapat satu riwayat yang mengatakan bahwa " kana yashumu shauman = dia berpuasa sesuatu puasa".
Dia boleh berpuasa sehari atau dua hari menjelang masuk Ramadhan, kalau telah menjadi adatnya berpuasa sehari. Demikian pula dia boleh berpuasa untuk Qadha atau nasar.
![]() |
Hadits dan Pendapat Ulama Tentang Larangan Mendahului Ramadhan |
Para Ulama Syafi'iyah menetapkan bahwa larangan berpuasa sebelum Ramadhan dimulai dari tanggal 16 bulan Sya'ban, mengingat hadits Al Ala.
Menurut Zhahir hadits itu haram hukumnya berpuasa apabila telah separuh bulan Sya'ban, walaupun disambung dengan hari-hari sebelumnya.
Iman An-Nawawi dalam Al-Majmur berpendapat bahwa : " Apabila telah masuk nishfu (paruh) yang kedua dari bulan sya'ban, haramlah berpuasa tanpa sebab, terkecuali jika disambung dengan hari-hari sebelum nishfu.
Dari penjelsan tersebut diatas maka disimpulkan, bahwa Hadits ini menyatakan ketidak bolehan mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali jika kita sudah berpuasa pada hari-hari yang kebetulan jatuh pada satu atau dua hari sebelum bulan Ramadhan.
Demikian penjelasan singakat diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber : Mutiara Hadits
Penulis : Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy