Bahan Ceramah Rhamadahan : Tentang Kewajiban Berpuasa
Tentang Kewajiban Berpuasa
Puasa bagi umat islam merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan Rukun Islam dan dimana puasa itu sendiri adalahberarti menahan lapar dan dahaga sejak dimulai terbit fajar hingga terbenamnya di ufuk barat dunia dan selama proses puasa tersebut dijalani maka kita diajarkan untuk menahan hawa nafsu , rasa lapar, dan rasa haus yang ada.
Mengapa Puasa Itu Wajib ?
Hadirin yang insyaAllah dirahmati Allah SWT,
Rukun islam merupakan kewajiban bagi para atau untuk seluruh umat muslim yang beraga islam pada belahan dunia manapun didunia ini, yang mengartikan bahwa
segala hal yang termasuk didalam Rukun Islam ini wajib dilaksanakan, dan sekedar mengingatkan apa-apa saja yang termasuk didalam
Rukun Islam itu antara lain adalah sebagai berikut :
1. Mengucapkan dua (2) kalimat syahadat.
2. Mengerjakan Shalat
3. Membayar Zakat
4. Mengerjakan Puasa
5. Naik Haji bagi yang mampu.
![]() |
Tentang Kewajiban Berpuasa |
Didalam Al-Qur’an Dan As-sunnah pun telah diterangkan secara jelas tentang 5 hal tersebut diatas dan hal ini juga di terangkan oleh Rasulullah SAW,
maka dari itu kita bisa mengambil hikmah bahwa kedudukannya yang mulia serta agung dalam islam membuat semua muslim wajib memperhatikan dan menjaganya agar sempurna bangunan jiwa didalam dirinya.
Jika seorang muslim sengaja meninggalkan Puasa sebab mengingkarinya , maka dialah orang yang termasuk kufur, sedangkan bagi mereka yang tidak mengerjakan puasa karena malas atau lalai namun tetap meyakini bahwa
“ Hukumnya Wajib “ maka ia telah melakukan dosa besar dan kebinasaan kerna tidak melaksanakan salah satu dari Rukun Islam yang penting tersebut.
Berdasarkan kepada Hukum Fighinya, para ulama menerangkan banyak hal meski terdapat perbedaan,
sebagiannya berpendapat bahwa bagi orang yang telah berbuka “ tidak berpuasa “ satu hari saja dari bulan Rhamadhan maka wajib mengqodlanyaselama 12 hari,
ada pula yangberpendapat bahwa mereka wajib berpuasa Qadla selama satu bulan, pendapat lainnya menyatakan pula bahwa seseorang harus berpuasa selama 3000 hari dan ini merupakan pendapat al-Nakhai, Waqi’ bin al-Jarrah,
namun ada dua pendapat lain yang paling mahsyur dalam masalah ini dan memiliki landasan argument yang cukup kuat yakni : wajib mengqadla tanpa kafarah dan cukup bertaubat tanpa harus qadla.
Dari pendapat diatas kita akan membahas tentang pendapat pertama yaitu wajib mengQadla saja, dan adapun pendapat ini merupakan pendapat yang sangat umum dikalangan para ulama, yaitu
wajib mengqadla puasa bagi orang yang sengaja berbuka ( tidak puasa ) pada bulan Rhamadhan, yaitu dengan berpuasa sesuai jumlah hari yang ia rusak.
Adapun pendapat kedua menyatakan bahwa wajib mengqadla dan hanya bertaubat dengan sebanar-benarnya atau dengan keta lain bersunguh-sunggh dalam bertaubat.
Menurut daripada pendapat kedua diatas , tidak cukup qadla walaupun dia berpuasa setahun penuh sebab dia sengaja merusak puasanya tanpa Udzur syar’i.
Maka maka tidak cukup hari untuk menggantikan hari yang dia rusak tersebut, karena Qadla diisyaratkan bagi orang yang memiliki Udzur ( berhalangan ).
Allah SWt berfirman yang artinya :
“ maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan ( lalu ia berbuka ) , maka ( wajib baginya berpuasa ) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain “ ( QS Al-Baqarah : 184 ).
Maka barang siapa yang merusak puasa dibulan Rhamadhan tanpa udzur syar’I lalu mengganti puasanya itu dihari-hari yang lain,
berarti telah membuat aturan baru dalam agama Allah yang tidak diizinkan olehnya. Rasulullah SAW juga bersabda :
“ Siapa yang mengadakan hal baru dalam urusan kami ini ( islam ) yang berasal darinya , maka akan ditolak “ ( HR Bukhari ).
Allah SWt kembali berfirman :
“ Hali orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa “. ( QS Al-Baqarah : 183 )
Dan dari firman Allah diatas telas jelas bahwa puasa itu telah diwajibkan dan diperintahkan kepada kita sebagai mana diwajibkannya kepada orang-orang sebelum kita, yang bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kita terhadap Allah SWt.
Para jemaah yang InsyaALlah dimuliakan Allah SWT, dari semua kewajiban –kewajiban diatas yang dibuat untuk kita patuhi dan jalankan pastilah ada hukmahnya dan tidak serta merta dilakukan begitu saja dan adapun hiukmah tersebut adalah :
1. puasa dapat menyempitkan aliran darah dan juga makanan, aliran yang sama yang digunakan oleh syetan, sehingga bisikan syetan akan menjadi lemah.
2. puasa dapat melemahkan nafsu hasrat berbuat dan keinginan berbuat jahat. Hal ini membuat ruh kita menjadi suci kembali.
3. puasa adalah media penyucian hati, pendidikan jiwa , pengendalian pandangan dan juga menjaga anggota tubuh dari perbuatan dosa.
4. dari sisi kedokteran puasa dapat menyehatkan tubuh, karena puasa mengosongkan perut dari berbagai zat yang bisa menjadi perusak didalm tubuh, puasa juga berfungsi untuk membersihkan darah, menormalkan pungsi jantung, hati, dan ginjal.
5. apabila seseorang berpuasa , dirinya akan merasa kerdil dihadapan Allah SWt, hatinya akan mudah tersentuh dan rasa tamak akan menipis, nafsunya terkawal sehingga doanya dikabulkan karena dia dekat dengan Allah SWT.
6. seseorang yang berpuasa akan mampu mengubah kebiasaan buruk yang pernah dilakukannya , sebab seperti yang dijelaskan diatas bahwa
segala hal yang bersifat hawa nafsu akan mudah dikendalikan selama berpuasa maka dari itu, suatu kesempatan besar bagi kita untuk
mengintrospeksi diri lalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menanamkan dalam hati bahwa kita benar –benar tidak akan berbuat yang tidak disenangi Allah lagi
sebab pada perkara puasa maka doa-doa seorang hamba yang bersungguh- sungguh dalam beribadah akan dikabulkan oleh Allah SWt.
Selanjudnya kita akan membahas tentang apa saja yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi pahala ibadah puasa kita, adapun poin-poinnya adalah sebagai berikut :
- Makan dan minum yang dilakukan dengan sengaja pada saat sedang berpuasa, atau belum masuk pada waktu untuk berbuka puasa.
- Merokok
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari ( berjima’)
- Keluarnya darah haid atau nipas untuk kaum wanita.
- Menghirup obat untuk kelegaan pernafasan ( untuk menghilangkan bau mulut )
- Menelan sisa makanan yang ada pada mulut pada saat berpuasa.
- Tranfusi darah bagi yang berpuasa
- Memcarakan kejelekan orang lain ( gibah )
- Mencaci maki orang lain atau mendoakannya yang tidak baik
- Bermaksiat
- Berbohong
- Timbul syahwat karena memikirkan atau melihat hal-hal yang jorok ( mesum ). Serta masih banyak lagi yang sejenisnya.
Saudara sekalian yang insyaAllah dimuliakan Allah SWt, kita telah mengetahui, hukum untuk orang yang berpuasa dan jufga yang tidak melaksanakan puasa atau sengaja meningglkannya,
dan semoga kedepan kita bisa mulai belajar untuk taat dan berharap semoga Allah SWt mau mengampuni dosa-dosa kita yang telah lalu dengan bersungguh –sungguh dalam melaksanakan ibadah puasa dengan kata lain taat terhadap perintahnya dan menjauhi segala larangannya.
Sekian dan terimaksih semoga bermanfaat.